Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6438
Artikel Berita
131
Potensi
Pemerintahan Desa

Musdes dalam rangka Tukar Guling untuk pembangunan kantor Desa Merah Putih

Author
Desa Cakru Kec. Kencong
31 Desember 2025 1163 Kali Dilihat

Musyawarah Desa dalam Rangka Tukar Guling Tanah Desa untuk Pembangunan Kantor Desa Merah Putih”

Tukar Guling adalah proses pertukaran aset, biasanya tanah, antara dua pihak dengan nilai yang setara, dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks Desa

Tukar guling tanah desa berarti:

pertukaran tanah milik desa dengan tanah milik pihak lain (perorangan/lembaga) untuk kepentingan umum atau pembangunan desa, seperti pembangunan Kantor Desa Merah Putih.

Prinsip Utama Tukar Guling

  1. Nilai setara
    Luas, nilai, dan manfaat tanah pengganti minimal sama atau lebih baik dari tanah desa yang ditukar.

  2. Musyawarah Desa (Musdes)
    Harus disepakati melalui Musdes dan dituangkan dalam berita acara.

  3. Tidak merugikan desa
    Status kepemilikan tanah pengganti harus jelas dan bebas sengketa.

  4. Sesuai regulasi
    Mengacu pada Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa.

Tahapan Singkat Tukar Guling Tanah Desa

Β 

  1. Identifikasi tanah desa dan tanah pengganti

  2. Penilaian nilai tanah (luas, lokasi, NJOP/harga pasar)

  3. Musdes persetujuan tukar guling

  4. Berita Acara dan Perdes (bila diperlukan)

  5. Proses administrasi dan sertifikasi tanah pengganti

Bagikan: