80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Karangpring, Jember – 04 Agustus 2025 — Mahasiswi KKN Kolaboratif 162 Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA) Sukorambi dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya pernikahan dini dan pentingnya kesehatan reproduksi remaja. Kegiatan ini dilaksanakan di SMP Islam Sunan Kalijaga, salah satu sekolah swasta di Desa Karangpring, pada Senin, 04 Agustus 2025.
Sosialisasi ini menjadi salah satu program kerja strategis Mahasiswi KKN Kolaboratif 162, yang juga selaras dengan agenda prioritas Pemerintah Kabupaten Jember dalam menekan angka pernikahan dini, khususnya di wilayah pedesaan. Dalam sosialisasi tersebut diisi langsung oleh Bapak Abdullah, S.Sy., selaku Kepala KUA Sukorambi yang sebagai pemateri pertama dan Ibu Inarahmawati selaku Koordinator UPT KB dari BKKBN (Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana) Sukorambi yang sebagai pemateri kedua. Pemateri pertama membahas mengenai aspek hukum dan sosial dari pernikahan dini, sementara pemateri ke dua dari BKKBN yang menjelaskan dampak pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi. Dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh siswi dari kelas 8 dan 9 dan kegiatan ini berlangsung secara interaktif dan edukatif.
Dalam pemaparannya, Kepala KUA Sukorambi menjelaskan bahwa pernikahan dini saat ini sudah berbeda, artinya sebelum tahun 2019 batas usia untuk menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun hal tersebut telah berubah semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa dalam Pasal 7 ayat (1), secara tegas menaikkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun baik laki-laki ataupun perempuan. Sementara mengenai dispensasi nikah dapat diajukan melalui sidang di pengadilan, namun sifatnya hanya pengecualian dalam kondisi tertentu dan bukan jalan pintas yang dibenarkan secara sosial maupun agama. Hal tersebut dikarenakan dispensasi nikah merupakan bukan solusi jangka panjang, tetapi hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat dan setelah melalui pertimbangan matang, terutama dari sisi kesiapan mental, pendidikan, dan kesehatan. Tidak hanya itu, pemateri dari Kepala KUA juga mengedukasi mengenai siapa saja yang dapat menjadi wali nikah sebab dalam pernikahan terdapat beberapa jenis wali yang memiliki peran penting dalam prosesi akad nikah, yaitu wali nasab, wali hakim, wali tahkim, dan wali maula. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai jenis-jenis wali tersebut:
a. Wali Nasab
Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan kekerabatan dengan calon pengantin wanita. Urutan prioritas wali nasab dimulai dari ayah kandung, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, dan seterusnya. Wali nasab harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan merdeka.
b. Wali Hakim
Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk untuk menikahkan jika tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat atau terdapat kendala tertentu, seperti wali nasab yang tidak diketahui keberadaannya, sedang dalam perjalanan jauh, atau terhalang oleh suatu sebab. Dalam sosialisasi tersebut pemateri pertama menyampaikan bahwa wali hakim biasanya adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
c. Wali Tahkim
Wali tahkim adalah seseorang yang ditunjuk sebagai wali karena adanya perselisihan antara pihak calon pengantin dan wali nasab. Dalam kondisi ini, pengadilan atau pihak yang berwenang akan menunjuk seorang wali untuk menikahkan pasangan tersebut.
d. Wali Maula
Wali maula adalah wali yang ditunjuk karena adanya hubungan perwalian berdasarkan perjanjian atau hubungan tertentu, seperti hubungan budak dan majikan di masa lalu. Wali maula biasanya sudah jarang ditemukan dalam konteks pernikahan modern.
Penting untuk memahami bahwa urutan prioritas wali nasab harus diikuti, dan jika tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, maka wali hakim dapat menjadi pilihan dan untuk menjadi wali haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu agar pernikahan dianggap sah dalam agama Islam.
Selain dari sudut pandang agama dan undang-undang, adapun sudut pandangan dari sisi kesehatan yang disampaikan oleh Ibu Inarahmawati selaku Koordinator UPT KB dari BKKBN Sukorambi bahwa pernikahan dini memiliki dampak serius terhadap kesehatan reproduksi remaja, khususnya perempuan. Menurut beliau, tubuh yang belum siap secara biologis untuk kehamilan berisiko mengalami komplikasi seperti anemia, kelahiran prematur, hingga kematian ibu dan bayi. Selain itu, kurangnya pengetahuan tentang kontrasepsi, manajemen menstruasi, serta kesehatan seksual, membuat remaja yang menikah dini rentan terhadap infeksi menular seksual dan gangguan kesehatan mental. Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk membuka wawasan siswi mengenai pentingnya menjaga kesehatan reproduksi dan menunda usia pernikahan hingga benar-benar siap secara fisik dan psikologis.
Rangkaian kegiatan di atas merupakan bagian dari program Mahasiswi KKN Kolaboratif 162 yang salah satu fokusnya pada pembangunan sosial dan edukasi generasi muda. Dengan menggandeng KUA Sukorambi dan BKKBN Sukorambi, para mahasiswi KKN berhasil menciptakan pendekatan kolaboratif yang berdampak langsung dalam upaya penurunan angka pernikahan dini. Keterlibatan ke dua pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi langsung, seperti KUA dan BKKBN, maka pesan-pesan edukatif dalam sosialisasi tersebut harapannya adalah dapat diterima dengan lebih efektif oleh para siswi.
Program semacam ini juga memperkaya pengalaman mahasiswi dalam memahami dinamika sosial desa, memperluas jejaring kelembagaan, dan menguatkan peran mahasiswi sebagai agen perubahan dalam pembangunan masyarakat. Sosialisasi ini sejalan dengan tema besar KKN Kolaboratif 2025, yakni Desa CINTA (Cerdas, Inklusif, dan Tangguh). Pencegahan pernikahan dini bukan hanya soal menunda pernikahan, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, peduli kesehatan, dan siap menyongsong masa depan secara matang.
Dengan edukasi yang berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor seperti ini, Desa Karangpring diharapkan dapat menjadi salah satu desa percontohan dalam penanggulangan pernikahan dini di Kabupaten Jember. Langkah-langkah yang dimulai dari ruang kelas dan melibatkan anak-anak muda di bangku sekolah, menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya.