KKN Kolaborasi 139 Gelar sosialisasi Ketahanan Pangan dan Rotasi Tanaman di Desa Patemon
Tanggal : 12 Agustus 2025
Berita Desa
Dibaca sebanyak : 185 kali
Krajan 2, Patemon, Kec Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur
| Tempat, Tanggal Lahir | DUSUN KRAJAN 1, DUSUN KRAJAN 1 |
| Alamat Lengkap | DUSUN KRAJAN 1 |
| Pendidikan | - |
Arismanto menjabat sebagai Kepala Desa Patemon Sambutan dan penegasan atas perannya juga terlihat dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat Kasi Pelayanan, di mana beliau secara resmi melantik perangkat desa tersebut PPID Kabupaten Jember Patemon Selain itu, perkembangan kepemimpinan desa juga terlihat dari sejarah panjang kepala desa sebelumnya. Sejak pendirian Desa Patemon pada 20 Juli 1893, beberapa pemimpin desa yang pernah menjabat antara lain P. Sur (Kepala Desa pertama), H. Manimur, Rasmuna, P. Pocet, P. Rais, P. Husen, P. No, Ajib, dan selanjutnya Maryono sebelum Arismanto
Sekretaris Desa berperan sebagai penghubung antara Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, serta mengkoordinasikan administrasi pemerintahan desa seperti surat-menyurat, dokumentasi, rapat desa, dan pengelolaan data desa. Secara umum, jabatan ini sangat krusial dalam menyokong kelancaran kebijakan dan program desa.
Desa Patemon merupakan salah satu desa bersejarah di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang berdiri pada 20 Juli 1893. Desa ini pertama kali dipimpin oleh P. Sur, seorang tokoh masyarakat setempat yang menjadi Kepala Desa pertama. Sejak itu, kepemimpinan desa telah berganti dari generasi ke generasi, di antaranya H. Manimur, Rasmuna, P. Pocet, P. Rais, P. Husen, P. No, Ajib, Maryono, hingga kepala desa yang menjabat saat ini.
Secara geografis, Desa Patemon memiliki wilayah yang cukup luas dan terbagi ke dalam empat dusun. Kehidupan masyarakatnya didukung oleh sektor pertanian sebagai mata pencaharian utama, disertai semangat gotong royong yang kuat.
Salah satu infrastruktur penting bagi warga adalah Jembatan Teluk, yang menjadi penghubung utama Desa Patemon dengan Desa Manggisan. Jembatan ini memiliki peran vital dalam menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial warga. Setelah mengalami kerusakan, jembatan tersebut diresmikan kembali oleh Bupati Jember pada 18 September 2023, membawa kemudahan akses dan memperkuat hubungan antarwilayah.
Dengan sejarah panjang dan perkembangan infrastruktur yang terus berjalan, Desa Patemon tetap mempertahankan identitasnya sebagai desa yang maju, rukun, dan berbudaya.
Visi Desa Patemon
Visi Desa Patemon adalah “Mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Patemon melalui pembangunan desa di segala bidang secara terpadu dan berkesinambungan.” Visi ini mencerminkan tekad pemerintah desa untuk membangun dan mengembangkan desa secara menyeluruh, dengan mengedepankan kesejahteraan warga serta menjaga kesinambungan pembangunan demi masa depan yang lebih baik.
Misi Desa Patemon
Untuk mencapai visi tersebut, Pemerintah Desa Patemon menetapkan misi sebagai berikut:
Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Meningkatkan pelayanan publik untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi.
Melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar yang merata dan berkelanjutan guna menunjang kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Visi PPID Desa Patemon
“Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel untuk mendukung pemerintahan desa yang partisipatif dan terpercaya.”
Meningkatkan transparansi pengelolaan pemerintahan desa melalui penyediaan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Memastikan keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kerahasiaan data yang dikecualikan.
Menyediakan layanan informasi yang cepat dan akurat melalui berbagai media, baik online maupun offline.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa melalui kemudahan akses informasi.
Mengembangkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Mendokumentasikan seluruh kegiatan desa secara sistematis untuk menjadi arsip dan referensi bagi publik.
Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa ( Peraturan Komisi Informasi Nomor1 Tahun 2018 ) Pasal 9 yaitu : PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa. Pasal 10 yaitu : (1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa. (2) PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa. (3) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi : a. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; b. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; c. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik. (4) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan. (5) Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pasal 11 yaitu : (1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik. (2) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan. (3) Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan: a. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; b. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat. (4) Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas : a. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa; b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; c. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; d. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya. (5) Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa. (6) Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi. Pasal 12 yaitu : Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang : a. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; b. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Data Tidak Ditemukan
Data Tidak Ditemukan
Data Tidak Ditemukan
Data Tidak Ditemukan
Data Tidak Ditemukan
Data Tidak Ditemukan
Data Tidak Ditemukan
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember
Jl. Nusantara No.02, Kaliwates, Jember (Area Gedung Balai Serbaguna)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Jember
Alamat : Jl. Jawa No.26, Sumbersari, Jember
Telepon : (0331) 322870
Tim Programmer Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember |
2022 © Diskominfo Jember
v1.0