Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6525
Artikel Berita
131
Potensi
Pemerintahan Desa

MUSDESSUS VALIDASI, FINALISASI, dan PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

Author
Desa Klatakan Kec. Tanggul
02 Maret 2023 803 Kali Dilihat

Dalam Rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai. Kamis, 02 Maret 2023 bertempat di Kantor Desa Klatakan . Badan Permusyawaratan Desa Klatakan melakukan Musdes Khusus tentang Validasi, Finalisasi dan Penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2023.

 

Kegiatan ini diselenggaran langsung oleh Ketua BPD yang dihadiri pula oleh Sekcam Tanggul, Kepala Desa Klatakan beserta Perangkat Desa, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa,Babinsa, Babinkamtibmas, Pol PP Desa, LPM, Ketua RT dan RW Desa Klatakan dan Relawan Pendata Calon KPM BLT Desa.

 

Dalam kesempatannya Kepala Desa Klatakan (Ali Wafa) menyampaikan bahwa di tahun 2023 ada penurunan jumlah KPM BLT DD dimana di tahun 2022 sebanyak 40% anggaran dari Dana Desa untuk 136 KPM namun di tahun ini turun menjadi 25% untuk 96 KPM dari Anggaran Dana Desa. Masyarakat yang diprioritaskan adalah masyarakat yang masuk data ekstrim (kemiskinan, Penyakit menahun dan disabilitas). Calon kreteria KPM  tahun 2023 yaitu Kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun, tidak menerima bantuan sosial PKH. Beliau juga menyampaikan apapun yang menjadi keputusan Musdes khusus mohon dimaklumi.

 

Dalam kegiatan ini telah disepakati  KPM BLT DD Desa Klatakan sebanyak 96 KPM yang terdiri dari 3 Dusun yaitu: Dusun Krajan : 40 KPM, Dusun Gadungan : 38 KPM, Dusun Penggungan :  18 KPM Kegiatan ini ditutup oleh Ketua BPD dengan menetapkan musyawarah atau hasil kesepakatan akan dituangkan kedalam berita acara. Yang akan ditetapkan kedalam Peraturan Kepala Desa Klatakan Nomor 1 tahun 2023 tentang penetapan KPM BLT Desa tahun 2023. Kegiatan ini berjalan lancar hingga akhir acara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.(desklat)

Bagikan: