80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
**MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
PEMUTAKHIRAN SDGs DESA TAHUN 2025**
DESA CAKRU, KECAMATAN KENCONG, KABUPATEN JEMBER
A. Dasar Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang SDGs Desa.
Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa Tahun 2025.
B. Waktu & Tempat Pelaksanaan
Hari/Tanggal: Kamis, 27 November 2025
Waktu: 09.00 Wib s/d Selesai
Tempat: Balai Desa Cakru
C. Peserta Musyawarah
Musyawarah dihadiri oleh:
Kepala Desa
Perangkat Desa
Ketua BPD & anggota
Pendamping Desa
Ketua RT/RW
Tokoh masyarakat, tokoh agama
PKK, Karang Taruna, KPM
Relawan Pokja Pendataan SDGs Desa 2025
Undangan lainnya
D. Agenda Musyawarah
Penyampaian tujuan pemutakhiran SDGs Desa Tahun 2025
Paparan capaian SDGs Desa Tahun sebelumnya (2024)
Penetapan alur & jadwal pendataan
Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan
Diskusi dan penyampaian saran peserta
Pengambilan keputusan dan penetapan berita acara
E. Jalannya Musyawarah
Pembukaan oleh MC
Sambutan Kepala Desa berisi:
Pentingnya pemutakhiran data SDGs Desa
Data menjadi dasar penyusunan RKPDes & APBDes 2026
Paparan Pendamping Desa mengenai:
18 tujuan SDGs Desa
Mekanisme pendataan berbasis kewilayahan & keluarga
Platform aplikasi SDGs Desa
Laporan Ketua Pokja (jika sudah ada) atau pembentukan Pokja baru:
Pembagian tugas relawan
Target waktu pendataan
Diskusi:
Kendala pendataan tahun sebelumnya
Usulan perbaikan
Penegasan tugas RT/RW dalam mendampingi relawan
Penetapan Keputusan:
Pokja Relawan terpilih
Jadwal pendataan
Mekanisme validasi & verifikasi data
F. Keputusan Musyawarah
Hasil Musdes menyepakati:
Menetapkan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa Tahun 2025 sebanyak … orang.
Menetapkan jadwal pendataan mulai tanggal … s/d …
Menetapkan alur pengolahan data:
Pengisian kuisioner
Input aplikasi SDGs
Verifikasi oleh RT/RW
Validasi oleh operator desa
Hasil pendataan menjadi dasar penyusunan:
RPJMDes/Revisi
RKPDes 2026
APBDes 2026
G. Penutup
Musyawarah ditutup pada pukul 11.00 WIB dengan harapan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2025 berjalan lancar dan menghasilkan data yang valid serta bermanfaat bagi perencanaan pembangunan Desa Cakru.