Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6438
Artikel Berita
131
Potensi
Pemerintahan Desa

PEREKAMAN E-KTP BAGI PEMULA

Author
Desa Ampel Kec. Wuluhan
12 Desember 2025 5495 Kali Dilihat

Jum'at, 12 Desember 2025 (PEMERINTAH DESA AMPEL) Petugas Adminduk Kecamatan Wuluhan (Adilla Nada Salsabila) Perekaman e-KTP adalah proses pengambilan data biometrik (foto, sidik jari, sidik retina) untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, biasanya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan surat panggilan jika ada, di mana data akan diproses dan dicetak menjadi KTP-el yang berlaku seumur hidup. Namun kali ini sesuai dengan intruksi Bupati Jember Gus Muhammad Fawa'id, maka perekaman E-KTP bisa langsung dilakukan ditingkat Desa masing masing untuk mempermudah serta mempercepat Pelayanan pembuatan E-KTP terutama bagi PEMULA Dan hari ini, Jum'at 12 Desember 2025 Desa Ampel menjadi tempat pertama yang melakukan perekaman E-KTP bagi pemula di wilayah Kecamatan Wuluhan yang dilaksanakan oleh adminduk Kecamatan Wuluhan   Tahapan Perekaman

    1. Datang ke Lokasi : Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau lokasi layanan jemput bola.
    2. Bawa Dokumen : Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan surat panggilan perekaman (jika ada).
    3. Pendaftaran & Verifikasi : Sampaikan maksud untuk perekaman e-KTP, petugas akan memverifikasi data Anda.
  • Pengambilan Data :
    • Foto : Ambil foto digital, bisa diulang hingga sesuai.
    • Tanda Tangan : Bubuhkan tanda tangan pada alat perekam.
    • Sidik Jari : Perekaman sidik jari (biasanya jari telunjuk).
    • Iris Mata : Pemindaian retina mata.
  • Verifikasi & Stempel : Petugas akan memverifikasi data dan memberikan stempel pada surat panggilan sebagai bukti perekaman.
  • Pencetakan : Tunggu proses pencetakan e-KTP yang biasanya akan selesai dalam waktu dekat dan bisa dicetak di lokasi perekaman, tergantung sistem daerah.

  Hal Penting

  • Perekaman Pertama : Perekaman biometrik cukup dilakukan sekali seumur hidup, berlaku untuk semua usia minimal 16 tahun.  
  • Persiapan : Berpakaian rapi dan sopan, hindari kacamata atau softlens saat perekaman.
  • Lokasi : Bisa diurus di mana saja, tidak harus sesuai domisili, selama ada layanan Dukcapil.

Kegiatan dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai jadwal, dibuka Jam 08.00 WIB dan Selesai Jam 10.30 WIB

Kemudian sekitar 30 Pemula yang melakukan perekaman baik Laki laki maupun Perempuan

Bagikan: