Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6438
Artikel Berita
131
Potensi
Pemerintahan Desa

MUSDES PEMBENTUKAN TIM RKP DESA SEMPOLAN 2025

Author
Desa Sempolan Kec. Silo
15 Juli 2024 1291 Kali Dilihat

PEMDES SEMPOLAN – jum’at 12 juli 2024 Bertempat di kantor balai desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember, telah terselenggarakan sosialisasi serta  musyawarah tentang pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang di mulai pukul 08:00 WIB.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh BPD desa Sempolan, Kepala Desa Sempolan, kasi PMKS kecamatan Silo, perangkat Desa serta staf Desa sempolan, babinkamtibmas desa Sempolan, babinsa desa Sempolan, Ketua PKK beserta anggota, Pendamping desa pendamping local desa,  LPMD, Karang taruna, kepala Dusun serta Ketua RT/RW se Desa Sempolan, kader posyandu. Tokoh masyarakat dan tokoh agama desa Sempolan.

Musyawarah di pimpin oleh H Agus efendi selaku ketua BPD desa Sempolan. acara sosialisasi dan musyawarah diawali oleh sambutan dari Kepala Desa Sempolan Bapak Mohammad fadli, beliau menyampaikan terkait dengan pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa 2025 yang disesuaikan dengan Perbup yang didalamnya harus ada keterwakilan baik itu dari lembaga maupun dari tokoh masyarakat.

Semoga pelaksanaan kegiatan pembentukan tim penyusun RKPDesa ini bisa berjalan lancar dan bisa memberikan dampak yang positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa khususnya Desa Sempolan. Tutur beliau

sebaik baik pembangunan adalah pembangunan yang direncanakan, dan sebaik baik rencana adalah rencana yang dikerjakan. Maka dari itu pentingnya kita berkumpul dsini adalah untuk membentuk tim penyusun RKPdesa agar apa yang direncanakan dalam pembangunan desa benar benar menjadi pembangunan yang bermanfaat. Imbuh bapak kepala desa yang baru saja mendapat tambahan masa jabatan ini.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sosialisasi oleh pendamping Desa sempolan bapak Lukman Hakim ,”Terdapat perbedaan dalam menentukan Ketua Tim Penyusun RKP Desa dalam aturan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan  Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimana ketua dipilih secara musyawarah mufakat sedangkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dimana ketua adalah Sekretaris Desa, tuturnya

Dalam musyawarah desa yang berlangsung disepakati oleh seluruh peserta musyawarah pemilihan ketua Tim RKP Desa Tahun 2025 berpedoman Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan  Pemberdayaan Masyarakat Desa. Berdasarkan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan  Pemberdayaan Masyarakat Desa, komposisi Tim RKP Desa wajib minimal 30% keterwakilan perempuan.

 Tim Penyusun RKP Desa  bertugas  untuk  menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dengan tahapan 1. pencermatan  dan  penyelarasan  rencana  kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa 2. pencermatan ulang RPJM Desa 3. penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa 4. penyusunan rencana  kegiatan,  serta  desain  teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

Musdes pagi ini menghasilkan susunan tim RKP desa Sebagai berikut:

  1. Ketua         : Edi supriyadi, S.Pd dari unsur Karang Taruna
  2. Sekretris   : Siti Holifatul jannah  dari unsur perangkat desa

Anggota     :

 1. Ayis Zakaria hidayat dari unsur perangkat desa (kasun onjur)

2. Sunjari dari unsur perangkat desa (kasun krajan)

3. Romli dari unsur perangkat desa (kasun plalangan)

4. Ahmad effendi dari unsur LPMD

5. Fitriya ningsih dari unsur kader posyandu

 

-DNY

Bagikan: