Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6568
Artikel Berita
135
Potensi
Pemerintahan Desa

SOSIALISASI AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2026, BPK JATIM TEKANKAN TRANSPARANSI DAN KEPATUHAN

Author
Desa Sumberkejayan Kec. Mayang
12 Oktober 2026 15 Kali Dilihat

JEMBER – Sosialisasi Akuntabilitas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 digelar di Hotel Aston Jember, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Bupati Jember Gus Fawaid, anggota DPR RI Komisi XI H. Charles Meikyansah, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Paparkan Program Unggulan Kabupaten Jember

Dalam sambutan pembuka, Bupati Jember Gus Fawaid menyampaikan ucapan selamat datang kepada para narasumber dan peserta yang hadir. Ia juga memaparkan sejumlah program unggulan Pemerintah Kabupaten Jember, di antaranya layanan homecare dan Universal Health Coverage (UHC) sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pemaparan tersebut menjadi bagian dari penyampaian arah kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program pelayanan publik.

Anggota DPR RI Dukung Program Pembangunan Desa

Sambutan berikutnya disampaikan anggota DPR RI Komisi XI, H. Charles Meikyansah. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan dukungannya terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Jember yang dipimpin Gus Fawaid.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Jember–Lumajang, Charles Meikyansah juga menyampaikan komitmennya untuk mendorong agar program-program kementerian dapat menjangkau desa-desa di Kabupaten Jember.

Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mendorong pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Perwakilan BPK Jatim Tekankan Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel

Memasuki acara inti, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA., ERMAP., GRCP., GRCA, memaparkan materi mengenai akuntabilitas penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Materi yang disampaikan mencakup skala prioritas penggunaan Dana Desa serta berbagai larangan yang harus dipatuhi kepala desa dalam pengelolaan anggaran tersebut. Penjelasan ini menjadi pengingat bagi pemerintah desa agar setiap penggunaan dana memiliki dasar yang jelas, sesuai peruntukan, didukung bukti pertanggungjawaban, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Dalam pengelolaannya, Dana Desa harus digunakan secara nyata dan tidak boleh dimanipulasi melalui kegiatan fiktif. Transparansi juga menjadi prinsip penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran dan hasil pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa.

Dorong Tata Kelola Desa yang Bersih dan Bertanggung Jawab

Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa diharapkan semakin memahami ketentuan penggunaan Dana Desa Tahun 2026, mulai dari penentuan prioritas kegiatan, pelaksanaan program, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pemeriksa, dan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan untuk kegiatan fiktif ataupun penggunaan yang menyimpang dari ketentuan.

Dengan pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab, Dana Desa diharapkan mampu mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Bagikan: