Detail Berita Desa
Penandatanganan BA Batas dan Peta Desa: Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Wilayah yang Lebih Baik
Diposting pada : 31 July 2025
(Jember, 31 Juli 2025)
Pada hari ini Kamis tanggal 31 Juli 2025, bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Sumberjambe, telah dilakukan proses penyusunan dan penandatanganan Berita Acara Batas Desa dan Peta Desa untuk 9 desa se-kecamatan Sumberjambe. Proses ini merupakan tindaklanjut dari Kegiatan Penegasan Batas Desa yang telah di lakukan mulai tahun 2023. Kegiatan ini merupakan satu tahapan sebelum Penerbitan Peraturan Bupati Jember tentang Peta dan Batas Desa untuk seluruh Desa se-Kabupaten Jember. Kegiatan ini dimulai pada jam 09.30 wib-selesai, dengan di hadiri oleh Perwakilan DPMD Kabupaten Jember dan Tim JKPP. Alhamdulillah perihal Peta Desa tidak ada sengketa batas desa sehingga proses penyusunan dan penanda tanganan Berita Acara bisa berlangsung dengan lancar dan tertib.
Peta Desa yang di tetapkan melalui Peraturan Bupati sangat urgent di butuhkan oleh pemerintahan Desa Jambearum sebagai dokumen Legal mengenai batas desa, hal ini untuk menegaskan integritas batas wilayah antar desa sehingga bisa meminimalisir kejadian konflik / sengketa khususnya perihal Tanah Warga maupun Sumber Daya Alam yang bisa di klaim oleh Desa Lain.
"Alhamdulillah Desa Jambearum sudah memiliki Peta Desa resmi dan legal yang akan di tetapkan oleh Peraturan Bupati Jember, sehingga menjadi tolak ukur yang valid untuk mengetahui Luas Wilayah Desa Jambearum berapa dan menjadi Jelas batas wilayah Desa Jambearum sampai dimana saja" ujar M. Sahebuddin selaku Sekretaris Desa Jambearum.
Proses Peta Desa tidak berhenti sampai tahapan Penerbitan Peraturan Bupati, nantinya akan dilanjutkan proses/tahapan selanjutnya sampai dengan Penerbitan SK Peta dan batas Desa tingkat Provinsi Jawa Timur. Peta Desa ini merupakan representatif Grafis yang akan menampilkan bata-batas wilayah Administratif Desa Jambearum. Dalam Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa disebutkan. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Berdasarkan hasil kegiatan Penegasan Batas Desa yang diolah oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) "Wilayah Desa Jambearum memiliki Luas 47,82 km2 (Kilometer persegi)", ujar Ach Fadloil, selaku Operator Tim Penegasan Batas Desa.
Tim PPID Desa Jambearum.
Cari Berita Lainnya
Profil Pembuat Berita
Desa : Jambearum
Kecamatan : Sumberjambe
Alamat : JL. GUNUNG RAUNG NO 20 JAMBEARUM
Telepon : 085336153115
Berita Lainnya
BUDI GURU NGAJI, P3N, KETUA KELOMPOK PENGAJIAN MUSLIMAT dan MARBOT MASJID
Oleh : Desa Glundengan
Kategori: Berita Desa
Tanggal : 18 March 2026
SOSIALIDES GURU NGKELOMPOK PENGAJIAN MUSLIMAT dan MARBOT MASJID
Oleh : Desa Glundengan
Kategori: Berita Desa
Tanggal : 17 March 2026
SOSIALISASI & MUSDES GURU NMPOK PENGAJIAN MUSLIMAT dan MARBOT MASJID
Oleh : Desa Glundengan
Kategori: Berita Desa
Tanggal : 17 March 2026
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN JANUARI-MARET 2026
Oleh : Desa Umbulsari
Kategori: Berita Desa
Tanggal : 17 March 2026
PELAKSANAAN PENYALURAN BLT DESA TAHUN 2026 DESA JATIAN KECAMATAN PAKUSARI
Oleh : Desa Jatian
Kategori: Berita Desa
Tanggal : 17 March 2026
PPID Utama Kabupaten Jember
Dinas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember
Alamat
Jl. Nusantara No.02, Kaliwates, Jember (Area Gedung Balai Serbaguna)
Peta Lokasi PPID Utama
Link PPID Utama Kabupaten JemberPPID Utama Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Jember
Alamat : Jl. Jawa No.26, Sumbersari, Jember
Telepon : (0331) 322870
Tim Programmer Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember |
2022 © Diskominfo Jember
v1.0