Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6438
Artikel Berita
131
Potensi
Pemerintahan Desa

MUSDES HASIL PEMUTAKHIRAN SDGS DESA CAKRU TAHUN 2025

Author
Desa Cakru Kec. Kencong
27 November 2025 298 Kali Dilihat

**MUSYAWARAH DESA (MUSDES)

PEMUTAKHIRAN SDGs DESA TAHUN 2025**
DESA CAKRU, KECAMATAN KENCONG, KABUPATEN JEMBER

A. Dasar Pelaksanaan

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  2. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang SDGs Desa.

  3. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa Tahun 2025.

B. Waktu & Tempat Pelaksanaan

  • Hari/Tanggal: Kamis, 27 November 2025

  • Waktu: 09.00 Wib s/d Selesai

  • Tempat: Balai Desa Cakru

C. Peserta Musyawarah

Musyawarah dihadiri oleh:

  • Kepala Desa

  • Perangkat Desa

  • Ketua BPD & anggota

  • Pendamping Desa

  • Ketua RT/RW

  • Tokoh masyarakat, tokoh agama

  • PKK, Karang Taruna, KPM

  • Relawan Pokja Pendataan SDGs Desa 2025

  • Undangan lainnya

D. Agenda Musyawarah

  1. Penyampaian tujuan pemutakhiran SDGs Desa Tahun 2025

  2. Paparan capaian SDGs Desa Tahun sebelumnya (2024)

  3. Penetapan alur & jadwal pendataan

  4. Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan

  5. Diskusi dan penyampaian saran peserta

  6. Pengambilan keputusan dan penetapan berita acara

E. Jalannya Musyawarah

  1. Pembukaan oleh MC

  2. Sambutan Kepala Desa berisi:

    • Pentingnya pemutakhiran data SDGs Desa

    • Data menjadi dasar penyusunan RKPDes & APBDes 2026

  3. Paparan Pendamping Desa mengenai:

    • 18 tujuan SDGs Desa

    • Mekanisme pendataan berbasis kewilayahan & keluarga

    • Platform aplikasi SDGs Desa

  4. Laporan Ketua Pokja (jika sudah ada) atau pembentukan Pokja baru:

    • Pembagian tugas relawan

    • Target waktu pendataan

  5. Diskusi:

    • Kendala pendataan tahun sebelumnya

    • Usulan perbaikan

    • Penegasan tugas RT/RW dalam mendampingi relawan

  6. Penetapan Keputusan:

    • Pokja Relawan terpilih

    • Jadwal pendataan

    • Mekanisme validasi & verifikasi data

F. Keputusan Musyawarah

Hasil Musdes menyepakati:

  1. Menetapkan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa Tahun 2025 sebanyak … orang.

  2. Menetapkan jadwal pendataan mulai tanggal … s/d …

  3. Menetapkan alur pengolahan data:

    • Pengisian kuisioner

    • Input aplikasi SDGs

    • Verifikasi oleh RT/RW

    • Validasi oleh operator desa

  4. Hasil pendataan menjadi dasar penyusunan:

    • RPJMDes/Revisi

    • RKPDes 2026

    • APBDes 2026

G. Penutup

Musyawarah ditutup pada pukul 11.00 WIB dengan harapan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2025 berjalan lancar dan menghasilkan data yang valid serta bermanfaat bagi perencanaan pembangunan Desa Cakru.

Bagikan: