Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6570
Artikel Berita
135
Potensi
Pemerintahan Desa

RDS & KPM Desa Jatimulyo Selenggarakan Rembug Stunting 2026

Author
Desa Jatimulyo Kec. Jenggawah
13 Oktober 2026 18 Kali Dilihat

Jatimulyo, Selasa 13-10-2026 Pukul : 09.00 WIB Berlangsung di AULA Balai Desa Jatimulyo Kecamatan Jenggawah. Rumah Desa Sehat (RDS) dan Kader Pemberdayaan Manusia (KPM) Desa Jatimulyo menggelar Rembug Stunting Tahun 2026. Rembuk Stunting Desa adalah forum musyawarah tingkat desa yang dilakukan secara partisipatif untuk membahas, merumuskan, dan menetapkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan serta penanganan konvergensi stunting. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pra-Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Kegiatan Rembug Stunting diselenggarakan oleh RDS yang diketuai oleh ibu Siti Rojiyah dan KPM Desa Jatimulyo yang diketuai oleh ibu Desi Martasari. Peserta yang hadir antara lain : Kader Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Kader Posyandu Desa Jatimulyo dengan jumlah Undangan 50 Peserta.

Tujuan Utama Rembug Stunting antara lain :

  • Menyepakati komitmen bersama lintas sektor dalam menurunkan angka stunting.

  • Memetakan masalah dan sasaran berdasarkan data riil dari Posyandu, Polindes, Puskesmas, serta laporan Kader Pembangunan Manusia (KPM).

  • Merumuskan rencana aksi terpadu, baik berupa intervensi gizi spesifik (kesehatan) maupun intervensi gizi sensitif (sanitasi, air bersih, bantuan sosial, dan edukasi).

  • Memprioritaskan alokasi anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Dana Desa.

Pihak yang Terlibat dalam Rembug Stunting antara lain :

  • Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Tim Penggerak PKK (khususnya Pokja 4)

  • Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Kader Posyandu

  • Bidan Desa dan perwakilan Puskesmas

  • Babinsa dan Bhabinkamtibmas

  • Tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan keluarga berisiko stunting.

Tahapan Pelaksanaan Rembug Stunting :

  1. Konsolidasi Data: Pembacaan dan pemaparan data anak berisiko stunting, ibu hamil, serta kondisi layanan dasar oleh KPM.

  2. Musyawarah dan Diskusi: Pembahasan akar masalah kesehatan serta kendala layanan di tingkat dusun/posyandu.

  3. Penandatanganan Berita Acara: Pengesahan dokumen hasil kesepakatan daftar usulan kegiatan prioritas.

  4. Integrasi RKP Desa: Penyerahan hasil kesepakatan kepada Tim Penyusun RKP Desa agar masuk ke dalam perencanaan dan penganggaran desa berikutnya.

 

Bagikan: