80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatian sudah berakhir masa bhaktinya pada Tahun 2026 dan harus segera terisi kembali dengan masa bhakti yang baru. Mengapa harus segera terisi dan terbarui masa bhaktinya, dikarenakan BPD mempunyai peranan penting dalam Pembangunan di Desa serta pengarah kebijakan Pemerintah Pusat maupun Desa.
Selasa, 04 Agustus 2026 bertempat di Balai Desa Jatian pada pukul 09.15 WIB dimulailah Musyawarah Desa dengan dipimpin oleh PJ. Kepala Desa Jatian ( Bunda Nofa, S.ST, S.Kes ) dihadiri Bpk. Camat Pakusari ( RIFENDI WAHJUWIBAKTI,S.IP ), Kepala Seksi Pemerintahan ( Bpk. Mada ), Bhabin Kamtibmas Desa Jatian, Bhabinsa Desa Jatian, Pol PP Desa Jatian, Anggota BPD lama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kelompok Perempuan, RT dan RW, Kelompok Pemuda, Kelompok Profesi, Kelompok Lansia, keterwakilan Masyarakat wilayah di lingkungan Desa Jatian Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember, dan dihadiri Mahasiswa KKn Kolaboratif #5 Tahun 2026
Dalam Musyawarah yang disampaikan secara teknis oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan ( Bpk. Mada ) menjelaskan secara gamblang dan transparan kepada hadirin untuk mengusulkan kandidat sebagai Panitia Pengisian dan Penjaringan BPD sehingga dalam pelaksanaan nantinya dapat berjalan dengan lancar dan aman/kondusif, demikian juga yang diharapkan oleh Bpk. Camat Pakusari, Bpk. Dan Pos Ramil Pakusari, dan juga Bpk. Kapolsek Pakusari.
Bpk. Camat Pakusari juga menghimbau kepada Panitia yang nantinya untuk selalu menjaga netralitas dan transparansi dalam menjalankan tahapan pelaksanaan pengisian dan penjaringan anggota BPD yang baru, dan tidak keluar konteks yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati No. 20 tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan dan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam Musdes tersebut diperoleh Keputusan, kesepakatan, dan Penetapan sebagai hasil akhir dalam musyawarah, sebagai berikut :
Ketua : Sugiono Hadi Saputro
Sekretaris : Elfa Gustwi Ninda
Bendahara : Ainiyatul Mufida
Anggota : Syamsul Arifin
: M. Agil Fatoni
: Frengki Febrianto
: Suswati
: Saenul Arifin
: Mohammad Efendi Pradana
Dalam mekanisme dalam Pengisian dan Penjaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dihimbau untuk selalu berkoordinasi baik dengan Pemerintah Kecamatan maupun ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten serta mengikuti petunjuk yang sudah tercantum dalam Perbub sehingga tercipta suasana kondusif.
https://jatian-mandiri.kim.id https://sites.google.com/view/pemerintahdesajatian,https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita https://www.facebook.com/desa .jatian
#wadulguse #jember #gusfawait #jemberbarujembermaju #semuakarenacinta