80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Jember yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan tempat tinggal yang aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Bantuan RTLH dari Pemerintah Kabupaten Jember, bersama ini disampaikan daftar penerima bantuan RTLH di Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember . Penetapan penerima bantuan ini telah melalui proses pendataan, verifikasi lapangan, serta musyawarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga.
Adapun warga Desa Ajung yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan RTLH adalah sebagai berikut:
Dengan ditetapkannya bantuan nama-nama tersebut sebagai penerima RTLH Di Desa Ajung, diharapkan bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya, yaitu untuk perbaikan rumah agar menjadi lebih layak huni. Pemerintah Desa Ajung berharap seluruh penerima dapat bekerja sama dan mengikuti ketentuan pelaksanaan program sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan tepat sasaran.
Pada kesempatan ini, Kepala Desa Ajung Sri Alam beserta seluruh Perangkat Desa Ajung dan seluruh penerima bantuan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gus Bupati Jember atas perhatian, kepedulian, dan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program RTLH. Semoga bantuan ini membawa manfaat nyata dan menjadi amal kebaikan bagi semua pihak yang terlibat.