80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur ยท Kode Pos 68173
Batas wilayah administratif Desa Pondokrejo
Terwujudnya Pelayanan Publik Yang Transparan, Akuntabilitas Menuju Masyarakat Desa Pondokrejo Yang Maju, Aman Dan Sejahtera
Identitas resmi wilayah
Hubungi atau kunjungi sekretariat desa
Kondisi fisik & alam desa
Batas geografis luar desa
Aparatur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan desa
Kepala Desa
Mitra kerja pemerintah desa
Pembagian wilayah administratif
Data kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan
Fasilitas umum dan infrastruktur yang tersedia di desa
Informasi dan berita terkini
Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, bertempat di Aula SMP Negeri 1 Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema โCegah Pernikahan Dini, Wujudkan Mimpiโ. Kegiatan ini diinisiasi oleh mahasiswa KKN Kolaboratif bekerja sama dengan pihak sekolah dan Pemerintah Desa setempat. ย Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh siswa kelas IX, guru pendamping, serta perwakilan komite sekolah. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada remaja agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai risiko pernikahan dini, baik dari segi kesehatan, psikologis, pendidikan, maupun sosial ekonomi. Melalui pemahaman ini diharapkan para siswa mampu membuat keputusan yang bijak dalam merencanakan masa depan mereka. ย Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting. Pertama, pemaparan mengenai dampak negatif pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi, terutama bagi remaja putri yang organ tubuhnya belum sepenuhnya siap untuk menjalani kehamilan. Kedua, penjelasan mengenai pengaruh pernikahan dini terhadap keberlanjutan pendidikan, di mana banyak kasus menunjukkan bahwa remaja yang menikah terlalu muda akhirnya putus sekolah dan sulit melanjutkan studi. Ketiga, pembahasan mengenai dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul, seperti beban tanggung jawab yang terlalu berat serta keterbatasan dalam memperoleh pekerjaan yang layak. ย Selain materi, kegiatan ini juga dikemas dengan interaktif melalui sesi tanya jawab dan diskusi kelompok. Siswa diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar pernikahan dini, berbagi pandangan, serta menyampaikan cita-cita mereka di masa depan. Untuk meningkatkan antusiasme peserta, panitia juga memberikan hadiah kecil kepada siswa yang aktif bertanya maupun menjawab. Hal ini menjadikan suasana sosialisasi lebih hidup, menyenangkan, dan mudah diterima oleh remaja. ย Kegiatan sosialisasi โCegah Pernikahan Dini, Wujudkan Mimpiโ di SMP Negeri 1 Tempurejo berlangsung dengan lancar, penuh semangat, dan mendapat respon positif dari para siswa maupun pihak sekolah. Kepala sekolah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya acara ini karena dinilai sangat bermanfaat dalam membentuk pola pikir remaja agar lebih siap dalam meraih cita-cita. ย Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. ย Pondokrejo, Selasa 19 Agustus 2025 ย
Mahasiswa KKN Kolaboratif yang bertugas di Desa Pondokrejo bersama Pemerintah Desa telah melaksanakan salah satu program kerja penting, yaitu pembuatan dan pemasangan infografis desa dengan judul โTatah Rejoโ. Infografis ini dirancang khusus untuk menghadirkan gambaran mengenai wajah Desa Pondokrejo secara autentik dan artistik sehingga dapat menjadi media informasi yang bermanfaat sekaligus memperkuat identitas desa di mata masyarakat. ย Isi dari infografis tersebut mencakup berbagai data penting, mulai dari kondisi geografis desa, data pendidikan, sarana dan prasarana umum, hingga potensi yang dimiliki desa dalam bidang pertanian, UMKM, serta peternakan. Semua informasi ini disajikan dengan desain yang menarik agar mudah dipahami oleh masyarakat umum. Kehadiran infografis ini diharapkan mampu memberikan wawasan yang lebih luas bagi warga desa tentang potensi lingkungannya, sekaligus memperkenalkan Pondokrejo kepada tamu dari luar yang berkunjung ke balai desa. ย Infografis ini dipasang di Pendopo Balai Desa Pondokrejo, tempat yang menjadi pusat kegiatan masyarakat sehingga dapat diakses dan dilihat langsung oleh siapa saja. Program ini diharapkan bukan hanya sekadar karya dokumentasi, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan bersama yang menumbuhkan semangat warga dalam menjaga dan mengembangkan potensi desa. ย Kami mengajak seluruh masyarakat Pondokrejo untuk ikut serta menjaga keberadaan infografis ini agar tetap terawat dan dapat dimanfaatkan dengan baik. Infografis โTatah Rejoโ bukan hanya sekadar papan informasi, tetapi juga sebuah cerminan jati diri desa yang kaya potensi, berdaya, serta memiliki semangat untuk terus maju. Semoga melalui langkah kecil ini, Desa Pondokrejo semakin dikenal luas, semakin membanggakan, dan semakin siap melangkah menuju masa depan yang lebih baik.
Pada hari Selasa, 05 Agustus 2025 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Sabun Padat dari Ekstrak Kulit Pisang yang bertempat di Balai Desa Pondokrejo. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja mahasiswa KKN Kolaboratif yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan keterampilan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pengolahan limbah rumah tangga menjadi produk bernilai ekonomis. ย Acara ini dihadiri oleh ibu-ibu PKK dan Perangkat Desa, yang mengikuti kegiatan dengan sangat antusias dan aktif. Mereka menunjukkan ketertarikan yang tinggi terhadap proses pembuatan sabun, mulai dari penjelasan manfaat kulit pisang, bagaimana proses ekstraksi, hingga teknik pencetakan sabun padat. ย Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi mengenai pentingnya pemanfaatan limbah organik, khususnya kulit pisang yang sering kali dianggap sebagai sampah, padahal memiliki kandungan antioksidan dan antibakteri alami yang baik untuk kulit. Selanjutnya, peserta diberikan pelatihan langsung mengenai langkah-langkah pembuatan sabun padat dari bahan tersebut. ย Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan baru serta menjadi alternatif usaha rumahan bagi warga desa, khususnya ibu-ibu PKK. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata dari kolaborasi antara mahasiswa KKN dan masyarakat dalam mendukung pengembangan potensi desa. ย Demikian berita acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Pada hari Jumโat, 25 Juli 2025, telah dilaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras sebanyak 20 kg kepada kurang lebih 1.300 Kartu Keluarga (KK) yang berhak menerima di wilayah Desa Pondokrejo. Bantuan ini disalurkan melalui Perum BULOG sebagai bagian dari program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan secara ekonomi yang terdampak kondisi sosial dan ekonomi saat ini. ย Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Kolaboratif yang sedang melaksanakan program pengabdian masyarakat di Desa Pondokrejo turut berperan aktif membantu proses administrasi dan pendataan penerima bansos. Mahasiswa membantu melakukan input data ke dalam aplikasi Banpang Mobile (Bantuan Pangan Mobile) yang disediakan oleh pemerintah pusat. Kehadiran dan kontribusi para mahasiswa sangat membantu mempercepat serta mempermudah proses pendataan secara digital sehingga data penerima bansos dapat dicatat dengan lebih akurat dan transparan. ย Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari perangkat desa, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat. Penyaluran bantuan berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif tanpa hambatan yang berarti. Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai dokumentasi resmi kegiatan dan sebagai bahan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. ย Pondokrejo, 28 Juli 2025
Jum'at 25 Juli 2025, Pendopo Desa Pondokrejo dipenuhi oleh masyarakat yang sangat antusias untuk melakukan pengambilan Bantuan Pangan alokasi bulan Juni dan Juli 2025, ada 1.351 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengantri sehingga membuat petugas sedikit kewalahan, sulitnya mengatur masyarakat yang saling berebut untuk mendapatkan bantuan terlebih dulu menjadikan pelayanan dalam menyalurkan bantuan pangan kali ini menjadi semarawut.ย Pada Penyaluran Bantuan Pangan kali ini Pemerintah Desa Pondokrejo, dibantu dengan petugas Puskesos, Pendamping PKH dan Adik-adik KKN Kolaboratif dan Adik-adik KKN dari STIE Mandala mengingat banyaknya KPM yang mendapatkan batuan Pangan, namun banyaknya petugas penyalur tidak membuat masyarakat menjadi tertib, justru masyarakat semakin berdesak-desakan karena ingin segera mendapatkan Bantuan. Pada pukul 08.59 WIB, penyaluran sempat dihentikan selama 10 Menit oleh Babinsa Desa Pondokrejo karena masyarakat yang mengantri tidak bisa tertib saat mengantri, kegiatan baru dimulai kembali saat masyarakat sudah mulai tertib mengantri dan selanjutnya penyaluran berjalan normal kembali.ย Menurut keterangan dari masyarakat yang berhasil kami wawancarai, mereka sangat terbantu dengan adanya Bantuan pangan kali ini, mengingat saat ini ekonomi yang sedang sulit dan musim panen juga masih lama maka dengan adanya bantuan pangan ini dapat sedikit meringankan beban hidup mereka, harapan dari masyarakat jika memang kegiatan Bantuan Pangan ini bisa berkelanjutan dan bisa dicairkan setiap bulan agar masyarakat dapat benar-benar merasakan manfaat dari bantuan pangan ini.
Pondokrejo, 22 Juli 2025 ย Pada hari Senin, 22 Juli 2025, Mahasiswa KKN Kolaboratif melakukan kunjungan lapangan ke lokasi rumah produksi gula merah yang berada di Dusun Sumberrejo Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.ย ย Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung proses pembuatan gula merah tradisional yang telah menjadi salah satu potensi unggulan desa.ย ย Dalam kunjungan tersebut, Mahasiswa diajak menyaksikan tahapan-tahapan mulai dari pengumpulan air legen dari bunga kelapa, proses pemasakan, pencetakan, hingga pengemasan sederhana.ย ย Pengrajin gula merah juga memberikan penjelasan langsung mengenai teknik tradisional yang digunakan, termasuk tantangan yang dihadapi dalam menjaga kualitas dan kebersihan produk. Selain itu, dengan adanya rumah produksi ini, diharapkan dapat menjadi pusat edukasi dan pelatihan bagi warga yang tertarik untuk terlibat juga dalam industri rumahan gula merah. ย Demikian berita acara ini dibuat untuk menjadi dokumentasi kegiatan sekaligus bagi masyarakat luas tentang potensi lokal Desa Pondokrejo.
Pendopo Desa Pondokrejo pagi ini Rabu tanggal 22 Mei 2024 dipadati oleh Masyarakat Penerima Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (Bantuan Pangan CBP) Tahun 2024. Masyarakat sangat antusias dan dan rela berdesak-desakan untuk mendapatkan beras 10Kg bahkan ada masyarakat yang mengaku telah mengantri sejak pukul 07.00 Wib agar dapat segera terlayani oleh petugas. Pada Program bantuan beras kali ini terdapat 906 Keluarga Penerima Manfaat yang tersebar di 4 Dusun meliputi Dusun Pondokmiri, Dusun Sumberejo, Dusun Glantangan dan Dusun Kombongan. masyaakat merasa senang mendapatkan bantuan beras karena dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi mereka, setidaknya mereka tidak perlu memikirkan besarnya pengeluaran untuk membeli beras selama kurang lebih satu minggu kedepan. Melihat antusias dari warga masyarakat Pondokrejo, Bapak Kepala Desa Pondokrejo terpanggil untuk terjun langsung membantu petugas Puskesos yang sudah di tunjuk agar acara penyaluran bansos dapat berjalan lancar. Bapak Kepala Desa juga meminta kepada Petugas penyalur untuk mendahulukan para Lansia dan ibi-ibu hamil. Selain itu para penyandang disabilitas juga mendapatkan perlakuan khusus. Pada kesempatan kali ini Bapak Kepala Desa juga meminta bantuan kepada Tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Pembantu Desa Pondokrejo untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. bahkan seluruh Kepala Dusun dan RT/RW juga ikut membantu jalannya penyaluran Bansos kali ini.
