80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Pemerintah Desa Klungkung dan FISIP Universitas Jember Jalin Kerja Sama Tridharma Perguruan Tinggi
Jember, 8 Juli 2025 — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025, bertempat di FISIP Universitas Jember.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Dekan FISIP Universitas Jember, Dr. Suyani Indriastuti, S.Sos., M.Si., Ph.D., dan Kepala Desa Klungkung, Abdul Gafur, sebagai bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Universitas Jember dan Pemerintah Kabupaten Jember terkait pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kerja sama ini dimaksudkan sebagai upaya konkret dalam merealisasikan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Dr. Suyani menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara institusi pendidikan tinggi dan pemerintahan desa dalam pembangunan berbasis masyarakat.
FISIP Universitas Jember memiliki komitmen untuk terus berkontribusi dalam pembangunan masyarakat melalui program-program akademik, penelitian, dan pengabdian. Kerja sama dengan Desa Klungkung merupakan bentuk nyata dari implementasi Tridarma tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Klungkung, Abdul Gafur, menyambut baik terjalinnya kerja sama ini. Ia menyatakan harapan besar bahwa kolaborasi dengan FISIP UNEJ akan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa Klungkung serta menciptakan program-program pembangunan desa yang lebih inovatif dan berbasis riset.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi beberapa aspek penting, antara lain:
Perjanjian ini akan berlangsung selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama. Selain itu, terdapat klausul yang memungkinkan pengakhiran kerja sama sebelum masa berlakunya habis, dengan catatan terdapat persetujuan tertulis dari kedua pihak. Kerja sama juga dapat berakhir secara otomatis jika terdapat kebijakan pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang tidak memungkinkan keberlanjutan perjanjian.
Dengan adanya perjanjian ini, kedua pihak diharapkan dapat mengembangkan berbagai program kolaboratif yang bermanfaat tidak hanya bagi civitas akademika Universitas Jember, tetapi juga bagi masyarakat Desa Klungkung secara luas. Program-program yang akan dilaksanakan nantinya akan dirancang bersama dengan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan riil masyarakat desa.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari strategi FISIP Universitas Jember untuk memperkuat peran akademisi dalam proses pembangunan daerah, serta memperluas jejaring kemitraan institusional dengan pemerintah daerah dan desa. Hal ini sejalan dengan visi Universitas Jember sebagai kampus unggul dalam pengembangan ilmu pengetahuan berbasis riset dan pengabdian kepada masyarakat.
Penandatanganan ini menandai dimulainya babak baru hubungan antara dunia Akademik dan Pemerintah Desa, di mana kolaborasi menjadi kunci utama dalam mendorong pembangunan yang partisipatif, inklusif, dan berbasis data ilmiah.