Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6438
Artikel Berita
131
Potensi
Pemerintahan Desa

4 KPM BLT-DD TERDAPAT YANG MENINGGAL : PEMERINTAH DESA CURAHTAKIR LAKSANAKAN MUSDES INSIDENTIL

Author
Desa Curahtakir Kec. Tempurejo
27 Agustus 2025 909 Kali Dilihat

4 KPM BLT-DD  TERDAPAT YANG MENINGGAL : PEMERINTAH DESA CURAHTAKIR LAKSANAKAN MUSDES INSIDENTIL

 

Pemerintah Desa Curahtakir, Telah melaksanakan Musyawarah Desa Insidentil terkait Perubahan KPM BLT-DD Tahun 2025. Pelaksanaan Musdes Insidentil kali ini karena adanya perubahan KPM penerima BLT-DD untuk Bulan September sampai dengan Desember, karena Telah Meninggal Dunia, sehingga harus digantikan melalui Musdes Insidentil.

Dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa Insidentil kali ini menghadirkan Narasumber yaitu Pendamping Desa dalam hal ini juga bertindak sebagai Narasumber untuk merefresh ingatan terhadap regulasi yang mengatur terkait Penggunaan untuk Pengentasan Kemisikinan di Desa melalui Bantuan Langsung Tunai yang kita kenal sebagai BLT-DD. Dihadiri oleh Unsur Perangkat Desa, Anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, LKD Desa, Kepala Dusun, Perwakilan Tokoh Masyarakat.

Kegiatan Musdes Insidentil ini dilaksanakan pada Hari Rabu, Tanggal 27 Agustus 2025 dimulai Jam 10.00 WIB. Bertempat Di Pendopo Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember.

Kepala Desa menyampaikan beberapa Hal terkait Perubahan salah satunya, untuk Kepala Wilayah/yang mewakili dalam kegiatan Musdes Insidentil kali ini untuk memberikan Pengertian/Penjelasan kepada Masyarakat bahwa dengan Perubahan ini atas dasar Kondisi yang sudah sesuai dengan Peraturan dan  Perundangan yang berlaku.

Dalam Musdes Insidentil ini ada 4 KPM yang harus dilakukan penggantian. Calon pengganti yang diusulkan dan yang disampaikan pada Musdes ini adalah yang sesuai kriteria yang sudah ditetapkan dan disepakati, sesuai peraturan dan kriteria yang di atur dalam Peraturan Kementerian Desa. Maka dalam hal ini peserta Musdes telah menyetujui calon pengganti tersebut sebagai penerima BLT-DD untuk bulan September sampai dengan Desember Tahun 2025.

Perubahan yang telah dilaksanakan ini nantinya akan dituangkan ke dalam berita acara, Notulen dan akan dibuatkan payung hukum yaitu Perkades tentang Perubahan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Bagikan: