80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
LANGKAH AWAL PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMERINTAH : PEMDES CURAHTAKIR GELAR MUSDES PERUBAHAN APBDES TAHUN 2025
Β
Pemerintah Desa Curahtakir, menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Desa ( Musdes )Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 untuk Melanjutkan Program Prioritas dari Pemerintah Pusat berkenaan dengan Kebijakan Pemerintah yang baru. Khususnya terkait mekanisme perubahan APBDes tahun berjalan. Salah satu fokus penting dalam Musdes kali ini adalah penyesuaian anggaran desa untuk mengakomodasi kebijakan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dan Hewani, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru melalui Keputusan Kementerian Desa PDTT Nomor 03 Tahun 2025.
DalamPelaksanaan Musyawarah Desa ini dipimpin oleh BPD Curahtakir dan dihadiri oleh Narasumber dari Pendamping Lokal Desa yang memaparkan materi terkait arah kebijakan Pemerintah yang dalam hal ini harus tertuang dalam Perubahan APBDes Tahun 2025. Diikuti oleh Jajaran Aparatur Pemerintah Desa Curahtakir, LPM Desa, Ketua LKD, Tokoh Masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
DalamPelaksanaan Musyawarah Desa ini dipimpin oleh BPD Curahtakir dan dihadiri oleh Narasumber dari Pendamping Lokal Desa yang memaparkan materi terkait arah kebijakan Pemerintah yang dalam hal ini harus tertuang dalam Perubahan APBDes Tahun 2025. Diikuti oleh Jajaran Aparatur Pemerintah Desa Curahtakir, LPM Desa, Ketua LKD, Tokoh Masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Jumβat, Tanggal 22 Agustus 2025 dimulai Jam 13.00 WIB. Bertempat Di Pendopo Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember.
Kegiatan Musyawarah Desa ini merupakan awal langkah dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Desa Curahtakir pada tahun berkenaan.
Dimulai dari Pemaparan Regulasi yang menjadi Dasar Pokok Perubahan Anggaran dan Belanja Desa dan menyampaikan Kegiatan-kegiatan yang telah berubah baik dari Kegiatan yang telah tercantum sebelumnya pada APBDes yang telah ditetapkan pada Bulan Desember Tahun 2024 dan Penyampaian Kegiatan yang Baru dimasukkan berdasarkan Perubahan RKPDes Tahun sebelumnya.
Diharapakan dengan dilaksanakan kegiatan ini, Pembangunan di Desa Curahtakir baik Fisik dan Non Fisik dapat meningkatkan Kualitas Desa Curahtakir sehingga Desa Curahtakir menjadi Desa Mandiri.