80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Dalam rangka pelaksanaan fungsi Pemerintahan Daerah di bidang pembinaan mental, spiritual kemasyarakatan, dan kesejahteraan masyarakat maka Pemerintah Daerah menganggarkan pemberian honorarium penyuluhan dan pendampingan kelompok / anggota masyarakat yang dilakukan oleh Guru Ngaji Muslim, Guru Kitab Suci Non Muslim, Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah, Ketua Kelompok Pengajian Muslimat, dan Marbot Masjid.
Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah Desa Glundengan mengadakan sosialisasi mengenai prosedur penyaluran honorarium Guru Ngaji Muslim, Guru Kitab Suci Non Muslim, Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah, Ketua Kelompok Pengajian Muslimat, dan Marbot Masjid. Pemerintah Desa Glundengan juga menyediakan dan membagikan formulir yang harus diisi dan dilengkapi oleh penerima honorarium. Setelah sosialisasi dilakukan, petugas pendamping membagikan rekening Bank Jatim kepada setiap penerima honor.
Selain sosialisasi, Pemerintah Desa Glundengan juga melaksanakan Musyawarah Desa yang berkaitan dengan hal tersebut yakni Musyawarah Desa Penetapan Guru Ngaji Muslim, Guru Kitab Suci Non Muslim, Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah, Ketua Kelompok Pengajian Muslimat, dan Marbot Masjid. Dari Musdes tersebut telah ditetapkan sebanyak 150 Guru Ngaji Muslim, 15 Marbot Masjid, 2 P3N penerima honor yang data tersebut adalah data exciting Tahun 2025, sekaligus terdapat tambahan data di 2026 yakni sebanyak 6 data baru Guru Ngaji Muslim, 1 data baru Marbot Masjid, dan 33 Data Ketua Kelompok Pengajian Muslimat, sehingga total penerima honor dari Desa Glundengan adalah sebanyak 207 orang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Glundengan sejak pukul 13.00 WIB hingga selesai, diikuti oleh Perangkat Desa Glundengan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, Guru Ngaji Muslim, Marbot Masjid, P3N, dan Ketua Kelompok Pengajian Muslimat.