VERIFIKASI BERKAS CALON PERANGKAT DESA TEMBOKREJO KECAMATAN GUMUKMAS KABUPATEN JEMBER
Tanggal : 18 September 2025
Berita Desa
Dibaca sebanyak : 302 kali
Jalan PB. Sudirman No 01
| Tempat, Tanggal Lahir | - |
| Alamat Lengkap | - |
| Pendidikan | - |
Beluma ada deskripsi
Sejarah Desa Tembokrejo tidak jauh berbeda dengan sejarah Desa-Desa yang lain. Desa Tembokrejo diawali Tahun 1898 hadir seorang Tokoh dari Mataram, yang bernama Ky. Hasan Mujahid, dan beliau juga disebut Culture Hero (Pahlawan Budaya) dan menetap di wilayah itu, kemudian melakukan babat alas selama 3 (tiga) Tahun, pada tahun 1901, Ky. Hasan Mujahid menemukan Situs sejarah bekas Pertapakan /Semedi Pateh Nambi dari Mojopahit, ketika itu ditemukan sebuah Tembok bertumpukan seperti pagar dan akhirnya situs tersebut dikenal orang, dan dilihat orang, semakin hari semakin ramai, pada tahun itu juga bersamaan dengan ditentukannya Tembokrejo menjadi Desa. Dan Kepala Desa yang memimpin pertama kali seorang pendatang dari Desa Menampu yang bernama Ky. Ahmad. Maka akhirnya Desa ini diberi nama Desa Tembokrejo.
Visi
"Mewujudkan Desa Tembokrejo yang Gemah Ripah Loh Jinawi, Toto Tentrem Kerto Raharjo"
Misi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tembokrejo adalah unit yang dibentuk untuk mengelola, menyediakan, dan memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Desa berada di bawah kewenangan Kepala Desa dan menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam hal permintaan dan penyediaan informasi.
PPID Desa Tembokrejo berkomitmen untuk:
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
Tugas utama PPID Desa meliputi:
Mengelola dan menyimpan informasi publik desa, baik informasi berkala, serta merta, maupun setiap saat.
Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
Mendokumentasikan seluruh kegiatan pemerintahan desa dalam bentuk dokumen, arsip, foto, maupun media lainnya.
Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh perangkat desa untuk disajikan kepada publik.
Menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Memastikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat melalui berbagai media, seperti papan pengumuman, website desa, dan media sosial.
Fungsi PPID Desa antara lain:
Pelayanan Informasi Publik
Menyediakan layanan permintaan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.
Pengelolaan Data dan Dokumentasi
Mengumpulkan, mengklasifikasi, dan memelihara arsip informasi publik desa.
Penyebarluasan Informasi
Mengumumkan informasi berkala melalui media resmi desa.
Koordinasi Internal
Menghubungkan perangkat desa dengan masyarakat terkait penyampaian informasi publik.
Pengawasan Keterbukaan Informasi
Memastikan setiap informasi publik yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga kerahasiaan data yang dikecualikan.
Peningkatan Kapasitas
Melaksanakan pelatihan atau sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik bagi perangkat desa.
Data Tidak Ditemukan
Data Tidak Ditemukan
Data Tidak Ditemukan
Data Tidak Ditemukan
Data Tidak Ditemukan
Data Tidak Ditemukan
Data Tidak Ditemukan
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember
Jl. Nusantara No.02, Kaliwates, Jember (Area Gedung Balai Serbaguna)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Jember
Alamat : Jl. Jawa No.26, Sumbersari, Jember
Telepon : (0331) 322870
Tim Programmer Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember |
2022 © Diskominfo Jember
v1.0