Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6438
Artikel Berita
131
Potensi
Pemerintahan Desa

MUSDES PENETAPAN APBDES 2026

Author
Desa Ampel Kec. Wuluhan
03 Februari 2026 973 Kali Dilihat

MUSDES PENETAPAN APBDES 2026 DESA AMPEL Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan APBDes adalah forum tertinggi di desa yang diselenggarakan pemerintah desa bersama BPD untuk menyepakati Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Bertujuan menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, musdes ini wajib menetapkan anggaran tahunan paling lambat 31 Desember.  Poin-Poin Keterangan Musdes Penetapan APBDes:

  • Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan setiap tahun, umumnya pada akhir tahun berjalan (Desember) untuk menetapkan APBDes tahun berikutnya.
  • Dasar Hukum: UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peserta: Dihadiri perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan dusun, pendamping desa, dan unsur masyarakat lainnya.
  • Agenda Utama:
    • Pemaparan rancangan APBDes oleh sekretaris desa.
    • Pembahasan dan penyepakatan rincian pendapatan, belanja pembangunan, dan pembiayaan.
    • Penandatanganan Berita Acara oleh BPD dan Kepala Desa.
  • Tujuan:
    • Memastikan anggaran sesuai dengan aspirasi masyarakat (hasil Musdus/RKPDes).
    • Menetapkan prioritas pembangunan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
    • Memberikan dasar hukum bagi pelaksanan APBDes mulai 1 Januari. 

Dengan ditetapkannya APBDes, diharapkan seluruh program desa berjalan efektif dan tepat sasaran. 

Bagikan: