Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6438
Artikel Berita
131
Potensi
Pemerintahan Desa

MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026

Author
Desa Cakru Kec. Kencong
20 Januari 2026 384 Kali Dilihat

Musdes ini dilaksanakan dalam rangka menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan sesuai rencana dan kebutuhan desa.

Penyampaian Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026

Disampaikan oleh Sekretaris Desa dengan pokok-pokok sebagai berikut:

  • Dasar penyusunan APBDes 2026

  • Ringkasan pendapatan desa

  • Rencana belanja desa

  • Pembiayaan desa

  • Ringkasan Rancangan APBDes 2026:

    Pendapatan Desa meliputi:

    • Dana Desa 

    • Alokasi Dana Desa 

    • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

    • Pendapatan Asli Desa

    • Bantuan Keuangan Lainnya 

    Belanja Desa meliputi:

    1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

    2. Bidang Pembangunan Desa 

    3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 

    4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat 

    5. Bidang Penanggulangan Bencana/Darurat 

    Pembiayaan Desa meliputi:

    • Penerimaan Pembiayaan 

    • Pengeluaran Pembiayaan 

  • Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026

    Musyawarah Desa menyepakati:

    1. Menetapkan APBDes Desa Cakru Tahun Anggaran 2026.

    2. Memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026.

    3. Menginstruksikan kepada perangkat desa untuk melaksanakan APBDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Keputusan ini disetujui secara musyawarah mufakat oleh seluruh peserta yang hadir.

Bagikan: