Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6438
Artikel Berita
131
Potensi
Pemerintahan Desa

MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA

Author
Desa Manggisan Kec. Tanggul
13 Agustus 2025 329 Kali Dilihat

Musdes Perencanaan dalam rangka penyusunan RKPDes TA. 2025 dan DURKPDes Tahun 2027 dilaksanakan di Balai Desa Manggisan pada Hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 pukul 08.00 sampai dengan selesai. Undangan yang hadir dalam musyawarah desa tersebut antara lain Kepala Desa Manggisan beserta perangkat, Perwakilan kecamatan, BPD, RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Ketua PKK, Koordinator Pustu, PPL Pertanian dan Juru Pengairan.

Acara dimulai dengan sambutan yang disampaikan oleh Bapak Kepala Desa Manggisan Bapak Mohamad Holili, beliau menyampaikan bahwa musdes perencanaan merupakan tahapan yang dilaksanakan setelah melakukan pembentukan tim penyusun dan pencermatan ulan RPJMDes yang mana dalam musdes ini jika pengajuan tahun 2024 yang tidak terealisasi ditahun ini dapat diajukan kembali pada tahun ini. “diharapkan untuk semua RT/RW dapat mengajukan infrastruktur yang urgent atau harus diprioritaskan agar tidak bertambah parah kerusakannya. Selain itu, Desa Manggisan tidak hanya menggunakan Dana Desa tetapi juga mengajukan BKD/Bantuan dari Provinsi untuk Pembangunan infrastruktur dikarenakan anggaran Dana Desa terdapat efisiensi sehingga pemerintah Desa mengajukan proposal untuk Pembangunan fisik yang belum tercover atau terealisasi oleh Desa”. Ungkasnya

Selanjutnya acara inti yang dipimpin oleh Ketua BPD Bapak Abdul Ghofur, yang menyampaikan beberapa tujuan utama Musdes Perencanaan yakni

1.      Menyusun rencana kerja pemerintah Desa yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat

2.      Meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam proses Perencanaan Pembangunan Desa

3.      Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah Desa

4.      Mengidentifikasi prioritas Pembangunan Desa

Tatanan pemerintah Desa secara struktural, bahwasanya Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa dan BPD adalah sebagai patner kerja. “Tambahnya”

Dilanjutkan dengan pemaparan dari Ketua Tim Penyusun RKPDes 2026 yakni Bapak Umar, Beliau menyampaikan Desa Manggisan sudah membentuk tim penyusun untuk tahapan awal penyusunan RKPDes yang terdiri dari 9 orang didalamnya dengan struktur sebagai berikut :

1.      Penanggung jawab       : Kepala Desa

2.      Ketua                                : Umar

3.      Sekretaris                        : Muhammad Ali

4.      Anggota                           : 1. Fitrotul Hasanah

  2. Eka Ayu Resanti

  3. Romawi

   4. Siti Mutmainah

  5. Riska Oktaviani

  6. Imam Syafi’i

  7. Galih Kurniawan

Musdes ini dilaksanakan untuk penyampaian usulan tetapi perlu diperhatikan karena terdapat usulan di tahun 2026. Namun perlu diperhatikan apakah usulan masi relevan untuk diusulkan dan ditambah usulan musdud yang ada didokumen RPJMDes. “Tambahnya”

Bagikan: