Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6438
Artikel Berita
131
Potensi
Pemerintahan Desa

Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah 2025 di Desa-Desa oleh Bapenda Jatim dan Samsat

Author
Desa Wonorejo Kec. Kencong
14 Oktober 2025 1312 Kali Dilihat

Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur mengadakan program pembebasan pajak daerah tahun 2025. Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025.

Sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, Bapenda dan Samsat melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa, agar informasi mengenai pembebasan pajak daerah ini dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh wajib pajak, terutama masyarakat pedesaan yang memiliki kendaraan bermotor.

🗓️ Periode Program

Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025 berlangsung mulai :
1 Oktober 2025 hingga 30 November 2025.

Sementara program Keringanan Dasar Pengenaan PKB & BBNKB berlaku sejak :
1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

💡 Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025 1️⃣ Bebas Sanksi Administratif

Masyarakat dibebaskan dari sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

2️⃣ Bebas PKB Progresif

Khusus kendaraan yang terdaftar atas nama orang yang sama lebih dari satu unit, tidak dikenakan tarif progresif selama periode program.

3️⃣ Bebas Denda dan Pokok Tunggakan PKB Tahun Sebelumnya

Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya akan dibebaskan dari :

  • Denda keterlambatan, dan
  • Pokok tunggakan pajak,
    dengan ketentuan tertentu :
    • Wajib pajak tergolong tidak mampu (masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/PPKE),
    • Terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau Data Tunggal Registrasi Sosial Ekonomi Nasional (Regsosek),
    • Nilai pokok kendaraan sampai dengan Rp50.000.000,
    • Khusus untuk roda dua dan roda tiga, pokok sampai Rp50.000.000 juga dapat dibebaskan.

🛵 Keringanan untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Bekerja sama dengan Jasa Raharja, diberikan keringanan pembayaran SWDKLLJ dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. SWDKLLJ dan PKB untuk kendaraan yang menunggak hanya bayar 1 tahun,
    yaitu untuk kriteria pada poin 1, 2, atau 3 (sesuai dalam ketentuan Bapenda).
    Pembayaran tahun ke depan dan tahun-tahun sebelumnya tidak dibebankan.
  2. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat,
    namun denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.

🚗 Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB (Diperpanjang)

Program keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB diperpanjang sampai 31 Desember 2025, sesuai KEGUB Nomor 100.3.3.1/400/013/2025.

Kebijakan ini memastikan bahwa tarif dasar pengenaan pajak tidak naik, sehingga masyarakat tetap dapat membayar pajak dengan tarif yang lebih ringan dan terjangkau.

Tambahan Kebijakan :

  • Kendaraan angkutan umum non-subsidi kini mendapatkan pengenaan pajak yang sama dengan kendaraan angkutan umum subsidi.
  • Hal ini dimaksudkan agar pelaku usaha transportasi umum non-subsidi mendapatkan keadilan dan dukungan ekonomi serupa dengan yang bersubsidi.

⚙️ Syarat dan Ketentuan

Untuk memanfaatkan program pembebasan pajak daerah ini, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut :

  1. Wajib membawa dokumen kendaraan asli dan fotokopi, antara lain :
    • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
    • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
    • KTP asli sesuai nama pada STNK/BPKB
  2. Pembayaran hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, atau layanan E-Samsat resmi.
  3. Untuk program bebas tunggakan, kendaraan harus terdaftar atas nama pribadi, bukan atas nama badan usaha.
  4. Untuk kendaraan yang tergolong tidak mampu, disarankan membawa bukti terdaftar dalam DTKS atau Regsosek.
  5. Program ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah atau perusahaan besar.
  6. Pembayaran hanya berlaku selama masa program, yaitu s.d. 30 November 2025, dan tidak dapat diperpanjang di luar jadwal.

📍 Pelaksanaan Sosialisasi ke Desa-Desa

Sebagai upaya memperluas jangkauan informasi, Bapenda Provinsi Jawa Timur bersama Samsat dan Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi langsung ke desa-desa di seluruh wilayah Jawa Timur.

Sosialisasi ini bertujuan untuk :

  • Mengedukasi masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.
  • Menjelaskan manfaat dan mekanisme program pembebasan pajak.
  • Membantu masyarakat memahami cara memanfaatkan pembebasan denda dan tunggakan.
  • Memberikan pendampingan administratif langsung agar warga desa dapat mengurus pajak kendaraannya tanpa kesulitan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan dukungan perangkat desa, kecamatan, dan lembaga masyarakat, disertai dengan penjelasan teknis oleh petugas Samsat serta Bapenda.

📞 Informasi dan Layanan

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:

Atau datang langsung ke :
➡️ Kantor Bersama Samsat setempat di seluruh Jawa Timur

🖥️ Layanan Pembayaran Online

Bapenda Jatim juga menyediakan berbagai pilihan layanan digital agar masyarakat bisa membayar pajak dengan mudah melalui aplikasi dan platform resmi seperti :

  • E-Samsat Jatim
  • Tokopedia
  • Gopay
  • OVO
  • Shopee
  • i.Saku
  • Alfamart
  • Indomaret
  • Bank Jatim Mobile
  • dan berbagai mitra lainnya.

🔊 Penegasan Penting

 

  • Program ini tidak memungut biaya tambahan (GRATIS) selain nominal pokok pajak yang ditentukan.
  • Waspadai oknum yang mengaku dapat mengurus pembebasan pajak di luar kantor Samsat resmi.
  • Seluruh transaksi dan pelayanan hanya dilakukan melalui loket atau aplikasi resmi Bapenda Jatim dan Samsat.
  • Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda tanpa denda dan tanpa beban tunggakan.
Bagikan: