80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur ยท Kode Pos 68166
Batas wilayah administratif Desa Sidorejo
Dengan Semangat Persaudaraan, Gotong Royong Dan Akhlak Mulia Guna Mewujudkan Desa Sidorejo Yang Luar Biasa
Identitas resmi wilayah
Hubungi atau kunjungi sekretariat desa
Kondisi fisik & alam desa
Batas geografis luar desa
Aparatur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan desa
Kepala Desa
Mitra kerja pemerintah desa
Pembagian wilayah administratif
Data kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan
Fasilitas umum dan infrastruktur yang tersedia di desa
Informasi dan berita terkini
Kelompok Mahasiswa KKN Kolaboratif 109 telah melaksanakan survey lapangan ke kebun jeruk milik warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, pada Sabtu (19/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Desa atau Kelurahan Cerdas yang difokuskan pada penguatan sektor ekonomi dan ketahanan pangan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Jember. Desa Sidorejo dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil jeruk terbaik di Kabupaten Jember. Tanah yang subur dan iklim yang mendukung, menjadikan wilayah tersebut sangat potensial untuk pengembangan komoditas hortikultura, khususnya jeruk. Meski begitu, hingga saat ini sebagian besar hasil panen jeruk masih dijual dalam bentuk mentah tanpa pengolahan lebih lanjut. Kondisi ini tentu menjadi salah satu faktor yang membatasi nilai tambah dan peluang ekonomi yang bisa dihasilkan oleh masyarakat setempat. Berangkat dari situasi tersebut, mahasiswa KKN Kolaboratif 109 melakukan kunjungan dan merancang sebuah program pengolahan hasil pertanian lokal, dengan fokus utamanya pada buah jeruk. Salah satu ide inovatif yang dikembangkan adalah menciptakan produk minuman jeruk peras siap konsumsi dalam kemasan botol kecil yang praktis dan menarik. Produk tersebut dirancang agar bisa dinikmati secara langsung oleh konsumen di berbagai tempat dan situasi, sekaligus memperluas pasar produk olahan jeruk Sidorejo hingga ke luar wilayah desa. Kegiatan survey tersebut turut didampingi oleh Ibu Sukseswati selaku Kasi Pemerintah Desa Sidorejo, serta Bapak Adi Winarno, pemilik kebun jeruk yang menjadi lokasi utama pelaksanaan program. Diawali dengan observasi langsung di kebun, mahasiswa KKN Kolaboratif 109 yang hadir turut mendokumentasikan dan memahami mengenai proses budidaya jeruk mulai dari penanaman, pemupukan, hingga panen. Dalam kesempatan yang ada, mahasiswa KKN Kolaboratif 109 juga melakukan diskusi secara langsung dengan Pak Adi Winarno untuk menggali informasi mengenai tantangan yang dihadapi petani di lapangan secara mendalam. Salah satu persoalan yang kerap dialami para petani yaitu serangan lalat buah yang menyebabkan banyaknya buah jeruk rusak dan tidak layak panen. Masalah ini berdampak pada penurunan kualitas dan kuantitas hasil panen, serta secara langsung mempengaruhi pendapatan petani buah jeruk. Oleh karena itu, mahasiswa KKN Kolaboratif 109 berupaya merancang produk olahan yang bisa tetap memanfaatkan buah-buah yang secara tampilan kurang sempurna tetapi masih layak dikonsumsi, sehingga meminimalkan potensi kerugian. Tak hanya pada proses produksi, mahasiswa KKN Kolaboratif 109 juga akan mendampingi masyarakat dalam aspek branding dan pemasaran. Mereka merancang pelatihan terkait desain kemasan, strategi pemasaran digital, serta optimalisasi media sosial sebagai sarana promosi.Dengan pendekatan ini, diharapkan warga desa bisa memiliki kemampuan untuk memasarkan produk secara mandiri, menjangkau pasar yang lebih luas, dan bersaing denganย produk dari daerah lain. Mahasiswa KKN Kolaboratif 109 juga berinisiatif untuk menggandeng pelaku UMKM serta toko-toko ritel lokal yang berada di wilayah desa Sidorejo. Melalui kolaborasi ini, masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses produksi dan distribusi produk lokal dari daerah lain. Pendekatan berbasis partisipatif ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar warga dan menciptakan ekosistem kewirausahaan desa secara mandiri. Program