80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Kecamatan Kencong, Jember, Jawa Timur ยท Kode Pos 68167
Batas wilayah administratif Desa Cakru
Sudah Waktunya Membenahi Jember (Wes Wayahe Mbenahi Jember) Dengan Berprinsip Pada Sinergi, Kolaborasi
Identitas resmi wilayah
Hubungi atau kunjungi sekretariat desa
Kondisi fisik & alam desa
Batas geografis luar desa
Aparatur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan desa
Kepala Desa
Mitra kerja pemerintah desa
Pembagian wilayah administratif
Data kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan
Fasilitas umum dan infrastruktur yang tersedia di desa
Informasi dan berita terkini
Sosialisasi Penurunan AKI, AKB, AKBAL & Stunting Tujuan KegiatanMeningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang upaya pencegahan dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Balita (AKBAL), serta percepatan penurunan stunting melalui perilaku hidup sehat dan pemenuhan gizi seimbang. Sasaran Ibu hamil dan ibu menyusui Kader Posyandu Remaja putri Keluarga balita Tokoh masyarakat Materi Sosialisasi Pentingnya pemeriksaan kehamilan (ANC) secara rutin Persalinan aman di fasilitas kesehatan Perawatan ibu nifas dan bayi baru lahir Pencegahan kematian bayi dan balita Pencegahan stunting sejak 1.000 HPK Gizi seimbang, ASI eksklusif, dan MP-ASI Sanitasi, air bersih, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) Narasumber Tenaga kesehatan (Puskesmas/Bidan Desa) Kader kesehatan desa Pelaksanaan Metode: Penyuluhan, diskusi, dan tanya jawab Tempat: Balai Desa / Posyandu Waktu: (disesuaikan) Hasil yang Diharapkan Meningkatnya pemahaman masyarakat Berkurangnya risiko AKI, AKB, AKBAL, dan stunting Terwujudnya keluarga sehat dan generasi berkualitas
MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDES USAHA MANDIRI DESA CAKRU TAHUN ANGGARAN TAHUN 2025 Kepala Desa Cakru menyampaikan bahwa Musdes ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian dan evaluasi Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Usaha Mandiri Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat desa. Penyampaian LPJ BUMDes Usaha Mandiri TA 2025 Disampaikan oleh Ketua/Direktur BUMDes Usaha Mandiri dengan pokok-pokok sebagai berikut: Gambaran umum kegiatan usaha BUMDes selama Tahun 2025 Jenis unit usaha yang dijalankan Realisasi pendapatan dan belanja Laba/rugi usaha Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) Kendala dan tantangan yang dihadapi Rencana tindak lanjut ke depan Pada prinsipnya, peserta Musdes: Menerima laporan pertanggungjawaban BUMDes Usaha Mandiri TA 2025 Memberikan catatan perbaikan untuk peningkatan kinerja ke depan Musyawarah Desa menyepakati: Menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Usaha Mandiri Desa Cakru Tahun Anggaran 2025. Memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan usaha BUMDes untuk tahun berikutnya. Mendorong pengembangan unit usaha yang lebih produktif dan sesuai potensi desa.
Musdes ini dilaksanakan dalam rangka menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan sesuai rencana dan kebutuhan desa. Penyampaian Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 Disampaikan oleh Sekretaris Desa dengan pokok-pokok sebagai berikut: Dasar penyusunan APBDes 2026 Ringkasan pendapatan desa Rencana belanja desa Pembiayaan desa Ringkasan Rancangan APBDes 2026: Pendapatan Desa meliputi: Dana Desaย Alokasi Dana Desaย Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Pendapatan Asli Desa Bantuan Keuangan Lainnyaย Belanja Desaย meliputi: Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bidang Pembangunan Desaย Bidang Pembinaan Kemasyarakatanย Bidang Pemberdayaan Masyarakatย Bidang Penanggulangan Bencana/Daruratย Pembiayaan Desaย meliputi: Penerimaan Pembiayaanย Pengeluaran Pembiayaanย Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Musyawarah Desa menyepakati: Menetapkan APBDes Desa Cakru Tahun Anggaran 2026. Memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026. Menginstruksikan kepada perangkat desa untuk melaksanakan APBDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini disetujui secara musyawarah mufakat oleh seluruh peserta yang hadir.
Musyawarah Desa dalam Rangka Tukar Guling Tanah Desa untuk Pembangunan Kantor Desa Merah Putihโ Tukar Guling adalah proses pertukaran aset, biasanya tanah, antara dua pihak dengan nilai yang setara, dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks Desa Tukar guling tanah desa berarti: pertukaran tanah milik desa dengan tanah milik pihak lain (perorangan/lembaga) untuk kepentingan umum atau pembangunan desa, seperti pembangunan Kantor Desa Merah Putih. Prinsip Utama Tukar Guling Nilai setaraLuas, nilai, dan manfaat tanah pengganti minimal sama atau lebih baik dari tanah desa yang ditukar. Musyawarah Desa (Musdes)Harus disepakati melalui Musdes dan dituangkan dalam berita acara. Tidak merugikan desaStatus kepemilikan tanah pengganti harus jelas dan bebas sengketa. Sesuai regulasiMengacu pada Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa. Tahapan Singkat Tukar Guling Tanah Desa ย Identifikasi tanah desa dan tanah pengganti Penilaian nilai tanah (luas, lokasi, NJOP/harga pasar) Musdes persetujuan tukar guling Berita Acara dan Perdes (bila diperlukan) Proses administrasi dan sertifikasi tanah pengganti
Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes Tahun 2026 Musdes RKPDes adalah forum musyawarah desa yang diselenggarakan Pemerintah Desa bersama BPD dan warga desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2026.โ Tujuan utamanya adalah menentukan arah pembangunan desa tahun berikutnya, termasuk prioritas kegiatan dan program yang akan dianggarkan melalui APBDes.โ Kegiatan ini wajib dilakukan secara partisipatif, artinya semua unsur masyarakat berhak menyampaikan usulan. Contoh agenda yang biasa dibahas dalam Musdes RKPDes:โ Evaluasi pelaksanaan RKPDes sebelumnyaโ Identifikasi usulan kegiatan dari masyarakatโ Penetapan skala prioritas pembangunan desaโ Pembentukan tim penyusun RKPDes 2026โ Penyusunan awal RKPDes.ย ๐ DU RKPDes Tahun 2027 (Daftar Usulan RKPDes 2027) DU RKPDes adalah Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun anggaran berikutnya (tahun 2027) yang merupakan bahan penyusunan atau aspirasi kegiatan yang diusulkan desa ke tingkat yang lebih tinggi (biasanya ke kecamatan dalam Musrenbang). ย Dengan kata lain:โก RKPDes 2026 โ menjadi dokumen perencanaan pembangunan desa untuk kelanjutan kegiatan di 2026.โก DU RKPDes 2027 โ menjadi daftar usulan rencana kegiatan yang ingin direalisasikan pada tahun 2027. Tahapan Umum Perencanaan Desa ย Musyawarah Penyusunan RKPDes โ hasil berupa RKPDes suatu tahun (misalnya 2026). Penyusunan DU RKPDes โ daftar usulan program/kegiatan untuk tahun berikutnya (misalnya 2027). Musrenbang Kecamatan โ usulan DU RKPDes 2027 dibawa ke forum yang lebih tinggi. Perumusan APBDes โ RKPDes dijadikan dasar dalam penyusunan anggaran desa. KPDes 2026 akan menjadi dokumen acuan pelaksanaan pembangunan tahun 2026, sehingga prioritas kegiatan seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, dan pendidikan direncanakan sejak awal.ย โ DU RKPDes 2027 berfungsi sebagai usulan awal untuk tahun 2027, yang menjadi input dalam proses perencanaan lanjutan di kecamatan hingga kabupaten.ย ย โ Musdes RKPDes dilaksanakan setiap tahun menjelang penyusunan APBDesa.ย โ Peserta musdes biasanya melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, RT/RW, dan lembaga desa seperti PKK, Karang Taruna, LPM.โ Proses dilaksanakan secara musyawarah mufakat untuk mendapatkan prioritas kegiatan bersama.
Pelatihan Destana Desa Cakru Hari/Tanggal : Jumat, 28 November 2025Tempat : Desa CakruKegiatan : Pelatihan Desa Tangguh Bencana (DESTANA) Deskripsi Singkat:Pelatihan DESTANA bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di wilayah Desa Cakru. Kegiatan ini meliputi pemahaman dasar kebencanaan, mitigasi risiko, pembentukan relawan desa, serta simulasi penanganan darurat. Peserta: ย Perangkat Desa Lembaga Desa Relawan / Karang Taruna Tokoh Masyarakat Unsur Masyarakat Umum
**MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PEMUTAKHIRAN SDGs DESA TAHUN 2025**DESA CAKRU, KECAMATAN KENCONG, KABUPATEN JEMBER A. Dasar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang SDGs Desa. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa Tahun 2025. B. Waktu & Tempat Pelaksanaan Hari/Tanggal: Kamis, 27 November 2025 Waktu: 09.00 Wib s/d Selesai Tempat: Balai Desa Cakru C. Peserta Musyawarah Musyawarah dihadiri oleh: Kepala Desa Perangkat Desa Ketua BPD & anggota Pendamping Desa Ketua RT/RW Tokoh masyarakat, tokoh agama PKK, Karang Taruna, KPM Relawan Pokja Pendataan SDGs Desa 2025 Undangan lainnya D. Agenda Musyawarah Penyampaian tujuan pemutakhiran SDGs Desa Tahun 2025 Paparan capaian SDGs Desa Tahun sebelumnya (2024) Penetapan alur & jadwal pendataan Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Diskusi dan penyampaian saran peserta Pengambilan keputusan dan penetapan berita acara E. Jalannya Musyawarah Pembukaan oleh MC Sambutan Kepala Desa berisi: Pentingnya pemutakhiran data SDGs Desa Data menjadi dasar penyusunan RKPDes & APBDes 2026 Paparan Pendamping Desa mengenai: 18 tujuan SDGs Desa Mekanisme pendataan berbasis kewilayahan & keluarga Platform aplikasi SDGs Desa Laporan Ketua Pokja (jika sudah ada) atau pembentukan Pokja baru: Pembagian tugas relawan Target waktu pendataan Diskusi: Kendala pendataan tahun sebelumnya Usulan perbaikan Penegasan tugas RT/RW dalam mendampingi relawan Penetapan Keputusan: Pokja Relawan terpilih Jadwal pendataan Mekanisme validasi & verifikasi data F. Keputusan Musyawarah Hasil Musdes menyepakati: Menetapkan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa Tahun 2025 sebanyak โฆ orang. Menetapkan jadwal pendataan mulai tanggal โฆ s/d โฆ Menetapkan alur pengolahan data: Pengisian kuisioner Input aplikasi SDGs Verifikasi oleh RT/RW Validasi oleh operator desa Hasil pendataan menjadi dasar penyusunan: RPJMDes/Revisi RKPDes 2026 APBDes 2026 G. Penutup Musyawarah ditutup pada pukul 11.00 WIB dengan harapan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2025 berjalan lancar dan menghasilkan data yang valid serta bermanfaat bagi perencanaan pembangunan Desa Cakru.
**PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA BULAN OKTOBER & NOVEMBER TAHUN 2025** Pemerintah Desa Cakru melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Oktober dan November Tahun 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa. Kegiatan penyaluran dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Selasa,18 November 2025Tempat : Balai Desa CakruJumlah KPM : 20KPMBesaran BLT : Rp 300.000,- per KPM per bulanTotal Disalurkan : Rp 12.000.000 Penyaluran berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan. Setiap KPM menerima BLT dengan menandatangani daftar hadir dan berita acara pembagian. Pendamping Desa, BPD, serta perangkat desa turut hadir untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. ย Dengan tersalurnya BLT Dana Desa bulan Oktober dan November ini, diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan dasar masyarakat serta meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga penerima manfaat.
Sosialisasi Penanganan Stunting & Bumil KEK Desa Cakru, Kecamatan Kencong I. Latar Belakang Stunting dan Kurang Energi Kronik (KEK) pada ibu hamil merupakan dua masalah gizi yang serius dan berdampak jangka panjang terhadap kualitas generasi penerus bangsa. Di Desa Cakru, seperti di banyak wilayah lain, masih ditemukan kasus stunting pada balita dan ibu hamil dengan status gizi kurang. Penanganan stunting tidak hanya dilakukan saat anak sudah lahir, tetapi dimulai sejak masa kehamilan, bahkan sebelum konsepsi. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya ibu hamil dan keluarga, menjadi sangat penting. II. Tujuan Sosialisasi Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang stunting dan dampaknya. Memberikan informasi mengenai penyebab dan cara pencegahan stunting. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemenuhan gizi pada ibu hamil. Mendeteksi dan menangani kasus KEK pada ibu hamil sedini mungkin. Mendorong peran serta keluarga dan masyarakat dalam mendukung ibu hamil. III. Materi Sosialisasi A. Apa Itu Stunting? Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis dalam waktu lama, terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Dampak: pertumbuhan fisik terhambat, kemampuan kognitif menurun, risiko penyakit meningkat. B. Penyebab Stunting: Gizi ibu hamil yang buruk (termasuk KEK). Infeksi berulang pada anak. Sanitasi dan lingkungan yang tidak sehat. Pola asuh dan pemberian makan yang kurang tepat. C. Apa Itu KEK (Kurang Energi Kronik)? KEK adalah kondisi ibu hamil dengan status gizi kurang, ditandai dengan ukuran lingkar lengan atas (LILA) <23,5 cm. Dampak KEK pada ibu hamil: Risiko tinggi melahirkan bayi berat lahir rendah (BBLR). Risiko stunting pada anak. Komplikasi kehamilan. D. Upaya Pencegahan: Asupan Gizi Seimbang: Konsumsi makanan dengan karbohidrat, protein hewani & nabati, sayur, buah, dan zat besi. Konsumsi tablet tambah darah (TTD) minimal 90 tablet selama kehamilan. Pemantauan Kehamilan: Pemeriksaan rutin di posyandu atau puskesmas. Pengukuran LILA, berat badan, tekanan darah. Peran Keluarga & Masyarakat: Suami dan keluarga mendukung pemenuhan gizi dan pemeriksaan rutin ibu hamil. Kader dan perangkat desa aktif dalam edukasi dan pemantauan. IV. Kegiatan Pendukung Sosialisasi Pemeriksaan LILA dan berat badan ibu hamil. Pembagian TTD dan makanan tambahan ibu hamil. Edukasi visual: poster, video, leaflet. Diskusi kelompok kecil bersama kader dan bidan desa. V. Penutup ย Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Cakru tentang pentingnya pencegahan stunting dan KEK. Dengan kolaborasi antara pemerintah desa, kader, tenaga kesehatan, dan masyarakat, kita bisa menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
Pemerintah desa belum mengunggah potensi desa ke dalam portal ini.
Pusat transparansi data dan dokumentasi resmi keterbukaan informasi
Informasi yang wajib diperbarui dan disediakan secara rutin oleh badan publik tanpa perlu dimohonkan oleh masyarakat
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan kondisi darurat yang harus segera disebarluaskan kepada masyarakat
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Informasi yang selalu siap diakses oleh pemohon kapan saja
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Informasi yang sifatnya rahasia dan tidak boleh diakses oleh publik demi melindungi kepentingan negara atau hak pribadi seseorang
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Dokumen telah diverifikasi sebagai rilis Informasi Publik Desa.
Pusat transparansi data dan dokumentasi resmi desa
Laporan tahunan kepala desa mengenai pelaksanaan pemerintahan desa kepada masyarakat dan pemerintah daerah
Dokumen atau kumpulan data komprehensif yang memberikan gambaran menyeluruh tentang karakteristik, potensi, dan tingkat perkembangan suatu desa
Dokumen data dan informasi sistematis yang menggambarkan profil, kondisi, serta potensi menyeluruh dari suatu wilayah desa
Publikasi Potensi Desa merupakan publikasi yang berisi data dan indikator strategis mengenai kondisi dan potensi yang ada di desa/kelurahan.
Publikasi data statistik desa yang memuat angka-angka penting terkait kondisi sosial, ekonomi, dan demografi
Laporan tahunan penyelenggaraan layanan informasi publik di desa melalui PPID Desa
Dokumen publikasi berisi laporan kekayaan pejabat desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat
Informasi jadwal kegiatan desa yang dipublikasikan secara rutin agar masyarakat dapat mengikuti dan berpartisipasi
Pedoman resmi yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan layanan pemerintahan desa untuk menjamin konsistensi dan kualitas
Produk hukum yang ditetapkan bersama kepala desa dan BPD untuk mengatur kehidupan masyarakat desa
Peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa
Keputusan administratif kepala desa yang bersifat penetapan atau kebijakan tertentu