80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Rabu 07 Januari 2026, Pemerintah Desa Glundengan melaksanakan rakor (rapat koordinasi) rutin yang diselenggarakan setiap pekan. Diikuti oleh seluruh perangkat beserta staff Desa Glundengan dan juga BPD, rakor tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Glundengan sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Hal yang mendominasi pada rakor pagi ini adalah melakukan validasi bersama terkait batas – batas wilayah di Desa Glundengan. Batas wilayah yang dibahas pada rakor ini adalah batas wilayah setiap Dusun, batas wilayah setiap RT dan RW, hingga validasi daerah yang merupakan fasilitas umum dan daerah rawan bencana seperti bencana banjir, longsor dan sebagainya.
Hal-hal yang diperhatikan ketika melakukan validasi bersama meliputi akurat tidaknya batas antara satu RT dengan RT lainnya, melakukan penandaan khusus terhadap jalan yang masih belum memiliki nama hingga memberikan tagging terhadap beberapa fasilitas umum dan daerah rawan bencana.
Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah musyawarah penamaan jalan terhadap jalan-jalan desa yang masih belum memiliki nama.