80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Musdes ini dilaksanakan dalam rangka menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan sesuai rencana dan kebutuhan desa.
Penyampaian Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026
Disampaikan oleh Sekretaris Desa dengan pokok-pokok sebagai berikut:
Dasar penyusunan APBDes 2026
Ringkasan pendapatan desa
Rencana belanja desa
Pembiayaan desa
Ringkasan Rancangan APBDes 2026:
Pendapatan Desa meliputi:
Dana Desa
Alokasi Dana Desa
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Pendapatan Asli Desa
Bantuan Keuangan Lainnya
Belanja Desa meliputi:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang Pembangunan Desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Penanggulangan Bencana/Darurat
Pembiayaan Desa meliputi:
Penerimaan Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan
Musyawarah Desa menyepakati:
Menetapkan APBDes Desa Cakru Tahun Anggaran 2026.
Memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026.
Menginstruksikan kepada perangkat desa untuk melaksanakan APBDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini disetujui secara musyawarah mufakat oleh seluruh peserta yang hadir.