ini dirancang supaya tidak hanya bersifat sementara selama masa KKN berlangsung, melainkan berkelanjutan dan dapat diteruskan oleh masyarakat setempat secara mandiri. Mahasiswa KKN Kolaboratif 109 juga berharap bahwa inisiatif yang diberikan dapat membuka peluang ekonomi baru bagi warga, terutama bagi generasi muda desa yang memiliki semangat untuk berwirausaha. Selain itu, keberadaan produk olahan jeruk Sidorejo juga diharapkan mampu memperkenalkan potensi desa ke level regional bahkan nasional. Dengan adanya kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah desa, petani, UMKM, dan warga setempat, program ini menjadi contoh nyata pengembangan produk lokal yang dapat dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Mahasiswa KKN Kolaboratif 109 berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat selama program KKN berlangsung, serta mengevaluasi dampak dari setiap kegiatan yang dilaksanakan agar hasilnya benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sidorejo.
Sidorejo, Juli 2025 โ Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaboratif 109 yang bertugas di Desa Sidorejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, aktif melaksanakan berbagai program pengabdian masyarakat. Bersama pemerintah desa, mereka terlibat langsung dalam kegiatan pendataan administrasi kependudukan (adminduk), penyaluran bantuan sosial (bansos), serta pendampingan dalam verifikasi data Anak Tidak Sekolah (ATS). Pendataan Adminduk Desa Sidorejo 3.249 Jiwa Tercatat Salah satu kegiatan utama mahasiswa adalah pendataan administrasi kependudukan yang mencatat total penduduk sebanyak 3.249 jiwa, terdiri dari 1.664 laki-laki (51,2%) dan 1.585 perempuan (48,8%). Data ini sangat penting untuk dasar perencanaan program desa, termasuk kategori sosial seperti: Kelahiran: 1 jiwa Kematian: 3 jiwa Calon Pengantin (Catin): 3 pasangan Anak Tidak Sekolah (ATS): 21 anak (hasil awal) Dari sisi pekerjaan, lima kategori terbesar di antaranya adalah buruh tani (650 orang), petani (565 orang), tidak bekerja (150 orang), pedagang (84 orang), dan guru/pegawai pendidikan. 343 KPM Terima Bantuan Beras Pada tanggal 26 Juli 2025, mahasiswa KKN turut mendampingi penyaluran bantuan pangan berupa 20 kg beras sebanyak 686 kepada 343 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran yang dilaksanakan di Balai Desa Sidorejo ini berjalan tertib dan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perangkat desa. Mahasiswa membantu dari sisi teknis dan juga memberikan edukasi tentang pemanfaatan bantuan secara bijak. Rekonfirmasi Data ATS Hanya 1 Anak Masih Domisili Dalam kegiatan rekonfirmasi data Anak Tidak Sekolah (ATS) yang dilaksanakan pada 25 Juli 2025, dari 21 anak yang terdaftar sebagai ATS, ternyata hanya 1 anak yang masih berdomisili di Desa Sidorejo dan benar-benar masuk kategori ATS. Sementara itu, 20 anak lainnya telah pindah, bekerja di luar kota, atau bahkan meninggal dunia. Hasil ini memperkuat pentingnya verifikasi lapangan agar program tepat sasaran. Pemerintah desa dan mahasiswa KKN berkomitmen mendampingi anak tersebut melalui program pendidikan kesetaraan dan dukungan psikososial. Pelatihan Infografis Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa Pada 28 Juli 2025, Pemerintah Desa Sidorejo menggelar Pelatihan Pembuatan Infografis yang diikuti oleh perangkat desa. Mahasiswa KKN turut memfasilitasi pelatihan yang membahas teknik desain visual menggunakan Canva, pengelolaan data kuantitatif, serta pentingnya visualisasi informasi publik.Infografis dinilai sebagai alat komunikasi yang efektif dan mudah dipahami masyarakat, terutama dalam menyampaikan data kependudukan, kelahiran, kematian, hingga ATS. Pelatihan ini menjadi langkah awal Desa Sidorejo untuk menghadirkan keterbukaan informasi berbasis visual melalui papan pengumuman, media sosial, dan laporan berkala desa Kegiatan mahasiswa KKN Kolaboratif 109 ini diharapkan dapat meninggalkan manfaat berkelanjutan bagi Desa Sidorejo, sekaligus menjadi contoh sinergi nyata antara mahasiswa dan pemerintah desa dalam membangun masyarakat.
Sidorejo, 26 Juli 2025 โ Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, menyalurkan bantuan pangan berupa beras 20 kilogram kepada 343 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan ini dilaksanakan pada Sabtu, 26 Juli 2025 di Balai Desa Sidorejo dengan melibatkan berbagai unsur termasuk mahasiswa KKN Kolaboratif Kelompok 109. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program cadangan pangan pemerintah pusat yang bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan masyarakatmkhususnya di tengah ketidakpastian ekonomi dan kenaikan harga sembako. Program ini menyasar keluarga-keluarga yang telah terdata dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga penyaluran dilakukan secara tepat sasaran. Proses penyaluran dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berlangsung tertib. Warga datang sesuai jadwal pembagian yang telah ditentukan sebelumnya. Penyaluran dilakukan oleh perangkat desa didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan mahasiswa KKN Kolaboratif Kelompok 109 yang turut membantu dalam pendistribusian beras kepada warga. Kehadiran mahasiswa KKN memberikan tambahan tenaga dan semangat dalam pelaksanaan kegiatan. Selain membantu teknis penyaluran mereka juga berperan dalam memberikan edukasi ringan kepada warga mengenai pentingnya pemanfaatan bantuan pangan secara bijak dan berkelanjutan. Kegiatan ini berjalan lancar berkat kerja sama yang solid antara pemerintah desa, tim pelaksana, pihak keamanan serta partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah Desa Sidorejo berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban kebutuhan pangan masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya solidaritas sosial di masa-masa sulit. ย
Pengarus Utamaan Gender. A. Landasan Hukum 1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 โ 2025ย 2.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional Tahun 2020-2024ย 3.Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunanย 4.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 807 tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi PUG di Lingkungan Kementerian Keuangan5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPAย B. Konsep Gender dan Pengarusutamaan Gender Konsep GenderMerupakan Peran dan Status yang melekat pada laki-laki atau perempuan berdasarkan konstruksi social budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman, bukan berdasarkan perbedaan biologisย Pengarusutamaan GenderMerupakan strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan serta permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses pemantauanย ย dan evaluasi dari seluruh aspek kehidupan dan pembangunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Genderย (PPRG)Merupakan upaya untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses perencanan dan penganggaran dengan cara penelaahan dampak dari suatu belanja kegiatan serta efeknya terhadap keadilan dan kesetaraan gender. C.ย 4 Aspek Diskriminasi/ Kesenjangan dalam isu Gender AksesKesempatan bagi laki-laki dan perempuan dalam memperolah manfaat pembangunan PartisipasiKeikutsertaan Laki-laki dan perempuan dalam suatu kegiatan/program KontrolPeran laki-laki dan perempuan dalam menjalankan fungsi pengendalian atas sumber daya dan pengambilan keputusan Manfaatperan laki-laki dan perempuan dalam menerima dan menggunakan hasil-hasil suatu kebijakan/ program/ kegiatan D.ย Implementasi PUG di Kementerian Keuangan PUG di Kementerian Keuangan berdasarkan KMK 807 Tahun 2018 dengan memenuhi seperangkat komponen kunci yang selanjutnya disebut 7(tujuh) prasyarat Pengarusutamaan Gender. Komitmen Komitmen Politik dan kepemimpinan lembaga dapat dituangkan dalam: ย a. Rencana strategis/rencana kerja bentuk komitmen lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk tingkat Kementerian dan Keputusan PImpinan Unit Eselon I untuk tingkat unit Eselon I; atau b. Rencana strategis/rencana kerja yang ditetapkan dengan Keputusan unit Eselon I dan ditandatangani oleh: 1) Pimpinan unit Eselon II untuk dan atas nama piminan Unit Eselon I yang bersangkutan; atau 2)Pimpinan unit Satuan Kerja untuk dan atas nama pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan ย Kebijakan Merupakan wujud komitmen Kementerian Keuangan yang ditujukan bagi perwujudan kesetaraan Gender di berbagai bidang pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian keuangan. Kebijakan dituangkan dalam bentuk Peraturan, Strategi, Program, Panduan, Juklak/Juknis, dan lain sebagainya Kelembagaan Adanya struktur dan mekanisme kelembagaan yang mendukung implementasi Pengarusutamaan Gender, dapat berbentuk Kelompok Kerja/Tim Pengarusutamaan Gender, Focal Point, secretariat Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG), dan/atau lainnya. Sumber daya Sumber daya dalam implementasi pengarusutamaan gender merupakan sumber daya manusia yang memiliki kepekaan, pengetahuan, dan keterampilan analisis gender,s erta sumber daya anggaran yang memadai untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender. Data Terpilah Data terpilah merupakan data kuantitatif menurut jenis kelamin, status, kondisi laki-laki dan perempuan, wilayah, dan kategori lain yang mendukung di seluruh bidang pembangunan Alat Analisis Adanya alat analisis untuk perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi dalam implementasi pengarusutamaan gender Partisipasi Masyarakat Adanya dorongan dan keterlibatan masyarakat dalam implementasi pengarusutamaan gender. Peran Serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk forum komunikasi dengan para pakar gender atau organisasi yang terkait dalam implementasi Pengarusutamaan Gender dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dan/atau masyarakat yang menjadi Stakeholder E.ย Kebijakan Kementerian Keuangan Responsif Gender Beberapa Kebijakan Kementerian Keuangan yang Responsif gender antara lain: Undang-Undang No 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimana perempuan yang telah menikah dapat memilih untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yaitu kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5 % dari omzet, untuk meningkatkan kemampuan Ekonomi UMKM. PMK No. 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang/ Bahan/Mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor, merupakan insentif fiscal untuk mendorong daya saing IKM dalam skala internasional. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Akses permodalan skala kecil di bawah sepuluh juta rupiah ini, banyak dirasakan manfaatnya terutama bagi kalangan perempuan sebagai pelaku usaha rumahan, sehingga dapat menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 61/PMK.07/2019 Tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Mendukung Kegiatan Intervensiย Stuntingย Terintegrasi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet yang mempermudah akses dan memperluas partisipasi terutama bagi para peserta lelang perempuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 222/PMK.07/2020, dimana sasaran penerima BLT Dana Desa adalah termasuk dalam kategori Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Selain kebijakan tersebut di atas, juga telah dihasilkan beberapa kebijakan responsif gender lainnya dalam upaya memenuhi kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, antara lain : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/ tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya dengan TKPKN di Lingkungan Kementerian Keuangan. Fasilitasi kesejahteraan (wellbeing) pegawai khususnya dalam kejadian-kejadian penting seperti melahirkan, dimana tidak hanya mengakomodasi kebutuhan cuti pegawai perempuan tetapi juga kebutuhan pegawai laki-laki dalam hal mendampingi istri melahirkan maksimal 10 hari (paternal leave), gugur kandungan, ibadah haji, dan sebagainya (cuti dan pemotongan tukin 0%). Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi dan Tatanan Normal Baru. Pengaturan pejabat/pegawai yang dapat menjalankan tugas kedinasan secara Work From Home (WFH) dan/atau Work From Office (WFO) dengan salah satunya mempertimbangkan kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai seperti potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta, adanya kondisi immunocompromised/penyakit autoimun, ibu hamil, dan ibu yang baru melahirkan atau sedang menyusui. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-36/MK.01/2021 tentang Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja dalam Rangka Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Lingkup Kementerian Keuangan. F.ย Sarana dan Prasarana Responsif Gender Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-3/MK.1/2018 tentang Penyediaan Sarana Kerja Responsif Gender dan Peduli Anak, beberapa kategori sarana dan prasarana adalah sebagai berikut: Untuk Ibu Hamil dan Menyusuia. Ruang Laktasib. Ruang Tunggu Prioritasc. Parkir dan Akses Masuk Prioritasd. Layanan Prioritas Untuk Anaka. Tempat Bermain Anakb. Tempat Penitipan Anak Untuk Disabilitas/Lansiaa. Toilet Difabelb. Ruang Tunggu Prioritasc. Layanan Prioritasd. Parkir dan Akses Masuk Untuk Pegawai/Stakeholdera. Ruang Transitb. Layanan Kesehatanc. Kacamata Baca G.ย Capaian PUG Kementerian Keuangan Penghargaan atas komitmen yang tinggi Kementerian Keuangan dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di lingkungan Kementerian Keuangan: Anugerah Parahita Ekapraya kategori Pratama pada Tahun 2009; Anugerah Parahita Ekapraya kategori Madya pada Tahun 2010 dan 2011; Anugerah Parahita Ekapraya kategori Utama Pada Tahun 2012; Anugerah Parahita Ekapraya Platinum kategori Utama/Mentor Pada Tahun 2014; Anugerah Parahita Ekapraya Platinum kategori Utama/Mentor Pada Tahun 2016; Anugerah Parahita Ekapraya Platinum kategori Utama/Mentor Pada Tahun 2018; Anugerah Parahita Ekapraya Platinum kategori Utama/Mentor Pada Tahun 2020. H. Sekretariat Timย Penggerak Implementasi PUGBiro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan materi diambil dari internet... salam damai boos ku...wkwkwkwk.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan adanya pengawasan berlapis agar penyaluran BLT minyak Goreng tepat sasaran. Adapun kriteria penerimanya yakni Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH). ย BLT Minyak Goreng merupakan tambahan dari bantuan reguler yang sudah diterima melalui PKH dan BPNT dengan menyasar 374 penerima Manfaat baik itu PKH dan BPNT, jika tidak salah ( kalau salah ya di benerin wkwkwkwkw ). ย Adapun pencairan melalui Kantor POS dan disalurkan saat iniย bertempat di kantor desa sidorejo ,Selasa 19 April 2022, pukul 08.30 Wib. dengan begitu banyak warga antusias datang mulai dari pukul 06.00 wib pagi. ya begitulah warga..ha..ha.ha... ย demikian pemberitahuan kami buat, jika ada kesalahan ya ..di revisi. he..he..he....? Sekian dan terimakasih.....
akan terciptanya saling tengangrasa antar umat bergama maka pemdes desa sidorejo mengadakan buka bersama besama pihak kesehatan desa yang di adahan pada hari senin 18 April 2022.
