Detail Berita Desa

PEMETAAN PARTISIPATIF PENEGASAN DAN PENETAPAN BATAS DESA

Diposting pada : 13 December 2022

PEMETAAN PARTISIPATIF

DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENEGASAN & PENETAPAN BATAS DESA

DESA AMPEL YANG BERBATASAN DI SEBELAH UTARA DENGAN DESA DUKUHDEMPOK, SEBELAH SELATAN & BARAT BERBATASAN DENGAN DESA LOJEJER SEDANGKAN SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN DESA TANJUNG REJO

Penegasan batas desa/kelurahan adalah kegiatan penentuan titik koordinat batas desa/kelurahan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik- titik koordinat batas desa/kelurahan.

Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat.

Dalam Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa disebutkan 9. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Penetapan batas Desa menurut Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. 12. Penegasan batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.

Beberapa istilah tentang batas desa menurut Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa:

  1. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.

  2. Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.

  3. Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
  4. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Menurut BIG - Badan Informasi Geospasial batas desa/kalurahan ketika ditetapkan adalah cikal bakal bagi penetapan dan penegasan batas pada level di atasnya, bahkan BIG juga mengatakan bahwa penetapan batas desa adalah awal pembangunan Indonesia. Untuk penetapan dan pemetaan batas Desa ini BIG adalah garda terdepan dan metodenya langsung diadopsi pada peraturan-peraturan pemerintah untuk menetapkan batas desa yaitu dengan metode kartometris.

Pemetaan batas desa adalah implementasi dari Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jelas disebutkan dalam UU Desa bahwa 9. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota. Pasal 17 UU Desa, mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri disertai Lampiran Peta Batas Wilayah Desa.

Selain sebenarnya masalah tanah dan perbatasan desa adalah masalah agraria atau pertanahan namun yang mengeluarkan pedoman penetapan dan penegasan batas desa adalah kementrian dalam negeri meskipun sudah ada kementrian desa. Tumpang tindih dan ketidakjelasan politik ini adalah ciri khas negara kita bukan?

Jadi Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Yang isinya dapat dilihat di lampiran di bawah artikel ini. Istimewanya memang dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 45/2016 memiliki tujuan untuk melakukan Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Meskipun Permendagri tentang Penetapan dan penegasan batas desa cukup bagus untuk ada namun sepertinya hanya untuk sekedar ada saja, karena tidak memberikan perubahan yang menguntungkan masyarakat misalnya perubahan tentang batas desa dari yang bentuknya berliku-liku menjadi agak rapi, lurus dan kotak.

Disamping lebih mudah menggambarnya, pun tidak menciptakan sesuatu yang aneh karena masih terbawa masa lalu, dimana pemerintah Belanda dengan politiknya dulu yaitu adu domba, dengan membuat perbatasan baik desa, maupun kabupaten dengan bentuk berliku yang tentunya ada alasannya dan tentu saja alasan yang tidak menguntungkan bagi warga Pribumi.

Tambahan lagi Permendagri No 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasa Batas Desa ini juga menciptakan lapangan kerja atau proyek baru bagi pemerintah yaitu dengan dibentuknya Tim PPB (Penetapan dan Penegasan Batas Desa) yang terdiri dari Tim PPB Desa Pemerintah Pusat, Tim PPB Des Provinsi, dan Tim PPB Desa Kabupaten/Kota. Dan isinya adalah orang-orang yang sudah memiliki jabatan tertentu, sehingga dapat dipastikan beban kerjanya akan bertambah, dengan implikasi biaya dan tentunya percepatan penetapan dan penegasan batas desa yang bottleneck.

Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016. Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa diundangkan Dirjen PP Kememkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 15 Juli 2016 di Jakarta.

Agar setiap orang mengetahuinya, Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038.

 

AMPEL MAJU AMPEL BANGKIT  !!!

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
00:35
 
 

Cari Berita Lainnya
Profil Pembuat Berita

Desa : Ampel

Kecamatan : Wuluhan

Alamat : Jalan Puger Nomor 280 Desa Ampel Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur

Telepon : 082229327234

Berita Lainnya
SOSIALIDES GURU NGKELOMPOK PENGAJIAN MUSLIMAT dan MARBOT MASJID

Oleh : Desa Glundengan

Kategori: Berita Desa

Tanggal : 17 March 2026

SOSIALISASI & MUSDES GURU NMPOK PENGAJIAN MUSLIMAT dan MARBOT MASJID

Oleh : Desa Glundengan

Kategori: Berita Desa

Tanggal : 17 March 2026

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN JANUARI-MARET 2026

Oleh : Desa Umbulsari

Kategori: Berita Desa

Tanggal : 17 March 2026

DISTRIBUSI BLT DD TA 2026

Oleh : Desa Sruni

Kategori: Berita Desa

Tanggal : 17 March 2026

PELAKSANAAN PENYALURAN BLT DESA TAHUN 2026 DESA JATIAN KECAMATAN PAKUSARI

Oleh : Desa Jatian

Kategori: Berita Desa

Tanggal : 17 March 2026

PPID Utama Kabupaten Jember
Dinas

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember

Alamat

Jl. Nusantara No.02, Kaliwates, Jember (Area Gedung Balai Serbaguna)

Peta Lokasi PPID Utama
Link PPID Utama Kabupaten Jember
PPID Utama Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Jember

Alamat : Jl. Jawa No.26, Sumbersari, Jember

Telepon : (0331) 322870


Tim Programmer Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember |
2022 © Diskominfo Jember

v1.0