Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6438
Artikel Berita
131
Potensi
Pemerintahan Desa

Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini di SMPN 3 Sukowono: Ancaman Nyata bagi Masa Depan Anak

Author
Desa Pocangan Kec. Sukowono
28 Agustus 2025 400 Kali Dilihat

Pocangan, 25 Juli 2025 -- Pemerintah Desa Pocangan bersama tim KKN dan pihak sekolah SMP Negeri 3 Pocangan melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema "Bahaya Pernikahan Dini" yang menyasar para siswa dan siswi kelas VII, VIII hingga IX. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kasus pernikahan usia anak yang masih kerap terjadi di lingkungan pedesaan.

Foto Mahasiswa KKN 219 bersama Siswa SMPN 3 Sukowono (Sumber: Dokumentasi Penulis)

Mengenal Pernikahan Dini

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah usia 19 tahun. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal seseorang untuk menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak anak yang menikah di usia belasan, bahkan sebelum lulus SMP.

 

Kondisi di Lingkungan Sekolah

Pihak sekolah SMP Negeri 3 Pocangan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini karena pendidikan tentang pernikahan dini masih belum banyak dibahas secara langsung di lingkungan sekolah. Berdasarkan pengamatan, sebagian siswa masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai risiko dan dampak jangka panjang dari pernikahan di usia muda.

Kepala sekolah, dalam sambutannya, menekankan pentingnya edukasi menyeluruh. "Kami berharap siswa-siswi tidak hanya pintar dalam pelajaran, tapi juga memiliki bekal pengetahuan untuk melindungi masa depan mereka dari keputusan yang terburu-buru, seperti menikah di usia dini," ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi (Sumber: Dokumentasi Penulis)

Dampak Pernikahan Dini

  • Pernikahan dini membawa dampak negatif baik dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Anak yang menikah dini.
  • Rawan mengalami putus sekolah dan kehilangan kesempatan menempuh pendidikan tinggi.
  • Menghadapi risiko kehamilan berbahaya karena tubuh yang belum siap secara biologis.
  • Belum siap secara mental dan ekonomi untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
  • Lebih berisiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian dini.

 

Peran Desa dan Masyarakat

Pemerintah Desa Pocangan berkomitmen untuk turut aktif dalam mendukung upaya pencegahan pernikahan anak. Melalui kolaborasi dengan sekolah, kader PKK, dan tokoh masyarakat, desa mendorong peningkatan kesadaran orang tua agar memberikan ruang bagi anak untuk mengembangkan diri dan menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu.

Kepala Desa Pocangan menyampaikan, "Kami tidak ingin masa depan anak-anak kita terputus hanya karena pernikahan yang terlalu cepat. Peran keluarga sangat penting untuk membimbing dan melindungi mereka.

 

Pernikahan dini bukanlah solusi, melainkan awal dari berbagai tantangan yang bisa merusak masa depan anak. Melalui kegiatan edukatif di SMP Negeri 3 Pocangan, diharapkan para siswa memahami bahwa masa remaja adalah waktu untuk belajar, berkarya, dan membentuk masa depan --- bukan untuk menikah.

 

Bagikan: