80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Batas desa adalah batas yang memisahkan satu wilayah administratif pemerintah desa satu dengan lainnya. Penetapan batas desa adalah penentuan batas di atas sebuah peta yang sudah disepakati atau dilakukan secara kartometrik. Penegasan batas desa adalah peletakkan tanda batas di lapangan.
Selanjutnya, penetapan dan penegasan batas desa disahkan Peraturan Bupati/Walikota. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara lain memuat tata cara penetapan dan penegasan batas desa, organisasi pelaksana, proses pengesahan hasil penyelesaian sengketa, serta lampiranlampirannya yang menjabarkan tentang prinsipprinsip yang dipakai dan proses penetapan dan penegasan batas desa. Terdapat Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa baik di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Proses dan aspek dalam penetapan dan penegasan batas desa.
Penegasan batas desa panti
Penegasan desa dilaksanakan dengan desa suci
Penegasan dilaksanakan di batas sebelah utara perkebunan kedaton dan perkebunan sentool
diketuai oleh tim batas Desa Panti Ival Faris Setiawan dan ketua tim Desa Suci Mochmmad Soebandi
Dengan anggotanya masing- masing sepuluh orang, penegasan batas Desa berjalan dengan lancar
yang di batasi oleh sungai dan sudah terpasang patok batas dari perkebunan. Oleh sebab itu
penegasan yang di laksanakn menggunakan alat G-PS dan HP aplikasi Avenza Maps sesuai dan valid titik koordinatnya.
................................................................................................................
#Desa Panti Tercinta