80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur ยท Kode Pos 68181
Batas wilayah administratif Desa Jatian
Terwujudnya Desa Jatian Maju, Tak Ruet (Rumit) Dalam Segala Urusan Pemerintahan, Menuju Desa Jatian Yang Aman, Adil Dan Makmur Serta Transparan
Identitas resmi wilayah
Hubungi atau kunjungi sekretariat desa
Kondisi fisik & alam desa
Batas geografis luar desa
Aparatur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan desa
Mitra kerja pemerintah desa
Pembagian wilayah administratif
Data kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan
Fasilitas umum dan infrastruktur yang tersedia di desa
Informasi dan berita terkini
Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menjadi salah satu desa yang ditunjuk sebagai Pilot Projek Penerapan Aplikasi Sibermata Desa Online untuk mendukung penilaian dan peningkatan kinerja perangkat desa. Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, terukur, transparan, dan berbasis data.Sibermata Desa merupakan aplikasi berbasis web yang merupakan singkatan dari Sistem Belajar Mandiri Tata Kelola Desa, yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur. Platform ini dirancang sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa melalui pembelajaran mandiri serta penyediaan berbagai materi terkait tata kelola pemerintahan desa.Melalui Sibermata Desa, kepala desa, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat mengakses berbagai modul dan bahan pembelajaran, antara lain terkait pengelolaan keuangan dan aset desa, perencanaan pembangunan, administrasi pemerintahan, serta instrumen pendukung tata kelola desa.Selain menyediakan materi pembelajaran, Sibermata Desa juga dilengkapi dengan sistem evaluasi. Peserta dapat mengikuti post-test setelah menyelesaikan materi pembelajaran dan memperoleh sertifikat apabila memenuhi standar kelulusan dengan nilai minimal 75 persen.Desa Jatian Dipilih sebagai Pilot ProjekDalam implementasinya, DPMD Provinsi Jawa Timur menunjuk Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, sebagai salah satu lokasi penerapan Sibermata Desa Online, khususnya dalam pengembangan dan pemanfaatan data penilaian kinerja perangkat desa.Pelaksanaan program tersebut sebelumnya dikoordinasikan dengan DPMD Kabupaten Jember serta pihak Kecamatan Pakusari melalui Kasi Pemerintahan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses sosialisasi, pelatihan, hingga penerapan aplikasi dapat berjalan sesuai mekanisme dan tujuan program.Bimbingan teknis dan pelatihan penggunaan Sibermata Desa Online dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, bertempat di Balai Desa Jatian, Kecamatan Pakusari. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perangkat Desa Jatian bersama anggota BPD Desa Jatian.Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tata cara mengakses sistem, mengisi data, serta memahami mekanisme penilaian yang tersedia dalam aplikasi Sibermata Online. Pelatihan ini diharapkan menjadi langkah awal agar seluruh unsur pemerintahan desa mampu menggunakan aplikasi secara tepat dan optimal.Penilaian Kinerja Berbasis DataPenerapan Sibermata Desa Online tidak hanya diarahkan sebagai instrumen pembelajaran, tetapi juga sebagai sarana pendukung evaluasi kinerja perangkat desa secara lebih objektif dan terukur.Melalui sistem tersebut, data penilaian dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi kepala desa, camat, maupun pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab perangkat desa. Dengan tersedianya data yang terdokumentasi, proses pembinaan dan pengambilan kebijakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih objektif, transparan, dan berdasarkan kinerja.Hasil penilaian juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan penghargaan atau apresiasi kepada perangkat desa yang menunjukkan kinerja baik, sekaligus menjadi dasar pembinaan bagi perangkat yang masih memerlukan peningkatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.Melibatkan Berbagai Unsur PenilaiSalah satu keunggulan sistem Sibermata Online adalah mekanisme penilaian yang melibatkan berbagai perspektif. Penilaian dapat dilakukan oleh kepala desa terhadap perangkat desa, penilaian antarrekan kerja, penilaian mandiri (self-assessment), penilaian dari anggota BPD, serta survei kepuasan masyarakat yang dilaksanakan