REALISASI PELAKSANAAN APBDES 2025 & INFO GRAFIS APBDES 2026
Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara untuk mengetahui informasi yang dimiliki badan publik (pemerintah/lembaga publik) demi mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara, diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Badan publik wajib menyediakan informasi (kecuali yang dikecualikan seperti rahasia negara, pribadi, atau jabatan) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan proses permohonan dan sengketa yang diatur.
Prinsip dan Dasar Hukum
- Hak Asasi Manusia: Hak untuk mendapatkan informasi dijamin konstitusi dan UU KIP.
- Dasar Hukum: UU No. 14 Tahun 2008 menjadi landasan utama, diperkuat oleh berbagai peraturan turunan.
- Tujuan: Mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, mencegah korupsi, dan meningkatkan kepercayaan publik.
Siapa yang Berhak dan Wajib
- Pemohon Informasi: Setiap warga negara Indonesia.
- Badan Publik: Lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, yayasan, dan badan publik lainnya wajib menyediakan informasi.
Jenis Informasi
- Wajib Disediakan: Berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat.
- Informasi Dikecualikan: Yang dapat membahayakan negara, rahasia pribadi/jabatan, menghambat penegakan hukum, atau persaingan usaha tidak sehat.
Mekanisme Permohonan Informasi
- Pengajuan: Ajukan permohonan ke PPID badan publik tujuan dengan data diri.
- Proses: PPID akan memproses dalam 10 hari kerja (bisa diperpanjang 7 hari).
- Jawaban: Dipenuhi, dipenuhi sebagian, atau ditolak.
- Keberatan: Jika ditolak, bisa ajukan keberatan ke Atasan PPID.
- Sengketa: Jika tidak puas, bisa ajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP)
Manfaat
- Bagi Masyarakat: Alat kontrol, partisipasi pembangunan, dan pengawasan kinerja pemerintah.
- Bagi Badan Publik: Memperbaiki layanan, meningkatkan kinerja, dan transparansi
DESA TERBUKA MASYARAKAT PERCAYA !
JEMBER BARU JEMBER MAJU