dalam rangka harin raya paska maka warga desa sidorejo yang tepat ya di dusun krajan, sabtu tanggal 16 tahun 2022 , telah melaksanankan ibadah paskah yang di hadiri lingkup kecil warga tersebut karena di desa kami terdapat 2 Gereja dan 2 masjid, jadi umat kristen ya di bagi 2 dan jumlah ya sedikit, tapi tengan rasa antar umat beragama sangatlah di junjung tinggi dan di hormati makaya di balai desa kami tertancap patung Garuda dan lengkap degan sila pancasilanya. pokokya bagus dan dan paling bagus dah... wkwkwkwwkwk. sekian infone ya boss jika salah minta maaf ....... salam bahagia selalu lurrr.....
demi kesejahteraan masyarakat yang mampu dengan finansial yang cukup maka pemerintah desa sidorejo membagikan BLT DD bulan April. degan harapan uang tersebut dapat dipergunakan dan bermanfaat bagi kebutuhan mereka. infone sekian dulu luurrrr. jika salah ya di beneri...he.ehe.e.e.e.ehe.e? salam hormat selalu.?
demi tercapainya warga desa yang sehat dan bermafaat maka perintah desa sidorejo dan di bantu dengan pihak kesehatan dari pustu desa sidorejom dan PKM paleran, makan menyelengarakan posyandu lansia yang ke 4 bagi warga lansia desa, karena lansia sangatlah renta terkena vidan terserang penyakit. selain vaksin 1,2 dan bosster yang ke 3. maka wajib juga menerapakan imunisasi bagi warga yang lansia. demikian pemberitahuan kami, jika salah ya di benerin...wkwkwkwkwek....?
Pemerintah desa belum mengunggah potensi desa ke dalam portal ini.
Pusat transparansi data dan dokumentasi resmi keterbukaan informasi
Informasi yang wajib diperbarui dan disediakan secara rutin oleh badan publik tanpa perlu dimohonkan oleh masyarakat
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan kondisi darurat yang harus segera disebarluaskan kepada masyarakat
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Informasi yang selalu siap diakses oleh pemohon kapan saja
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Informasi yang sifatnya rahasia dan tidak boleh diakses oleh publik demi melindungi kepentingan negara atau hak pribadi seseorang
| No | Nama Dokumen / Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| Tidak ada dokumen dalam kategori ini. | ||
Dokumen telah diverifikasi sebagai rilis Informasi Publik Desa.
Pusat transparansi data dan dokumentasi resmi desa
Dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 5 tahun sebagai pedoman arah kebijakan desa
Rencana tahunan pemerintah desa yang memuat program dan kegiatan sesuai RPJM Desa
Dokumen anggaran resmi desa yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dalam satu tahun
Laporan tahunan kepala desa mengenai pelaksanaan pemerintahan desa kepada masyarakat dan pemerintah daerah
Dokumen laporan keuangan desa beserta daftar aset dan investasi yang dimiliki
Dokumen atau kumpulan data komprehensif yang memberikan gambaran menyeluruh tentang karakteristik, potensi, dan tingkat perkembangan suatu desa
Dokumen data dan informasi sistematis yang menggambarkan profil, kondisi, serta potensi menyeluruh dari suatu wilayah desa
Publikasi Potensi Desa merupakan publikasi yang berisi data dan indikator strategis mengenai kondisi dan potensi yang ada di desa/kelurahan.
Publikasi data statistik desa yang memuat angka-angka penting terkait kondisi sosial, ekonomi, dan demografi
Laporan tahunan penyelenggaraan layanan informasi publik di desa melalui PPID Desa
Dokumen publikasi berisi laporan kekayaan pejabat desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat
Informasi jadwal kegiatan desa yang dipublikasikan secara rutin agar masyarakat dapat mengikuti dan berpartisipasi
Pedoman resmi yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan layanan pemerintahan desa untuk menjamin konsistensi dan kualitas
Produk hukum yang ditetapkan bersama kepala desa dan BPD untuk mengatur kehidupan masyarakat desa
Peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa
Keputusan administratif kepala desa yang bersifat penetapan atau kebijakan tertentu