Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6525
Artikel Berita
131
Potensi
Pemerintahan Desa

PENEGASAN BATAS DESA PANTI

Author
Desa Panti Kec. Panti
23 November 2023 909 Kali Dilihat

 

Batas desa adalah batas yang memisahkan satu wilayah administratif pemerintah desa satu dengan lainnya. Penetapan batas desa adalah penentuan batas di atas sebuah peta yang sudah disepakati atau dilakukan secara kartometrik. Penegasan batas desa adalah peletakkan tanda batas di lapangan.

Selanjutnya, penetapan dan penegasan batas desa disahkan Peraturan Bupati/Walikota. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara lain memuat tata cara penetapan dan penegasan batas desa, organisasi pelaksana, proses pengesahan hasil penyelesaian sengketa, serta lampiranlampirannya yang menjabarkan tentang prinsipprinsip yang dipakai dan proses penetapan dan penegasan batas desa. Terdapat Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa baik di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Proses dan aspek dalam penetapan dan penegasan batas desa.

Penegasan batas desa panti

Penegasan desa dilaksanakan dengan desa suci

Penegasan dilaksanakan di batas sebelah utara perkebunan kedaton dan perkebunan sentool

diketuai oleh tim batas Desa Panti Ival Faris Setiawan dan ketua tim Desa Suci Mochmmad Soebandi 

Dengan anggotanya masing- masing sepuluh orang, penegasan batas Desa berjalan dengan lancar 

yang di batasi oleh sungai dan sudah terpasang patok batas dari perkebunan. Oleh sebab itu

penegasan yang di laksanakn menggunakan alat G-PS dan HP aplikasi Avenza Maps sesuai dan valid titik koordinatnya.

 

................................................................................................................

#Desa Panti Tercinta

 

Bagikan: