Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6438
Artikel Berita
131
Potensi
Pemerintahan Desa

PENYULUHAN PROGRAM PTSL TAHUN 2026

Author
Desa Sanenrejo Kec. Tempurejo
10 Februari 2026 548 Kali Dilihat

Tujuan Utama Sosialisasi

  • Memberi Kepastian Hukum:  Menjelaskan pentingnya memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.

  • Edukasi Program:  Menginformasikan pengertian, manfaat, persyaratan (KTP, KK), dan tahapan PTSL (pengumpulan data, pengukuran, penerbitan).

  • Meningkatkan Partisipasi:  Mendorong warga untuk memanfaatkan program ini, seringkali dengan biaya minimal atau gratis.

  • Mencegah Sengketa:  Mengurangi konflik lahan dengan adanya batas dan status tanah yang jelas.

  • Dampak Ekonomi:  Memperkenalkan sertifikat sebagai agunan kredit untuk pengembangan usaha kecil.

Siapa yang Terlibat

  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) (sebagai penyelenggara).
  • Pemerintah Desa Sanenrejo, Kecamatan , RT, RW, BPD (sebagai fasilitator).
  • Masyarakat Penerima Manfaat (warga pemilik tanah).
  • Aparat Keamanan (Babinsa/Babinkamtibmas) (untuk mendukung keamanan).

Proses yang Disampaikan

  • Penyuluhan: Penjelasan awal oleh tim BPN.
  • Pengumpulan Data: Data fisik (ukuran tanah) dan data yuridis (bukti kepemilikan).
  • Pengukuran & Pemetaan: Pengukuran bidang tanah oleh petugas.
  • Pengumuman & Pengesahan: Pengumuman data tanah untuk validasi.
  • Penerbitan Sertifikat: Proses akhir penerbitan dokumen sertifikat.
  • Penyerahan Sertifikat: Penyerahan kepada pemilik tanah.

Sosialisasi PTSL adalah langkah awal penting untuk memastikan program berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan manfaat penuh dari kepemilikan tanah yang bersertifikat.

Bagikan: