80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur mengadakan program pembebasan pajak daerah tahun 2025. Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025.
Sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, Bapenda dan Samsat melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa, agar informasi mengenai pembebasan pajak daerah ini dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh wajib pajak, terutama masyarakat pedesaan yang memiliki kendaraan bermotor.
🗓️ Periode Program
Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025 berlangsung mulai :
1 Oktober 2025 hingga 30 November 2025.
Sementara program Keringanan Dasar Pengenaan PKB & BBNKB berlaku sejak :
1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
💡 Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025 1️⃣ Bebas Sanksi Administratif
Masyarakat dibebaskan dari sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
2️⃣ Bebas PKB Progresif
Khusus kendaraan yang terdaftar atas nama orang yang sama lebih dari satu unit, tidak dikenakan tarif progresif selama periode program.
3️⃣ Bebas Denda dan Pokok Tunggakan PKB Tahun Sebelumnya
Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya akan dibebaskan dari :
🛵 Keringanan untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Bekerja sama dengan Jasa Raharja, diberikan keringanan pembayaran SWDKLLJ dengan ketentuan sebagai berikut :
🚗 Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB (Diperpanjang)
Program keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB diperpanjang sampai 31 Desember 2025, sesuai KEGUB Nomor 100.3.3.1/400/013/2025.
Kebijakan ini memastikan bahwa tarif dasar pengenaan pajak tidak naik, sehingga masyarakat tetap dapat membayar pajak dengan tarif yang lebih ringan dan terjangkau.
Tambahan Kebijakan :
⚙️ Syarat dan Ketentuan
Untuk memanfaatkan program pembebasan pajak daerah ini, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut :
📍 Pelaksanaan Sosialisasi ke Desa-Desa
Sebagai upaya memperluas jangkauan informasi, Bapenda Provinsi Jawa Timur bersama Samsat dan Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi langsung ke desa-desa di seluruh wilayah Jawa Timur.
Sosialisasi ini bertujuan untuk :
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan dukungan perangkat desa, kecamatan, dan lembaga masyarakat, disertai dengan penjelasan teknis oleh petugas Samsat serta Bapenda.
📞 Informasi dan Layanan
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
Atau datang langsung ke :
➡️ Kantor Bersama Samsat setempat di seluruh Jawa Timur
🖥️ Layanan Pembayaran Online
Bapenda Jatim juga menyediakan berbagai pilihan layanan digital agar masyarakat bisa membayar pajak dengan mudah melalui aplikasi dan platform resmi seperti :
🔊 Penegasan Penting