Hari selasa Tgl 21 Mei 2024 telah dilaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD) triwulan II untuk Alokasi bulan Mei, penyaluran dimulai Jam 08.00WIB s/d jam 11.00 WIB, dengan Keluarga Penerima Manfaatย (KPM) sebanyak 84 penerima.ย Sebelum penyaluran Bantuan tersebut dilaksanakan, terlebih dahulu bapak Kepala Desa menyampaikan sambutan, adapun isi dari sambutan tersebut diantaranya adalah : 1. beliau berpesan agar bantuan yang diberikan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan dapat meringankan beban ekonomi bagi penerimanya. 2. beliau juga berpesan agar adanya bantuan tersebut tidak menjadikan mereka malas untuk bekerja sehingga suatu saat di tahun mendatang mereka yang saat ini mendapatkan BLT untuk tahun depan tidak lagi masuk daftar penerima BLT dikarenakan ekonomi mereka sudah membaik. Penerima Bantuan pada Triwulan II ini berdasarkan Peraturan Kepala Desa Nomor 1 tahun 2024, tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Adapun dasar dari Peraturanย Kepala Desa tersebut adalah dibuat berdasarkan beberapa regulasi diantaranya adalah : 1.ย ย ย ย ย Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2.ย ย ย ย ย Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 3.ย ย ย ย ย Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) 4.ย ย ย ย ย Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomorย 611); 5.ย ย ย ย ย Peraturan Menteri Keuangan nomor ย 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa; 6.ย ย ย ย ย Peraturan Menteri Keuangan nomor ย 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa setiap Desa Tahun 2024; 7.ย ย ย ย ย Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa; 8.ย ย ย ย ย Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024; ย 9.ย ย ย ย ย Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 7); 10.ย ย ย Peraturan Bupati Jember Nomor 17 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa; 11.ย ย ย Peraturan Bupati Jember Nomor 40 tahun 2018 tentang Kewenangan Desa. 12.ย ย ย ย Peraturan Bupati Jember Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan di Desa; 13.ย Peraturan Desa Pondokrejo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024; 14.ย ย ย ย Peraturan Desa Pondokrejo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024; ย ย ย
Selasa tanggal 16 April 2024 bertempat di Balai Desa Pondokrejo telah dilaksanakan Halal bi Halal menyambut hari raya Idul Firti 1445 Hijriyah, untuk mengawali kegiatan setelah cuti hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah Pemerintah Desa Pondokrejo bersama dengan BPD, TP PKK, LPM, Ketua RT/RW se-wilayah Desa Pondokrejo menggelar Halal bi Halal yang diselenggarakan di Pendopo Balai Desa Pondokrejo. Acara Halal bi Halal tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB yang diawali dengan sambutan Bapak Kepala desa Pondokrejo Misriyanto Efendi, beliau menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh hadirin yang hadir atas semua kesalahan yang telah dilakukan selama ini. Makna halal bi halal yaitu silaturahmi dan saling memaafkan. Seperti yang telah diketahui, halal bi halal adalah kegiatan silaturahmi dan asling memaafkan yang merupakan risalah islam, dan makna halal bi halal ini tidak terbatas hanya pada saat idul fitri saja. Adapun tujuannya adalah sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW berikut: โBarangsiapa yang telah menganiaya kepada orang lain baik dengan cara menghilangkan kehormatannya ataupun dengan sesuatu yang lain maka mintalah halalnya pada orang tersebut seketika itu, sebelum adanya dinar dan dirham tidak laku lagi (sebelum mati). Apabila belum meminta halal sudah mati, dan orang yang menganiaya tadi mempunyai amal sholeh maka diambilah amal sholehnya sebanding dengan penganiayaannya tadi. Dan apabila tidak punya amal sholeh maka amal jelek orang yang dianiaya akan diberikan pada orang yang menganiayaโ.ย (HR. Al Bukhori) Dalam kesempatan kali ini bapak Kepala Desa juga berharap agar kerja sama yang sudah terjalin selama ini dapat ditingkatkan lagi sehingga Desa Pondokrejo kedepan dapat selangkah lebih maju.ย Acara Halal Bi Halal kali ini diakhiri dengan acara ramah tamah dengan hidangan ketupat lontong yang telah disediakan oleh Pemerintah Desa Pondokrejo.
Unggulan dan kekayaan desa
UMKM / Ekonomi Kreatif
Home Industri Kue kering "Tresno" Terletak di Dusun Sumberejo RT 003 RW 003 Desa Pondokrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Usaha tersebut telah berdiri sejak tahun 2017. Meskipun tergolong baru namun usaha kue kering milik pasangan Ahmad Husosi dan Uswatun Hasanah ini telah dikenal oleh banyak orang. Selain melayani pesanan dari Kabupaten Jember, usaha mereka juga banya di order oleh Kabupaten dan Propisi lain diantaranya Surabaya, Kalimantan, Semarang, dan Kabupaten lain. Selain Trisno Jaya Food mereka juga melebarkan sayap usahanya pada pengolahan Kopi yang mereka beri nama "Tresno Cofee" yang menyediakan berbagai macam jenis kopi bubuk seperti Kopi Lanang, Kopi Robusta dan Kopi Penambah Stamina para Lelaki. Bagi anda yang berminat untuk memesan bisa langsung datang ke Desa Kami atau tlp ke no. 082257199197
Pariwisata
Air Terjun Batu Pilar adalah sebuah destinasi wisata yang berada di pegunungan yang terletak di Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Selama ini Air Terjun Batu Pilar memang kurang dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan akses jalan menuju tempat wisata tersebut yang kurang mendukung, selain itu Air Terjun Batu Pilar juga hanya bisa djumpai pada saat musim penghujan saja karena kondisi hutan di sekitar Air Terjun yang tandus karena ilegal loging.
Pusat transparansi data dan dokumentasi resmi keterbukaan informasi
Informasi yang wajib diperbarui dan disediakan secara rutin oleh badan publik tanpa perlu dimohonkan oleh masyarakat
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan kondisi darurat yang harus segera disebarluaskan kepada masyarakat
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Informasi yang selalu siap diakses oleh pemohon kapan saja
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Informasi yang sifatnya rahasia dan tidak boleh diakses oleh publik demi melindungi kepentingan negara atau hak pribadi seseorang
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Dokumen telah diverifikasi sebagai rilis Informasi Publik Desa.
Pusat transparansi data dan dokumentasi resmi desa
Dokumen atau kumpulan data komprehensif yang memberikan gambaran menyeluruh tentang karakteristik, potensi, dan tingkat perkembangan suatu desa
Dokumen data dan informasi sistematis yang menggambarkan profil, kondisi, serta potensi menyeluruh dari suatu wilayah desa
Publikasi Potensi Desa merupakan publikasi yang berisi data dan indikator strategis mengenai kondisi dan potensi yang ada di desa/kelurahan.
Publikasi data statistik desa yang memuat angka-angka penting terkait kondisi sosial, ekonomi, dan demografi
Laporan tahunan penyelenggaraan layanan informasi publik di desa melalui PPID Desa
Dokumen publikasi berisi laporan kekayaan pejabat desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat
Informasi jadwal kegiatan desa yang dipublikasikan secara rutin agar masyarakat dapat mengikuti dan berpartisipasi
Pedoman resmi yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan layanan pemerintahan desa untuk menjamin konsistensi dan kualitas
Peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa
Keputusan administratif kepala desa yang bersifat penetapan atau kebijakan tertentu