Detail Berita Desa
Mahasiswa KKN Kolaboratif 116 lakukan Sosialisasi Pembuatan Sertifikat Halal UMKM Desa Pondok Joyo
Diposting pada : 19 August 2025
Jember, 13 Agustus 2025 – Sertifikasi halal gerbang kepercayaan dan peningkatan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran konsumen, sertifikat halal bukan lagi sekedar label tambahan, melainkan sebuah kebutuhan esensial. Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di tingkat pedesaan seperti Desa Pondok Joyo, Semboro, Jember, sertifikat ini adalah jembatan menuju pasar yang lebih luas, kepercayaan konsumen, dan keberlanjutan usaha. Lebih dari sekedar urusan legalitas, sertifikasi halal menjadi bukti komitmen terhadap kualitas, etika bisnis, dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh mayoritas penduduk Indonesia.
Pentingnya sertifikat halal bagi UMKM bisa dilihat dari beberapa sudut pandang. Pertama, adalah penduduk Indonesia adalah muslim. Bagi mereka, jaminan kehalalan produk adalah factor penentu utama dalam keputusan membeli. Dengan adanya sertifikat halal, sebuah produk langsung memiliki nilai lebih di mata konsumen, memberikan rasa aman dan nyaman. Kedua, sertifikasi halal memperluas jangkauan pasar. Di era e-commerce ini, produk dari desa dapat dijual ke seluruh Indonesia, bahkan diekspor. Namun, banyak markerplace besar dan pasar modern mewajibkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. Tanpa sertifikat ini, produk UMKM local akan sulit bersaing dan hanya terbatas pada pasar konvensional yang kecil. Ini adalah gerbang untuk UMKM pedesaan agar tidak hanya menjadi pemain lokal, tetapi juga hanya menjadi bagian dari pasar nasional.
Terakhir, sertifikasi halal adalah kepatuhan terhadap regulasi. Berdasarka Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk makanan, minuman, kosmetik, produk kimia, produk biologi, dan produk rekayasa genetik wajib bersetifikat halal jika beredar di Indonesia. Dalam beberapa tahun ke depan, produk yang tidak bersetifikat halal akan sulit untuk beredar secara legal.
Mengenal lembaga dan prosesnya dalam mendapatkan sertifikat halal di Indonesia kini semakin mudah, terutama bagi UMKM. Lembaga utama yang terlibat adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementrian Agama, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BPJPH adalah regulator atau penyelenggara utama. Mereka menerima pendaftaran, melakukan verifikasi dokumen, dan menerbitkan sertfikat. LPH adalah pihak yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Mereka memastikan semua bahan, proses produksi, dan fasilitas yang digunakan sesuai dengan standar halal. MUI melalui Komisi Fatwa, bertugas menetapkan fatwa kehalalan suatu produk bedasarkan hasil pemeriksaan dari LPH.
Dalam membuat sertifikat halal ada beberapa langkah-langkah praktis mendapatkan sertifikasi halal, yaitu sebagai berikut:
Prosesnya memang terlihat kompleks, tetapi sebenernya dapat diikuti dengan mudah, terutama dengan pendampingan dari berbagai pihak, seperti dinas terkait atau lembaga pendampingan UMKM. Berikut adalah tahapan yang umum :
1. persiapan Dokumen Administratif
Langkah awal adalah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Bagi UMKM, dokumen ini biasanya mencakup :
a. Kartu Tanda Penduduk (ktp)
b. Surat Izin Berusaha
c. Informasi detail tentang produk (nama produk, jenis bahan baku, proses pembuatan).
2. Proses Pemeriksaaan LPH
Setelah pendaftaran disetujui, BPJPH akan menunjuk LPH yang terakreditasi untuk melakukan pemeriksaan. Tim auditor dari LPH akan melakukan dua hal, yaitu :
a. Pemeriksaan Dokumen : memverifikasi semua informasi yang telah diunggah melalui aplikasi online.
b. Audit Lapangan : tim akan mengunjungi lokasi usaha, baik itu dapur rumah tangga maupun pabrik mini, untuk memastikan bahan baku yang digunakan, kebersihan tempat, dan proses produksinya tidak terkontaminasi oleh bahan non-halal.
Misalnya, di Desa Pondok Joyo memproduksi kerupuk singkong, tim auditor akan memeriksa sumber singkong nya, bahan-bahan tambahan, minyak goreng yang digunakan, dan memastikan tidak ada bahan non-halal yang digunakan di dapurnya.
3. Sidang Fatwa MUI dan Penerbitan Sertifikat
Hasil audit dari LPH akan diajukan ke Komisi Fatwa MUI. Di sini, para ulama akan melakukan siding untuk menetapkan apakah produk tersebut memenuhi kriteria kehalalan sesuai syariat islam. Jika fatwa menyatakan produk tersebut halal BPJPH akan segera menerbitkan sertifikat halal.
Dari Lokal menuju Pasar Global
Bagi UMKM di Desa Pondok Joyo, Jember, mendapatkan sertifikat halal adalah sebuah investasi bukan biaya. Ini adalah langkah strategi untuk meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan membangun reputasi bisnis yang jujur dan terpercaya. Pemerintah juga menyiapkan berbagai skema pembiayaan dan pendampingan untuk UMKM agar proses ini tidak menjadi beban.
Dengan semangat gotong royong dan kesadaran kolektif, UMKM dapat mengoptimalkan potensi produk mereka. Sertifikat halal bukan hanya sekedar label di kemasan, melainkan sebuah janji kepada konsumen, sebuah jembatan menuju kesuksesan, dan sebuah pendorong kemajuan ekonomi di tingkat desa. Proses mendapatkan sertifikat halal di Indonesia kini semakin mudah, terutama bagi UMKM. Lembaga utama yang terlibat adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BPJPH adalah regulator atau penyelenggara utama. Mereka menerima pendaftaran, melakukan verifikasi dokumen, dan menerbitkan sertifikat. LPH adalah pihak yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Mereka memastikan semua bahan, proses produksi, dan fasilitas yang digunakan sesuai dengan standar halal. MUI melalui Komisi Fatwa, bertugas menetapkan fatwa kehalalan suatu produk berdasarkan hasil pemeriksaan dari LPH.
Cari Berita Lainnya
Profil Pembuat Berita
Desa : Pondokjoyo
Kecamatan : Semboro
Alamat : Jl. Jambesongo no 01, Pondokjoyo
Telepon :
Berita Lainnya
BUDI GURU NGAJI, P3N, KETUA KELOMPOK PENGAJIAN MUSLIMAT dan MARBOT MASJID
Oleh : Desa Glundengan
Kategori: Berita Desa
Tanggal : 18 March 2026
SOSIALIDES GURU NGKELOMPOK PENGAJIAN MUSLIMAT dan MARBOT MASJID
Oleh : Desa Glundengan
Kategori: Berita Desa
Tanggal : 17 March 2026
SOSIALISASI & MUSDES GURU NMPOK PENGAJIAN MUSLIMAT dan MARBOT MASJID
Oleh : Desa Glundengan
Kategori: Berita Desa
Tanggal : 17 March 2026
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN JANUARI-MARET 2026
Oleh : Desa Umbulsari
Kategori: Berita Desa
Tanggal : 17 March 2026
PELAKSANAAN PENYALURAN BLT DESA TAHUN 2026 DESA JATIAN KECAMATAN PAKUSARI
Oleh : Desa Jatian
Kategori: Berita Desa
Tanggal : 17 March 2026
PPID Utama Kabupaten Jember
Dinas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember
Alamat
Jl. Nusantara No.02, Kaliwates, Jember (Area Gedung Balai Serbaguna)
Peta Lokasi PPID Utama
Link PPID Utama Kabupaten JemberPPID Utama Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Jember
Alamat : Jl. Jawa No.26, Sumbersari, Jember
Telepon : (0331) 322870
Tim Programmer Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember |
2022 © Diskominfo Jember
v1.0