80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa pada jabatan Kepala Urusan (Kaur) Pelayanan, Tata Usaha dan Umum serta Kepala Dusun Banjarejo telah dibuka pendaftaran Calon Perangkat Desa pada tanggal 11 Agustus 2025 s.d 22 Agustus 2025.
Setelah ditutupnya pendaftaran pada tanggal 22 Agustus 2025, saatnya dilakukan verifikasi berkas peserta Calon Perangkat Desa yang telah dijadwalkan pada tanggal 16 September 2025. Kegiatan verifikasi berkas peserta Calon Perangkat Desa dilaksanakan di Kantor Desa Tembokrejo yang dimulai pukul 09.00 WIB s.d 12.30 WIB, jumlah peserta yang mengikuti verifikasi berkas yaitu 2 (dua) orang bakal calon Kaur Pelayanan, 5 (lima) orang bakal calon Kaur Tata Usaha dan Umum dan 2 (dua) orang bakal calon Kepala Dusun Banjarejo.
Tujuan dilaksanakan verifikasi dokumen dan berkas Calon Perangkat Desa yaitu untuk memastikan kelengkapan, keabsahan dan kepatuhan aturan yang berlaku.
Adapun tim verifikasi berkas peserta Calon Perangkat Desa yaitu Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, S.T., M.Si, Kapolsek Gumukmas Iptu. Edi Santoso, S.H. dan Danramil 0824/20 Gumukmas Kapten. Arm. Teguh Hariyanto, serta dihadiri oleh Korwas Pendidikan dan PPAI Gumukmas.
Kegiatan pelaksaan verifikasi berkas Calon Perangkat Desa telah terlaksana dengan lancar tanpa ada kendala. Diharapkan seluruh peserta lolos pada tahap verifikasi berkas ini agar selanjutnya dapat mengikuti tes tulis yang telah di jadwalkan. Pengumuman hasil pelaksanaan verifikasi berkas Calon Perangkat Desa akan dijadwalkan pada tanggal 17 September 2025.