80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Jum'at, 12 Desember 2025 (PEMERINTAH DESA AMPEL) Petugas Adminduk Kecamatan Wuluhan (Adilla Nada Salsabila) Perekaman e-KTP adalah proses pengambilan data biometrik (foto, sidik jari, sidik retina) untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, biasanya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan surat panggilan jika ada, di mana data akan diproses dan dicetak menjadi KTP-el yang berlaku seumur hidup. Namun kali ini sesuai dengan intruksi Bupati Jember Gus Muhammad Fawa'id, maka perekaman E-KTP bisa langsung dilakukan ditingkat Desa masing masing untuk mempermudah serta mempercepat Pelayanan pembuatan E-KTP terutama bagi PEMULA Dan hari ini, Jum'at 12 Desember 2025 Desa Ampel menjadi tempat pertama yang melakukan perekaman E-KTP bagi pemula di wilayah Kecamatan Wuluhan yang dilaksanakan oleh adminduk Kecamatan Wuluhan Tahapan Perekaman
Hal Penting
Kegiatan dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai jadwal, dibuka Jam 08.00 WIB dan Selesai Jam 10.30 WIB
Kemudian sekitar 30 Pemula yang melakukan perekaman baik Laki laki maupun Perempuan