80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Anggaran yang dipangkas menjadi suatu pekerjaan ekstra bagi Pemerintahan Desa karena yang seharusnya cukup menjadi tidak cukup, yang tadinya panjang bisa pendek, yang sebelumnya banyak akan menjadi lebih sedikit yang akhirnya harus ada keputusan dan perhitungan yang tepat agar supaya kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Desa Jatian berjalan sesuai harapan masyarakat.
Tanggal 18 Februari 2026 Hari Rabu PJ Kepala Desa Jatian (Bunda Nofa) bersama BPD Jatian melaksanakan penetapan Anggaran Belanja Desa di Balai Desa Jatian dengan dihadiri oleh Ketua RT/ RW se wilayah Desa Jatian, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda (Karang Taruna), LSN, Srikandi Pakusari, Pendamping Desa, Pendamping PKH, Guru PAUD, Guru TPA dan TPQ dan dihadiri oleh Jajaran Muspika Pakusari, Bhabinsa, Bhabin Kamtibmas, Bhabin Tantrib.
Dalam pelaksanaan tersebut Bunda Nofa dan Bendahara Desa memaparkan jumlah total anggaran dan sub kegiatan pendanaan yang sudah melalui perhitungan dan kebijakan khusus. Jumlah besaran anggaran tersebut untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp. 1.094.085.470,- (satu miliyar Sembilan puluh empat juta delapan puluh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Desa (PAD) : Rp. 50.900.000,-
2. Dana Desa (DD) : Rp. 373.456.000,-
3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi : Rp. 45.040.000,-
4. Alokasi Dana Desa (ADD) : Rp. 624.689.470,-
Jumlah Total : Rp.1.094.085.470,-
Mudah-mudahan dengan adanya pengurangan yang sangat signifikan tersebut tidak menjadi penghambat pembangunan dan perputaran perekonomian Desa, dan Pemerintah Pusat diharapkan dapat menormalkan kembali sedia kala untuk lebih memaksimalkan pembangunan di Desa dan membantu proses perputaran keuangan di masyarakat Desa.
https://jatian-mandiri.kim.id, https://jatiandesa.wordpress.com/, https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita, https://www.facebook.com/desa .jatian