melalui petugas yang ditunjuk.Dengan melibatkan berbagai unsur tersebut, penilaian diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kinerja perangkat desa, baik dalam aspek kedisiplinan, pelaksanaan tugas, tanggung jawab, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.Penerapan Sibermata Desa Online di Desa Jatian menjadi bagian dari langkah menuju digitalisasi tata kelola pemerintahan desa. Kehadiran sistem tersebut diharapkan tidak sekadar menghasilkan data penilaian, tetapi juga membangun budaya kerja aparatur desa yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.Bagi Desa Jatian, penerapan program ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis teknologi sekaligus mendorong setiap perangkat desa agar terus meningkatkan kapasitas, kinerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Dengan demikian, Desa Jatian diharapkan dapat menjadi salah satu contoh penerapan teknologi digital dalam mendukung pemerintahan desa yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.https://jatian-mandiri.kim.id https://sites.google.com/view/pemerintahdesajatian,https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita, https://www.facebook.com/desa .jatian#wadulguse #jember #gusfawait #jemberbarujembermaju #semuakarenacinta
JATIAN, PAKUSARI โ Semangat mengenang dan menghormati jasa para pahlawan kembali diwujudkan Pemerintah Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, Pemerintah Desa Jatian bersama berbagai elemen masyarakat menggelar doa bersama dan tabur bunga di Monumen Pahlawan Bura, Desa Jatian. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pahlawan sekaligus menanamkan nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme kepada generasi penerus. Pahlawan Bura dikenal sebagai sosok pejuang yang berasal dari kalangan masyarakat biasa. Ia merupakan seorang petani yang memiliki keberanian untuk melawan penindasan dan ketidakadilan yang dilakukan penjajah terhadap rakyat pribumi. Perjuangannya kemudian mendapat dukungan dari pasukan yang dipimpin Letnan Kolonel Infanteri Mohammad Sroedji, sehingga perlawanan terhadap penjajah semakin kuat. Kegiatan tabur bunga tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintahan, keamanan, pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat Desa Jatian. Di antaranya jajaran Muspika Kecamatan Pakusari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Kepala Puskesmas Pakusari, para kepala sekolah, pengasuh pondok pesantren se-Desa Jatian, Ketua Yayasan Yatim Piatu Al Khairot, Ketua Pepabri Kecamatan Pakusari, Tim PKK Desa Jatian, kader Posyandu, para Ketua RT/RW, peserta KKN Kolaboratif #5 Tahun 2026, keluarga Pahlawan Bura, serta keluarga veteran. Rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat. Kepala Danpos Ramil Pakusari bertindak sebagai inspektur upacara, sementara Babinsa bertugas sebagai komandan upacara. Adapun tugas protokol dan pembacaan doa dipercayakan kepada mahasiswa KKN Kolaboratif #5 Tahun 2026. Selain sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan, kegiatan tersebut juga menjadi upaya Pemerintah Desa Jatian untuk menjaga keberadaan Monumen Pahlawan Bura sebagai bagian dari sejarah perjuangan masyarakat setempat. Momentum ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial tahunan, tetapi dapat menjadi gerakan bersama untuk merawat dan melestarikan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya. Pemerintah Desa Jatian berharap kegiatan penghormatan kepada Pahlawan Bura dapat terus dilaksanakan dan dipertahankan dari tahun ke tahun. Di sisi lain, perhatian serta dukungan dari Dinas Pariwisata dan Dinas Sosial juga diharapkan semakin besar, khususnya dalam upaya pelestarian dan pengembangan Monumen Pahlawan Bura sebagai salah satu peninggalan sejarah yang memiliki nilai penting bagi Desa Jatian dan Kecamatan Pakusari.Melalui kegiatan tersebut, semangat perjuangan para pahlawan diharapkan tidak hanya dikenang, tetapi juga diwariskan kepada generasi muda sebagai inspirasi untuk mengisi kemerdekaan dengan karya, pengabdian, dan kepedulian terhadap lingkungan serta masyarakat. https://jatian-mandiri.kim.id https://sites.google.com/view/pemerintahdesajatian,https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita, https://www.facebook.com/desa .jatian#wadulguse #jember #gusfawait #jemberbarujembermaju #semuakarenacinta
Jatian, Pada tanggal 12 Agustus 2026 Pemerintah Desa Jatian bersama Mahasiswa KKN Kolaboratif #5 Tahun 2026 melaksanakan kegiatan Inovasi Administrasi Digital melalui program "Sahabat Digital Desa" sebagai upaya mempercepat transformasi digital di tingkat desa. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus mempermudah akses terhadap layanan administrasi kependudukan berbasis digital.Program yang difasilitasi oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Jatian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pemanfaatan teknologi digital, mulai dari penggunaan layanan transaksi non-tunai hingga kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien.Kegiatan diikuti oleh lebih dari 20 peserta yang terdiri atas perangkat desa, Karang Taruna, ibu-ibu PKK, kader Posyandu, serta perwakilan masyarakat dari tiga dusun di Desa Jatian, yakni Dusun Krajan, Plalangan, dan Prasian. Hadir pula Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Pakusari, Aris Budi Susanto, yang menjadi narasumber sekaligus operator layanan aktivasi IKD.Dalam pemaparannya, Aris Budi Susanto menjelaskan pentingnya data kependudukan yang akurat serta manfaat Identitas Kependudukan Digital dalam mendukung pelayanan administrasi yang lebih praktis dan aman. Melalui sesi ini, masyarakat juga memperoleh kesempatan untuk langsung mengaktifkan IKD tanpa harus datang ke kantor kecamatan.Selanjutnya, mahasiswa KKN Kolaboratif menyampaikan materi bertajuk "Cerdas Bermedia Sosial dan Waspada Risiko Digital" serta "Keuangan Digital: Kewaspadaan dan Perlindungan Diri". Materi tersebut membekali masyarakat dengan pengetahuan mengenai etika bermedia sosial, perlindungan data pribadi, kewaspadaan terhadap penipuan digital, hingga pemanfaatan layanan keuangan digital secara aman dan bertanggung jawab.Keunggulan program ini terletak pada pendekatan pelayanan yang mendekatkan akses administrasi kepada masyarakat. Dengan menghadirkan layanan aktivasi IKD langsung di Balai Desa Jatian, warga tidak lagi harus menempuh perjalanan menuju kantor kecamatan. Hasilnya, hampir 50 persen peserta berhasil mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital secara langsung selama kegiatan berlangsung, menunjukkan tingginya antusiasme sekaligus efektivitas layanan jemput bola yang diberikan.Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan program, tim KKN Kolaboratif juga membuka Layanan Konsultasi Digital pada 13โ14 Agustus 2026 di Balai Desa Jatian. Layanan ini memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait pembuatan QRIS, penggunaan mobile banking, konsultasi transaksi digital, hingga informasi mengenai persyaratan aktivasi IKD di kantor kecamatan bagi warga yang belum sempat melakukan aktivasi saat kegiatan berlangsung.Program "Sahabat Digital Desa" menjadi bukti kolaborasi nyata antara Pemerintah Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, dan Mahasiswa KKN Kolaboratif #5 Tahun 2026 dalam mendukung percepatan digitalisasi desa. Melalui sinergi ini, masyarakat diharapkan semakin siap menghadapi era transformasi digital, mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, serta memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap pentingnya perlindungan data pribadi dalam kehidupan sehari-hari.https://jatian-mandiri.kim.id https://sites.google.com/view/pemerintahdesajatian, https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita https://www.facebook.com/desa .jatian #wadulguse #jember #gusfawait #jemberbarujembermaju #semuakarenacinta
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatian sudah berakhir masa bhaktinya pada Tahun 2026 dan harus segera terisi kembali dengan masa bhakti yang baru. Mengapa harus segera terisi dan terbarui masa bhaktinya, dikarenakan BPD mempunyai peranan penting dalam Pembangunan di Desa serta pengarah kebijakan Pemerintah Pusat maupun Desa.Selasa, 04 Agustus 2026 bertempat di Balai Desa Jatian pada pukul 09.15 WIB dimulailah Musyawarah Desa dengan dipimpin oleh PJ. Kepala Desa Jatian ( Bunda Nofa, S.ST, S.Kes ) dihadiri Bpk. Camat Pakusari ( RIFENDI WAHJUWIBAKTI,S.IP ), Kepala Seksi Pemerintahan ( Bpk. Mada ), Bhabin Kamtibmas Desa Jatian, Bhabinsa Desa Jatian, Pol PP Desa Jatian, Anggota BPD lama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kelompok Perempuan, RT dan RW, Kelompok Pemuda, Kelompok Profesi, Kelompok Lansia, keterwakilan Masyarakat wilayah di lingkungan Desa Jatian Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember, dan dihadiri Mahasiswa KKn Kolaboratif #5 Tahun 2026Dalam Musyawarah yang disampaikan secara teknis oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan ( Bpk. Mada ) menjelaskan secara gamblang dan transparan kepada hadirin untuk mengusulkan kandidat sebagai Panitia Pengisian dan Penjaringan BPD sehingga dalam pelaksanaan nantinya dapat berjalan dengan lancar dan aman/kondusif, demikian juga yang diharapkan oleh Bpk. Camat Pakusari, Bpk. Dan Pos Ramil Pakusari, dan juga Bpk. Kapolsek Pakusari.Bpk. Camat Pakusari juga menghimbau kepada Panitia yang nantinya untuk selalu menjaga netralitas dan transparansi dalam menjalankan tahapan pelaksanaan pengisian dan penjaringan anggota BPD yang baru, dan tidak keluar konteks yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati No. 20 tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan dan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Dalam Musdes tersebut diperoleh Keputusan, kesepakatan, dan Penetapan sebagai hasil akhir dalam musyawarah, sebagai berikut : Ketua : Sugiono Hadi SaputroSekretaris : Elfa Gustwi NindaBendahara : Ainiyatul MufidaAnggota : Syamsul Arifin : M. Agil Fatoni : Frengki Febrianto : Suswati : Saenul Arifin : Mohammad Efendi Pradana Dalam mekanisme dalam Pengisian dan Penjaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dihimbau untuk selalu berkoordinasi baik dengan Pemerintah Kecamatan maupun ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten serta mengikuti petunjuk yang sudah tercantum dalam Perbub sehingga tercipta suasana kondusif. https://jatian-mandiri.kim.id https://sites.google.com/view/pemerintahdesajatian,https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita https://www.facebook.com/desa .jatian#wadulguse #jember #gusfawait #jemberbarujembermaju #semuakarenacinta
Komitmen mewujudkan tertib administrasi pertanahan terus diperkuat Pemerintah Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Penyuluhan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) atau Proyek Integrasi Penataan Ruang dan Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Jatian.Kegiatan penyuluhan ini menjadi langkah awal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah sekaligus memperkenalkan mekanisme pelaksanaan Program ILASPP, sebuah program strategis nasional yang didukung oleh Bank Dunia untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan dan penataan ruang di Indonesia.Program ILASPP dirancang untuk mengintegrasikan berbagai data pertanahan ke dalam satu sistem digital yang terpadu, meliputi data sertifikat tanah, peta dasar geospasial, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga sistem perizinan. Melalui integrasi tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, akurat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah.Dalam penyuluhan tersebut, tim dari BPN Kabupaten Jember menjelaskan secara rinci tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses pendataan, pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, hingga proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa mekanisme dalam Program ILASPP memiliki alur serta persyaratan administrasi yang berbeda dibandingkan proses pelayanan pertanahan pada umumnya.Sebagai persiapan awal, masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen kepemilikan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Dokumen yang harus disiapkan meliputi Akta Tanah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), baik dokumen asli maupun fotokopi sebagai bahan verifikasi.Selain kelengkapan administrasi, warga juga diimbau memastikan bahwa batas bidang tanah telah sesuai dengan data kepemilikan yang dimiliki, tidak terjadi tumpang tindih dengan bidang tanah lain, serta tidak terdapat sengketa mengenai kepemilikan, batas tanah maupun persoalan ahli waris. Langkah tersebut menjadi bagian penting agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum di kemudian hari.Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi, berkas akan dikirimkan ke Kantor BPN Kabupaten Jember untuk diproses lebih lanjut. Tahapan berikutnya adalah pemetaan bidang tanah menggunakan teknologi drone yang diperkirakan berlangsung selama tiga hari kerja. Teknologi ini digunakan untuk menghasilkan data spasial yang lebih akurat sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah.Selama proses pemetaan berlangsung, petugas BPN mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang maupun melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu operasional drone. Mengingat perangkat tersebut merupakan peralatan survei berteknologi tinggi dengan nilai investasi yang cukup besar, kerja sama masyarakat sangat diperlukan agar proses pemetaan dapat berjalan aman, lancar, dan menghasilkan data yang akurat.Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Kepala Desa Jatian, Bunda Nofa, bersama jajaran BPN Kabupaten Jember juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Menurutnya, masih terdapat sejumlah bidang tanah milik warga yang belum bersertifikat karena sebagian masyarakat menganggap akta tanah sudah cukup sebagai bukti kepemilikan.Padahal, sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum paling kuat. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikannya sekaligus meminimalkan potensi sengketa, baik mengenai batas bidang tanah, tumpang tindih kepemilikan, maupun konflik pembagian warisan di masa mendatang.Program ILASPP tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik tanah, tetapi juga mendukung pemerintah dalam mewujudkan satu basis data pertanahan yang lengkap, akurat, dan terintegrasi dengan sistem penataan ruang nasional. Data yang tertata dengan baik akan menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan, investasi, pelayanan publik, hingga pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.Pemerintah Desa Jatian bersama BPN Kabupaten Jember berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan Program ILASPP. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, diharapkan ke depan tidak ada lagi bidang tanah yang belum bersertifikat, seluruh hak kepemilikan tercatat atas nama pemilik yang sah sesuai data kependudukan, serta tercipta tertib administrasi pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan mendukung pembangunan Desa Jatian menuju desa yang semakin maju, tertib, dan berkelanjutan.https://jatian-mandiri.kim.id https://sites.google.com/view/pemerintahdesajatian,https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita https://www.facebook.com/desa .jatian#wadulguse #jember #gusfawait #jemberbarujembermaju #semuakarenacinta
Bola kasti merupakan olahraga tradisional yang memiliki kemiripan dengan permainan rounders, softball, maupun baseball. Kesamaan utamanya terletak pada penggunaan tongkat untuk memukul bola, sedangkan perbedaannya terdapat pada aturan permainan yang lebih sederhana. Istilah "kasti" sendiri lebih dikenal dan mudah diingat oleh masyarakat Indonesia sehingga permainan ini tetap eksis sebagai salah satu olahraga rakyat yang diwariskan secara turun-temurun.Pada tahun 2026, Desa Jatian kembali mencatat sejarah dengan menyelenggarakan Turnamen Bola Kasti tingkat lokal dan regional. Meskipun kegiatan serupa pernah dilaksanakan sebelumnya, penyelenggaraan kali ini memiliki skala yang lebih besar serta mendapat dukungan dari berbagai instansi pemerintah dan organisasi terkait.Turnamen Bola Kasti diselenggarakan oleh Pemuda/Pemudi Desa Jatian bersama Karang Taruna Desa Jatian yang bersinergi dengan Pemerintah Desa Jatian. Melalui kolaborasi tersebut dibentuk panitia pelaksana yang diberikan mandat untuk merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan seluruh rangkaian kegiatan turnamen.Sebagai Penanaggung jawab : Pj. Kepala Desa Jatian Dewi Nofa Wahyuni, S.ST, S.Kes.Ketua Panitia : Ketua Karang Taruna Ahmad SubairiSekretaris Panitia : Pemuda Imam GhozaliBendahara Panitia : Pemuda Ahmad Faesol QoribPada acara pembukaan turut hadir berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, antara lain:ยท Dewan Pimpinan Daerah ISSITA Jawa Timur.ยท Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.ยท Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Jember.ยท Muspika Kecamatan Pakusari.ยท Kepala Sekolah Dasar Negeri se-Desa Jatian.ยท Pemerintah Desa Jatian.ยท Tokoh masyarakat, pemuda, serta masyarakat umum.Kehadiran para pejabat tersebut menjadi pembeda dibandingkan penyelenggaraan turnamen pada tahun-tahun sebelumnya sekaligus menunjukkan meningkatnya perhatian terhadap pelestarian olahraga tradisional.Turnamen dilaksanakan di Lapangan Desa Jatian atau Lapangan SDN Jatian 3 yang berlokasi di Dusun Plalangan, Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Pembukaan Turnamen Bola Kasti dilaksanakan pada:Hari/Tanggal : Sabtu, 25 Juli 2026Waktu : Pukul 14.00 WIB Sementara itu, proses persiapan telah dimulai sejak awal Juli 2026 melalui pembentukan panitia, sosialisasi kegiatan, serta pendaftaran peserta.Penyelenggaraan turnamen ini bertujuan untuk:ยท Memotivasi generasi muda agar tetap aktif dalam olahraga rakyat.ยท Melestarikan permainan tradisional yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat.ยท Mengangkat kembali nilai-nilai budaya lokal sebagai identitas daerah.ยท Mendukung pengembangan Desa Jatian sebagai Desa Wisata melalui Pokdarwis sesuai program pemerintah pusat maupun daerah.ยท Mendorong tumbuhnya potensi sport tourism dan wisata alam yang dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dalam jangka panjang.ยท Menjadikan Desa Jatian sebagai pusat penyelenggaraan turnamen bola kasti tingkat lokal maupun regional secara berkelanjutan. Setelah panitia resmi dikukuhkan pada awal Juli 2026, dilakukan penjaringan peserta melalui berbagai media, baik secara langsung (lisan), media sosial, maupun penyebaran pamflet.Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan:ยท Jumlah tim yang mendaftar sebanyak 52 tim.ยท Sebanyak 20 tim lainnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi sehingga tidak dapat mengikuti pertandingan.ยท Sebanyak 32 tim lainnya dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan administrasi sehingga layak dapat mengikuti pertandingan.Peserta berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Jember serta dari Kabupaten Bondowoso, sehingga turnamen ini memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya.SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR) sudah dilakukan pada technical meeting bersama perwakilan tim pada hari Rabu 22 Juli 2026 di Lapangan Desa Jatian dan sistem pertandingan menggunakan sistem gugur (knock-out) yang telah disepakati bersama seluruh peserta sebelum kompetisi dimulai sehingga wajib dipatuhi oleh setiap tim.Daftar Tim Peserta TurnamenSebanyak 32 tim resmi lolos administrasi mengikuti Turnamen Bola Kasti Desa Jatian Tahun 2026, yaitu:1. CRISTAL โ Slateng, Sumberjambe, Jember2. PUTRA ARKA โ Tegal Gede, Sumbersari, Jember3. TEAM JANGKAR โ Sempolan, Silo, Jember4. HANTU RIMBA โ Jelbuk, Jember5. PREMAN โ Sidomukti, Mayang, Jember6. MASTER โ Glagahwero, Kalisat, Jember7. KALAPATI โ Lembengan, Ledokombo, Jember8. TEAM SPORT โ Sumberpinang, Pakusari, Jember9. PM JAYA โ Sukogidrih, Sukowono, Jember10. PUTRA IDOLA โ Karang Kedawung, Mumbulsari, Jember11. KADAL MESIR โ Biting, Arjasa, Jember12. LIBAS FC โ Sempolan, Silo, Jember13. BUZER โ Ledokombo, Jember14. SINAR SUCI โ Sidomukti, Mayang, Jember15. PUTRA ANJAL โ Lembengan, Ledokombo, Jember16. PINTU TAUBAT โ Sumber Ketimpa, Kalisat, Jember17. MACAN KETAWA โ Plalangan, Kalisat, Jember18. INTEL MUDA โ Antirogo, Sumbersari, Jember19. GERPAS MANIA โ Kajar, Silo, Jember20. TERATAI MUDA โ Sumbersalak, Ledokombo, Jember21. LAREDO โ Ledokombo, Jember22. FAMILY โ Ledokombo, Jember23. TEAM ELIT โ Selateng, Ledokombo, Jember24. UNIVERSAL โ Glagahwero, Kalisat, Jember25. NAFAS TUA โ Sidomukti, Mayang, Jember26. CAKRA NINGRAT โ Lembengan, Ledokombo, Jember27. LORENA โ Sumber Lesung, Ledokombo, Jember28. SERGAP โ Sumberjeruk, Kalisat, Jember29. LOKOMOTIF โ Ledokombo, Jember30. GENTAR BUMI โ Sumbersalak, Ledokombo, Jember31. TEAM GANAS PATI โ Kejayan, Mayang, Jember32. BINTANG SUCI โ Antirogo, Sumbersari, Jember Sebanyak 20 tim yang tidak lolos administrasi Turnamen Bola Kasti Desa Jatian Tahun 2026, yaitu:1. IJO LEGI โ Prajekan, Bondowoso2. PADI BALAP โ Bondowoso3. JURAGAN 89 โ Bondowoso4. VIPER โ Kertosari, Pakusari, Jember5. MJT โ Gumuksari, Kalisat, Jember6. GUNTUR MUDA โ Wirolegi, Sumbersari, Jember7. LANCENG MUDA โ Seputih, Mayang, Jember8. BANYU UREP โ Sumberjeruk, Kalisat, Jember9. EKA JAYA โ Gambiran, Kalisat, Jember10. KOPASUS โ Sumberpinang, Pakusari, Jember11. THUNDER โ Suren, Ledokombo, Jember12. BANDAR BALELA โ Patempuran, Kalisat13. BOLA HITAM โ Antirogo, Sumbersari, Jember14. PEMBURU โ Sumbersalak, Ledokombo, Jember15. TOPI MIRING โ Sumbersalak, Ledokombo, Jember16. CAKAR MAUT โ Sumberjeruk, Kalisat, Jember17. KADUNG KALER โ Suren, Ledokombo, Jember18. SLOTER MANIA โ Sodung, Jelbuk, Jember19. FANTASTIC โ Kalisat, Jember20. TEAM OZER โ Bedadung, Kalisat, Jember Turnamen Bola Kasti Desa Jatian Tahun 2026 merupakan salah satu bentuk nyata upaya pelestarian olahraga tradisional sekaligus penguatan identitas budaya lokal. Besarnya antusiasme peserta dan dukungan berbagai pihak menunjukkan bahwa olahraga rakyat masih memiliki tempat di tengah masyarakat.Ke depan, diharapkan kegiatan ini memperoleh dukungan yang lebih luas dari Pemerintah Kabupaten Jember, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga Pemerintah Pusat, sehingga Turnamen Bola Kasti Desa Jatian dapat berkembang menjadi agenda tahunan berskala regional maupun nasional yang mampu mendorong kemajuan sektor olahraga, pariwisata, ekonomi masyarakat, serta pengembangan Desa Wisata di Desa Jatian.https://jatian-mandiri.kim.id https://jatiandesa.wordpress.com/,https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita https://www.facebook.com/desa .jatian#wadulguse #jember #gusfawait #jemberbarujembermaju #semuakarenacinta
Prihatin dan harus terima kondisi keuangan yang dikelola oleh Desa untuk belanja Fisik maupun Non Fisik atas perubahan nilai yang seharusnya diterima Desa menjadi sangat berkurang dari biasanya, tetapi kita juga tidak boleh cengeng dalam menghadapi krisis yang saat ini diterima desa karena harus merubah dan mengkaji ulang anggaran yang akan dikeluarkan untuk dibelanjakan, selektif dan terperinci. Hal ini juga mempengarungi jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai yang dianggarkan dari Danan Desa dan harus mengalami perubahan jumlah penerima yang harus lebih sedikit dari sebelumnya. Saat ini yang ditetapkan sebagai penerima berjumlah 10 orang dengan besaran yang diterima sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan sehingga jumlah yang harus diterima satu tahun untuk satu penerima berjumlah : Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ratus ribu rupiah). ย Pada Hari Kamis 12 Maret 2026 Pemerintah Desa Jatian menyalurkan untuk 3 (tiga) Bulan sekaligus yaitu Januari, Februari, Maret sehingga jumlah yang harus diterima sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per orang dengan total keseluruhan dalam pencairan 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), dalam penyerahan ini PJ. Kepala Desa Jatian (Bunda NOFA) menggunakan system door to door , disamping penerima yang sedikit, juga dimanfaatkan oleh Bunda NOFA mengenal secara langsung dan melihat langsung secara geografis kondisi permukaan tanah Negara Desa Jatian tercinta, hal ini jelas dibantu oleh seluruh Perangkat Desa, Bhabinsa, Pol PP, dan Pendamping Lokal Desa sampai dengan selesai. ย Inilah yang sering diistilahkan Ngabuburit ala Perangkat Desaย yang sangat membawa berkah bagi orang lain dan pahala yang berlimpah, semoga dengan diterimanya BLT Desa tersebut dapat membantu dalam mencukupi kebutuhan hidup dan menyambut Hari Raya Idul Fitri. ย https://jatian-mandiri.kim.id, https://jatiandesa.wordpress.com/, https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita, https://www.facebook.com/desa .jatian#wadulguseย #jemberย #gusfawaitย #jemberbarujembermajuย #semuakarenacinta
Selasa, 10 Maret 2026 Perangkat Desa Jatian Kecamatan Pakusari mulai menyusun dan membentuk tim kerja dalam menghadapi dan menjalankan program yang diberikan kepada masing-masingย Pemerintah Desa oleh Bupati Jember (Gus FAWAIT). ย Perangkat Desa Jatian dibantu Koordinator Guru Ngaji Desa Jatian menghubungi penerima bantuan Insentif Guru Ngaji yang tidak semestinya, bagaimana tidak semestinya ?, sebelumnya penyerahan Insentif Guru Ngaji diserahkan melalui mekasnisme Bank yang berada diwilayah tersebut, tetapi untuk tahun ini berbeda, teknis penyerahannya dilakukan di Balai Desa masing-masing dengan petugas Bank Jatim / BPD Jatim. ย Hal ini kemungkinannya adalah Kantor Pelayanan Bank Jatim wilayah masih belum rampung renovasi akibat insiden yang lalu atau dipandang lebih efektifย dan efisienย sehingga tidak terjadi antrian yang panjang dan lebih menjaga kondisi fisik karena pelaksanaannya di Bulan Ramadhan. Dilaksanakan Hari Rabu, 11 Maret 2026 dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan dihadiri Bapak Camat Pakusari, Dan Pos Ramil Pakusari, Kapolsek Pakusari, Bhabinsa , Bhabin Kamtibmas, Bhabin Trantib. ย Harapan Gus Bupati dengan diterimanya insentif dengan sebesar Rp. 1.500.000,- per penerima, mampu mengobati kegundahan karena akan menghadapi/persiapan Hari Raya Idul Fitri dimana disetiap wilayah beraneka ragam kegiatan dari tradisi yang majemuk mengingat Masyarakat Kabupaten Jember adalah โ Pandalungan โ. https://jatian-mandiri.kim.id, https://jatiandesa.wordpress.com/, https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita, https://www.facebook.com/desa .jatian #wadulguse #jember #gusfawait #jemberbarujembermaju #semuakarenacinta
Berbulan sampai bertahun yang lalu sudah dilihat dan diperhatikan ternyata harus ada tindakan yang tegas dan terukur karena semakin lama semakin merusak dan mengotori lingkungan Kantor Desa Jatian dan Gedung Pos PAUD Sedap Malam 36 yang terletak di Dusun Prasian RT.001 RW.002, bahkan ditakutkan akan mengancam keselamatan penghuninya. Sehingga pada Hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 pukul 10.00 WIB langsung diambil tindakan oleh teman-teman dari Anggota BPBD Kabupaten Jember atas koordinasi Bunda NOFA sebagai PJ Kepala Desa Jatian karena memang butuh tenaga pengalaman dan professional untuk melakukan tersebut, pertimbangan ini harus matang karena yang akan dieksekusi tersebut selalu merusak genting dan bersandar bahkan menarik kabel lintrik PLN dengan tingkat resiko yang tinggi. Dibantu oleh Perangkat Desa dengan tenaga seadanya maka pada pukul 17.20 WIB eksekusi tersebut selesai dan sudah tidak mengkhawatirkan lagi, terakhir yang kami ketahui dari tersangka tersebut bernama Johar dengan tubuh berdiameter 70 cm dan tinggi kurang lebih 6 meter ย dan juga 2 temannya (kembar) yang berbadan lebih kecil dengan tinggi 8 meter lebih yang dikenal dengan nama Cemara Musang berhasil diamankan untuk mengurangi resiko adanya angin yang kencang. Harapan kami semoga kedepannya tidak ada lagi gangguan-gangguan yang beresiko akan mengancam jiwa dilingkungan Kantor Desa Jatianโฆ.Amiin. ย https://jatian-mandiri.kim.id, https://jatiandesa.wordpress.com/, https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita,ย https://www.facebook.com/desa .jatian
Pusat transparansi data dan dokumentasi resmi keterbukaan informasi
Informasi yang wajib diperbarui dan disediakan secara rutin oleh badan publik tanpa perlu dimohonkan oleh masyarakat
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan kondisi darurat yang harus segera disebarluaskan kepada masyarakat
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Informasi yang selalu siap diakses oleh pemohon kapan saja
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Informasi yang sifatnya rahasia dan tidak boleh diakses oleh publik demi melindungi kepentingan negara atau hak pribadi seseorang
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Dokumen telah diverifikasi sebagai rilis Informasi Publik Desa.
Pusat transparansi data dan dokumentasi resmi desa
Laporan tahunan kepala desa mengenai pelaksanaan pemerintahan desa kepada masyarakat dan pemerintah daerah
Dokumen atau kumpulan data komprehensif yang memberikan gambaran menyeluruh tentang karakteristik, potensi, dan tingkat perkembangan suatu desa
Dokumen data dan informasi sistematis yang menggambarkan profil, kondisi, serta potensi menyeluruh dari suatu wilayah desa
Publikasi Potensi Desa merupakan publikasi yang berisi data dan indikator strategis mengenai kondisi dan potensi yang ada di desa/kelurahan.
Publikasi data statistik desa yang memuat angka-angka penting terkait kondisi sosial, ekonomi, dan demografi
Laporan tahunan penyelenggaraan layanan informasi publik di desa melalui PPID Desa
Dokumen publikasi berisi laporan kekayaan pejabat desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat
Informasi jadwal kegiatan desa yang dipublikasikan secara rutin agar masyarakat dapat mengikuti dan berpartisipasi
Pedoman resmi yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan layanan pemerintahan desa untuk menjamin konsistensi dan kualitas
Keputusan administratif kepala desa yang bersifat penetapan atau kebijakan tertentu