80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur ยท Kode Pos 68173
Batas wilayah administratif Desa Curahtakir
Meningkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dengan Meningkatkan Pengelolaan Komunikasi Publik Dengan Baik Dan Mudah Diakses Oleh Semua Masyarakat Desa Curahtakir
Identitas resmi wilayah
Hubungi atau kunjungi sekretariat desa
Kondisi fisik & alam desa
Batas geografis luar desa
Aparatur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan desa
Kepala Desa
Mitra kerja pemerintah desa
Pembagian wilayah administratif
Data kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan
Fasilitas umum dan infrastruktur yang tersedia di desa
Informasi dan berita terkini
Curahtakir, 12 Februari 2026ย โ Pemerintah Desa Curahtakir melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Balai Desa, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.ย Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tempurejo, Kepala Desa beserta perangkat, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Musdes ini bertujuan sebagai bentuk transparansi kinerja Kepala Desa atas penggunaan anggaran, baik pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.ย Dalam laporannya, Kepala Desa menyampaikan rincian realisasi pendapatan dan belanja desa Satu Tahun Anggaran. Pihak BPD mengapresiasi pelaporan yang tertib waktu, yang menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan LPJ oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.ย ย
ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA TAHUN 2026 DAN DU-RKP 2027 ย Pada Hari ini Jum at Tanggal 03 Oktober Tahun 2025 Telah dilaksanakan kegiatan MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES), Pada kegiatan Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa- RKPDes 2026 Dan DU 2027,ย di Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur, Telah diadakan kegiatan musyawarah Desa tentang perencanaan Desa, yang telah dihadiri oleh wakil-wakil kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir. Jumlah Peserta yang Hadir Keseluruhan : 45 Orangย Perta Laki-Laki : 33 OrangPeserta Perempuan : 12 Orangย Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musrenbang Desa adalah: A.ย ย ย ย ย ย Materi 1.ย ย ย ย ย ย Penyampaian Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa; 2.ย ย ย ย ย ย Penyampaian Pandangan Resmi BPD yang diperoleh dari serap aspirasi dan/atau informasi lainnya; dan 3.ย ย ย ย ย ย Aspirasi masyarakat peserta Musyawarah Desa B.ย ย ย ย ย ย Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber Pemimpin Musyawarah : ABDUR ROUFย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย dariย BPD Notulen : SUROSOย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย dariย BPD Narasumber : 1. ASIKUL MUSTOFAย ย ย ย ย ย ย ย dariย PD ย ย 2. Muhammad Najmul Hudaย dariย Kecamatan ย ย 3. BONARI UNTUNGย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย dariย KADES ย a)ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Proses Pembahasan Materi Musrenbang Desa ยงย Pemaparan oleh Pemerintah Desa tentang Rancangan RKP Desa tahun 2026 dan rancangan DU-RKP Desa tahun 2027. ยงย Pandangan resmi unsur pemerintah Daerah (kecamatan/kabupaten). ยงย Diskusi kelompok sesuai bidang:ย I.ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; II.ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Pelaksanaan Pembangunan Desa; III.ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan IV.ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Pemberdayaan Masyarakat Desa; V.ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa ยงย Diskusi kelompok membahas kegiatan sesuai skala prioritas yang akan dibiayai APB Desa Tahun Anggaran 2026 dan membahas rancangan DU-RKP Desa Tahun 2027. Kegiatan wajib yang bersifat rutin seperti penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan dan operasional BPD, dan kegiatan rutin lainnya tidak perlu dibahas. ยงย Penyampaian laporan hasil diskusi kelompok. ย ย Tanggapan dan jawaban Pemerintah Desa atas pandangan resmi unsur pemerintah daerah (kecamatan/kabupaten) dari hasil diskusi kelompok.Terkaitย Besaran Pagu Dana Desa Curahtakir Rp. 1.652.265.000,00 Dan Penyampaian Prioritas Utama Penggunaan Dana Desa 1.ย ย Prioritas Penggunaan Dana Desa 3% Untuk Oprasional Pemdes Rp.49.567.950,00 2.ย ย ย Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Kegiatan Pencegahan Stunting Rp.208.500.000,00 3.ย ย ย Prioritas Penggunaan Dana Desa Maksimal 15% Untuk BLT-DD Rp.216.000.000,00 4.ย ย ย Prioritas Penggunaan Dana Desa 20% Untuk Kegiatan Penyertaan Modal BUMDES Rp.330.453.000,00 5.ย ย Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Kegiatan Dukungan Modal Usaha KDMP Rp.20.551.000,00ย ย ย ย Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Kegiatan PKTD Rp.40.000.000,00Dan Juga ada beberapa Pembahasan lain terkait infrastruktur / Pembangunan Desa Yang mana Telah diadakan Diskusi Kolompok untuk menentukan Prioritas Kegiatan tersebutDemikian apa yang bisa kami sampaikan Terimakasih ย
4 KPM BLT-DD ย TERDAPAT YANG MENINGGAL : PEMERINTAH DESA CURAHTAKIR LAKSANAKAN MUSDES INSIDENTIL ย Pemerintah Desa Curahtakir, Telah melaksanakan Musyawarah Desa Insidentil terkait Perubahan KPM BLT-DD Tahun 2025. Pelaksanaan Musdes Insidentil kali ini karena adanya perubahan KPM penerima BLT-DD untuk Bulan September sampai dengan Desember, karena Telah Meninggal Dunia, sehingga harus digantikan melalui Musdes Insidentil. Dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa Insidentil kali ini menghadirkan Narasumber yaitu Pendamping Desa dalam hal ini juga bertindak sebagai Narasumber untuk merefresh ingatan terhadap regulasi yang mengatur terkait Penggunaan untuk Pengentasan Kemisikinan di Desa melalui Bantuan Langsung Tunai yang kita kenal sebagai BLT-DD. Dihadiri oleh Unsur Perangkat Desa, Anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, LKD Desa, Kepala Dusun, Perwakilan Tokoh Masyarakat. Kegiatan Musdes Insidentil ini dilaksanakan pada Hari Rabu, Tanggal 27 Agustus 2025 dimulai Jam 10.00 WIB. Bertempat Di Pendopo Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Kepala Desa menyampaikan beberapa Hal terkait Perubahan salah satunya, untuk Kepala Wilayah/yang mewakili dalam kegiatan Musdes Insidentil kali ini untuk memberikan Pengertian/Penjelasan kepada Masyarakat bahwa dengan Perubahan ini atas dasar Kondisi yang sudah sesuai dengan Peraturan danย Perundangan yang berlaku. Dalam Musdes Insidentil ini ada 4 KPM yang harus dilakukan penggantian. Calon pengganti yang diusulkan dan yang disampaikan pada Musdes ini adalah yang sesuai kriteria yang sudah ditetapkan dan disepakati, sesuai peraturan dan kriteria yang di atur dalam Peraturan Kementerian Desa. Maka dalam hal ini peserta Musdes telah menyetujui calon pengganti tersebut sebagai penerima BLT-DD untuk bulan September sampai dengan Desember Tahun 2025. Perubahan yang telah dilaksanakan ini nantinya akan dituangkan ke dalam berita acara, Notulen dan akan dibuatkan payung hukum yaitu Perkades tentang Perubahan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
LANGKAH AWAL PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMERINTAH : PEMDES CURAHTAKIR GELAR MUSDES PERUBAHAN APBDES TAHUN 2025 ย Pemerintah Desa Curahtakir, menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Desa ( Musdes )Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 untuk Melanjutkan Program Prioritas dari Pemerintah Pusat berkenaan dengan Kebijakan Pemerintah yang baru. Khususnya terkait mekanisme perubahan APBDes tahun berjalan. Salah satu fokus penting dalam Musdes kali ini adalah penyesuaian anggaran desa untuk mengakomodasi kebijakan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dan Hewani, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru melalui Keputusan Kementerian Desa PDTT Nomor 03 Tahun 2025. DalamPelaksanaan Musyawarah Desa ini dipimpin oleh BPD Curahtakir dan dihadiri oleh Narasumber dari Pendamping Lokal Desa yang memaparkan materi terkait arah kebijakan Pemerintah yang dalam hal ini harus tertuang dalam Perubahan APBDes Tahun 2025. Diikuti oleh Jajaran Aparatur Pemerintah Desa Curahtakir, LPM Desa, Ketua LKD, Tokoh Masyarakat dan Tenaga Kesehatan. DalamPelaksanaan Musyawarah Desa ini dipimpin oleh BPD Curahtakir dan dihadiri oleh Narasumber dari Pendamping Lokal Desa yang memaparkan materi terkait arah kebijakan Pemerintah yang dalam hal ini harus tertuang dalam Perubahan APBDes Tahun 2025. Diikuti oleh Jajaran Aparatur Pemerintah Desa Curahtakir, LPM Desa, Ketua LKD, Tokoh Masyarakat dan Tenaga Kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Jumโat, Tanggal 22 Agustus 2025 dimulai Jam 13.00 WIB. Bertempat Di Pendopo Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Kegiatan Musyawarah Desa ini merupakan awal langkah dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Desa Curahtakir pada tahun berkenaan. Dimulai dari Pemaparan Regulasi yang menjadi Dasar Pokok Perubahan Anggaran dan Belanja Desa dan menyampaikan Kegiatan-kegiatan yang telah berubah baik dari Kegiatan yang telah tercantum sebelumnya pada APBDes yang telah ditetapkan pada Bulan Desember Tahun 2024 dan Penyampaian Kegiatan yang Baru dimasukkan berdasarkan Perubahan RKPDes Tahun sebelumnya. Diharapakan dengan dilaksanakan kegiatan ini, Pembangunan di Desa Curahtakir baik Fisik dan Non Fisik dapat meningkatkan Kualitas Desa Curahtakir sehingga Desa Curahtakir menjadi Desa Mandiri.
JELANG KARNAVAL, PEMERINTAH DESA CURAHTAKIR LAKSANAKAN PENGUATAN/PENINGKATAN KAPASITAS LINMAS DESA ย Pemerintah Desa Curahtakir, menjelang Pelaksanaan Karnaval baik tingkat Pelajar dan Umum Pemerintah Desa Curahtakir menggelar acara Peningkatan Kapasitas Linmas Desa yang dihadiri oleh Narasumber dari Koramil Tempurejo dan Polsek Tempurejo serta Polisi Pamong Praja Kecamatan Tempurejo. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Selasa, Tanggal 19 Agustus 2025 dimulai Jam 09.00 WIB. Bertempat Di Pendopo Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Kegiatan Penguatan ini dilaksanakan hampir Rutin setiap tahunnya oleh Pemerintah Desa Curahtakir menjelang Acara Kegiatan Festival Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kepala Desa menyampaikan beberapa Pesan terkait dengan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) untuk selalu ditingkatkan dan untuk selalu berkoordinasi dengan Kepala Kewilayahan di masing-masing Dusun, RT/RW. Peningkatan kapasitas Linmas adalahย kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.ย Kegiatan ini meliputi pemberian materi tentang tugas dan fungsi Linmas, strategi penanganan gangguan, peran Linmas dalam situasi darurat, serta pelatihan teknis seperti simulasi penanganan situasi darurat dan dasar-dasar pengaturan lalu lintas.ย Tujuannya adalah membentuk anggota Linmas yang tanggap, sigap, profesional, dan mampu menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Setelah Pemberian/Pemaparan materi oleh beberapa Narasumber, acara ditutup dengan Pelaksanaan Baris-berbaris. Diharapakan dengan dilaksanakan kegiatan ini acara yang telah diagendakan dapat terselenggaran dengan tertib, aman dan kondusif.
Mahasiswa KKN Kolaboratif Jember 2025 kelompok 046 pamit, Penarikan di Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo Berlangsung Haru ย Setelah sebulan lebih menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Curahtakir, para mahasiswa akhirnya resmi ditarik pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025. Acara penarikan berlangsung sederhana namun penuh kehangatan, dihadiri oleh Kepala desa beserta perangkat desa, Kepala Dusun, serta mahasiswa KKN. Selama berada di desa, mahasiswa KKN telah melaksanakan berbagai program, mulai dari penyuluhan kesehatan, edukasi pengelolaan sampah, Penyuluhan Bansos hingga kegiatan kreatif bersama anak-anak dan pemuda desa. Kehadiran mereka mendapat sambutan positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan program yang dijalankan. Para mahasiswa pun tak kuasa menahan haru. Banyak dari mereka yang mengaku sulit meninggalkan desa yang sudah dianggap seperti rumah kedua. โBanyak pengalaman, kenangan, dan pelajaran berharga yang kami dapatkan di sini. Terima kasih atas keramahtamahan warga Desa Curahtakir. Perpisahan ini bukan akhir, tapi awal dari persaudaraan yang tetap terjaga,โ tutur salah satu mahasiswa sambil tersenyum haru. Beberapa kepala Dusun dan bapak kepala desa bahkan menyampaikan rasa terima kasihnya karena mahasiswa dianggap sudah menjadi bagian dari keluarga desa. โKami merasa terbantu sekali dengan kegiatan adik-adik mahasiswa disini, semoga bisa kembali berkunjung ke desa kami dan menyambung tali silaturahmi,โ ungkap salah satu kepala dusun di desa Curahtakir. Para mahasiswa pun ikut menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat dari Kepala Desa beserta semua perangkat desa dan warga desa. Mereka berharap apa yang sudah dilakukan bisa bermanfaat, meski sederhana. โBanyak pengalaman dan pelajaran berharga yang kami dapatkan di sini, terima kasih atas keramahtamahan dan dukungan warga Desa Curahtakir,โ tutur salah satu mahasiswa. Dengan berakhirnya program ini, KKN di Desa Curahtakir resmi ditutup, meninggalkan banyak kenangan manis bagi mahasiswa maupun warga.
WUJUDKAN PERENCANAAN YANG BAIK : PEMERINTAH DESA CURAHTAKIR LAKSANAKAN MUSYAWARAH DESA TENTANG PERENCANAAN DESA ย Pemerintah Desa Curahtakir, mengawali langkah Proses Pembangunan di Desa Curahtakir untuk Tahun 2026 dengan melaksanakan Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa yang akan dimasukkan kedalam RKPDes Tahun 2026 dan DU RKPDes Tahun 2027. DalamPelaksanaan Musyawarah Desa ini dipimpin oleh BPD Curahtakir dan dihadiri oleh Narasumber dari Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa serta diikuti oleh Jajaran Aparatur Pemerintah Desa Curahtakir, LPM Desa, Ketua LKD, Tokoh Masyarakat dan Tenaga Kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Rabu, Tanggal 20 Agustus 2025 dimulai Jam 09.00 WIB. Bertempat Di Pendopo Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Kegiatan Musyawarah Desa ini merupakan agenda Rutin setiap tahunnya dalam Rangka Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Curahtakir. Musdes ini dilaksanakan untuk penyampaian usulan tetapi perlu diperhatikan karena terdapat usulan di tahun 2026. Namun perlu diperhatikan apakah usulan masi relevan untuk diusulkan dan ditambah usulan musdus yang ada didokumen RPJMDes. Tujuan dari musdes ini untuk mengcover usulan yang belum masuk atau merangking usulan kegiatan yang akan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan Desa yaitu RKPDes Tahun 2026. Pendamping melakukan penyegaran informasi mengenai Proses Perencanaan yang berlaku di Desa dan memberikan wawasan dan kajian terkait Peraturan yang terbaru dengan Regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Setelah Pemberian/Pemaparan materi oleh beberapa Narasumber, acara dilanjutkan dengan Acara inti yaitu Pembahasan Materi Usulan Kegiatan yang mengacu kepada Prioritas Penggunaan. Diharapakan dengan dilaksanakan kegiatan ini, Pembangunan di Desa Curahtakir baik Fisik dan Non Fisik dapat meningkatkan Kualitas Desa Curahtakir menjadi Desa Mandiri.
PEMERINTAH DESA CURAHTAKIR GELAR KARNAVAL TINGKAT PELAJAR DARI TINGKAT PAUD/KB, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMK ย Pemerintah Desa Curahtakir, menggelar Pelaksanaan Karnaval tingkat Pelajar mulai dari Tingkat PAUD/KB, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMK yang ada di Wilayah Desa Curahtakir yang berjumlah 17 Lembaga Pendidikan dari seluruh Tingkatan Pendidikan. Kegiatan Karnaval Pelajar ini dilaksanakan pada Hari Selasa, Tanggal 19 Agustus 2025 dimulai Jam 13.00 WIB. Bertempat Di Lapangan Desa Curahtakir di Dusun Curahrejo sebagai Lokasi Start Pemberangkatan Peserta dan Finish di Pertigaan Barat Sawah (Lapangan Voli Barat Sawah Dusun Krajan II). Kegiatan Karnaval di Desa Curahtakir sebelumnya dilaksanakan menjadi satu baik dari tingkat Pelajar dan Umum, dikarenakan Kapasitas Lapangan kurang memadai serta Waktu dalam Pelaksanaan memakan banyak waktu, akhirnya Pemerintah Desa Curahtakir menjadikan Kegiatan Karnaval dibagi menjadi Dua Pelaksanaan. Karnaval yang dibagi menjadi Dua Kegiatan ini telah berlangsung selama 3 Tahun. Dan untuk Tahun ini dilaksanakan Pada Tanggal 19 Agustus 2025 untuk Kategori Pelajar dan 21 Agustus 2025 untuk Kategori Umum. Dalam Pelaksanaan Kegiatan Karnaval Pelajar ini terlihat sangat Antusias baik dari Peserta dan juga Masyarakat Umum. Diawali dari Apel Pemberangkat Peserta yang dimulai pada Jam 13.00 dan berakhir menjelang Malam. Meskipun cuaca mendung dan sempat hujan Deras, namun Api semangat para Peserta Karnaval tak padam sedikitpun dan Acara berjalan dengan tertib dan kondusif, kami ucapkan terimakasih kepada Lembaga yang turut berkontribusi dalam agenda Rutin ini, semoga Tahun depan menjadi lebih baik lagi.
GRAND CARNIVAL : PEMERINTAH DESA CURAHTAKIR GELAR KARNAVAL TINGKAT UMUM YANG BERJALAN TERTIB DAN LANCAR ย Pemerintah Desa Curahtakir, menggelar Pelaksanaan Karnaval tingkat Umum yang dihadirkan Sound Karnaval yang Horeg dan ternama di Kabupaten Jember. Terdapat 19 Kelompok yang terdiri dari : Regu Kehormatan (Pemdes dan LKD), Pemuda Elit (Dusun Karangarjo), Pemuda Punco (Dusun Punco), Kaela Music (Dusun Punco), Surya Gemilang (Dusun Punco), Kalisanen Projek (Dusun Kalisanen), Kayu Balap (Dusun Krajan II), Pemuda Kulon Pasar (Dusun Krajan II), Banana Herex (Dusun Krajan II), Kopi Balap (Dusun Curahrejo), Aseman Damai (Dusun Curahrejo), Bolo Dewe (Dusun Curahrejo), Jembatan Kayangan (Dusun Curahrejo), Pemuda Keras (Dusun Krajan I), Ivorta (Dusun Krajan I), Family Pojok (Dusun Krajan I), Arpas City (Dusun Krajan I), Touring Jember (Krajan I), dan Arek Mageran (Dusun Krajan I). Kegiatan Karnaval tingkat umum ini dilaksanakan pada Hari Kamis, Tanggal 21 Agustus 2025 dimulai Jam 14.00 WIB. Bertempat Di Lapangan Desa Curahtakir di Dusun Curahrejo sebagai Lokasi Start Pemberangkatan Peserta dan Finish di Pertigaan Barat Sawah (Lapangan Voli Barat Sawah Dusun Krajan II). 18 Kelompok yang sudah tanda tangan pada Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Panitia HUT RI Ke-80 dan Perwakilan Peserta Karnaval atau Penyewa Sound Horeg di Desa Curahtakir telah siap meramaikan Acara Puncak Karnaval.Berikut kesepakatan yang tertuang, diantaranya : 1.ย ย ย ย ย Sound System masuk lapangan jam 10.00 WIB. (Siang) 2.ย ย ย ย ย Start jam 14.00 WIB. (Sore) 3.ย ย ย ย ย Tidak boleh membawa senjata tajam dan senjata api 4.ย ย ย ย ย Kendaraan tidak boleh memakai fuso (Pick Up, Truk) 5.ย ย ย ย ย Atraksi durasi 5 menit di pertigaan pasar curahtakir 6.ย ย ย ย ย Joget atau atraksi jangan erotis (Harus sopan : Gerakan dan pakaian) 7.ย ย ย ย ย Sound System berapa depan barisan peserta 8.ย ย ย ย ย Ukuran Sound System 8 Sub Wofer (Lebar 3m tinggi 3,5m) 9.ย ย ย ย ย Tidak ada penilaian (hanya penghargaan) 10.ย ย Peserta yang sudah di finish tidak boleh putar balik 11.ย ย Jika di langgar atau tidak mematuhi kesepakatan ini maka akan ada penindakan (Panitiaย dan Polsek Tempurejo) 12.ย ย Jarak antar grup 25 m 13.ย ย Batas waktu sampai dengan 22.00 WIB. (Malam) ย Kegiatan Karnaval di Desa Curahtakir sebelumnya dilaksanakan pada Tanggal 19 Agustus 2025 untuk tingkat Pelajar, selang satu hari kemudian setelah satu hari istirahat Panitia HUT menyelenggarakan Agenda lanjutan yaitu Grand Carnival/Karnaval Umum yang dimeriahkan oleh Sound Horeg yang ada di Kabupaten Jember. Dalam Pelaksanaan Kegiatan Karnaval Umum ini terlihat sangat Antusias baik dari Peserta dan juga Masyarakat Umum yang memadati Sepanjang Rute Karnaval yang tidak jauh beda dengan Rute Pelajar sebelumnya. Diawali dari Apel Pemberangkat Peserta yang dimulai pada Jam 14.00, Acara berjalan dengan tertib dan kondusif meskipun terdapat sedikit kendala namun dapat diselesaikan. Kami ucapkan terimakasih kepada Seluruh Peserta yang turut berkontribusi dalam agenda Rutin ini, semoga Tahun depan menjadi lebih baik lagi.
Unggulan dan kekayaan desa
Pusat transparansi data dan dokumentasi resmi keterbukaan informasi
Informasi yang wajib diperbarui dan disediakan secara rutin oleh badan publik tanpa perlu dimohonkan oleh masyarakat
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan kondisi darurat yang harus segera disebarluaskan kepada masyarakat
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Informasi yang selalu siap diakses oleh pemohon kapan saja
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Informasi yang sifatnya rahasia dan tidak boleh diakses oleh publik demi melindungi kepentingan negara atau hak pribadi seseorang
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Dokumen telah diverifikasi sebagai rilis Informasi Publik Desa.
Pusat transparansi data dan dokumentasi resmi desa
Dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 5 tahun sebagai pedoman arah kebijakan desa
Rencana tahunan pemerintah desa yang memuat program dan kegiatan sesuai RPJM Desa
Laporan tahunan kepala desa mengenai pelaksanaan pemerintahan desa kepada masyarakat dan pemerintah daerah
Dokumen laporan keuangan desa beserta daftar aset dan investasi yang dimiliki
Dokumen atau kumpulan data komprehensif yang memberikan gambaran menyeluruh tentang karakteristik, potensi, dan tingkat perkembangan suatu desa
Dokumen data dan informasi sistematis yang menggambarkan profil, kondisi, serta potensi menyeluruh dari suatu wilayah desa
Publikasi Potensi Desa merupakan publikasi yang berisi data dan indikator strategis mengenai kondisi dan potensi yang ada di desa/kelurahan.
Publikasi data statistik desa yang memuat angka-angka penting terkait kondisi sosial, ekonomi, dan demografi
Laporan tahunan penyelenggaraan layanan informasi publik di desa melalui PPID Desa
Dokumen publikasi berisi laporan kekayaan pejabat desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat
Informasi jadwal kegiatan desa yang dipublikasikan secara rutin agar masyarakat dapat mengikuti dan berpartisipasi
Pedoman resmi yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan layanan pemerintahan desa untuk menjamin konsistensi dan kualitas
Produk hukum yang ditetapkan bersama kepala desa dan BPD untuk mengatur kehidupan masyarakat desa
Peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa
Keputusan administratif kepala desa yang bersifat penetapan atau kebijakan tertentu