Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6438
Artikel Berita
131
Potensi
Pemerintahan Desa

Mahasiswa KKN Kolaboratif Kelompok 162 Gandeng KUA Dalam Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Author
Desa Karangpring Kec. Sukorambi
06 Agustus 2025 268 Kali Dilihat

 

Karangpring, 6 Agustus 2025 — Mahasiswa KKN Kolaboratif 162 Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Sukorambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal isu-isu sosial krusial di masyarakat, khususnya terkait dengan pencegahan pernikahan dini yang sebelumnya telah melakukan sosialisasi juga di SMP Islam Sunan Kali Jaga, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Jember. Namun kali ini, sosialisasi digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025 di Pondok Pesantren Ar Raudlah, salah satu lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang berpengaruh di wilayah Karangpring. Kegiatan yang bertema “Pencegahan Pernikahan Dini dan Dispensasi Nikah”, ini terbagi dalam dua kelas, yakni Kelas Putra dengan jumlah sekitar 28 santri dan Kelas Putri dengan jumlah sekitar 42 santriwati. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Bapak Abdullah S.Sy., selaku Kepala KUA Kecamatan Sukorambi, untuk kelas putra, serta oleh Ibu Kunti Suroya dari pihak KUA Sukorambi juga untuk kelas putri.

Sosialisasi tersebut berlangsung dengan suasana yang sangat kondusif dan interaktif. Para santri dan santriwati menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari seputar batas usia minimal pernikahan, kawin lari, poligami, akibat dari pendarahan saat melahirkan, hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam sudut pandang Islam, hingga fenomena budaya tunangan di desa yang sering menjadi awal mula pernikahan dini. Melihat bobot pertanyaan yang diajukan oleh para audiens maka sosialisasi ini sangat penting untuk anak-anak pondok agar tidak hanya tahu hukum agama, tapi juga tahu hukum negara dan dampaknya bagi masa depan mereka dalam berbagai aspek dan sudut pandang. Kedua pemateri berhasil membawakan materi dengan pendekatan yang menyentuh sisi moral, hukum, dan keagamaan, membuat para peserta tidak hanya memahami risiko pernikahan dini, tetapi juga mampu berpikir kritis terhadap praktik-praktik yang selama ini dianggap lumrah di masyarakat.

Dalam paparannya, Bapak Abdullah menjelaskan secara rinci tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana usia minimum menikah untuk pria dan wanita ditetapkan menjadi 19 tahun. Dalam kondisi tertentu, pasangan di bawah usia tersebut masih dapat menikah melalui proses Dispensasi Nikah yang harus diajukan ke Pengadilan Agama terlebih dahulu. Namun, beliau menekankan bahwa dispensasi bukanlah jalan pintas untuk melegalkan nikah muda, sebab pengadilan akan menilai kesiapan fisik, mental, ekonomi, serta aspek pendidikan. Artinya, negara hanya akan mengizinkan jika benar-benar darurat.

Sementara itu, Ibu Kunti Suroya juga menekankan bilamana daalam perspektif Islam meskipun agama tidak secara eksplisit menyebut usia, prinsip dalam Islam mewajibkan bahwa pernikahan harus dilakukan oleh individu yang telah baligh dan 'aqil (dewasa secara akal dan fisik). Islam juga mengutamakan kemaslahatan (kebaikan) dan menolak mudarat (kerusakan), sehingga pernikahan yang dilakukan terlalu dini tanpa kesiapan adalah bertentangan dengan maqashid syariah (tujuan hukum Islam). Pernikahan adalah ibadah panjang, jadi jangan hanya siap menikah tapi tidak siap mendidik, tidak siap ekonomi, dan tidak siap kesehatan reproduksi, olehkarena itu hal tersebut haruslah dipikir secara matang atau dihindari.

Pemaparan materi di atas sejatinya tidak lepas dengan fenomena yang tampak di Desa Karangpring ini. Sebab para mahasiswa KKN jauh-jauh hari telah menyoroti praktik budaya di Karangpring, yakni tunangan dini di usia belasan tahun yang kerap dianggap sebagai pengikat agar anak tidak menjalin hubungan dengan orang lain. Ironisnya, budaya ini justru membuka jalan ke pernikahan dini karena tekanan sosial dan rasa tanggung jawab yang dipaksakan. Tunangan dini sering kali dimaknai sebagai bentuk menjaga kehormatan, namun realitanya membuat anak-anak kehilangan kesempatan mengembangkan potensi diri, membangun kemandirian, dan kesempatan dalam menuntaskan pendidikan yang hal ini dapat mengakibatkan angka putus sekolah meningkat khususnya di Desa Karangpring. Maka dari itu, melalui sosialisasi ini para santri diajak untuk lebih bijak menyikapi budaya lokal yang secara tidak langsung dapat mendorong praktik pernikahan dini.

Program ini lagi-lagi merupakan bagian dari Program Kerja Mahasiswa KKN Kolaboratif 162 Desa Karangpring, yang selaras dengan kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Jember dalam menurunkan angka pernikahan usia anak. Melalui mahasiswa KKN sebagai agen perubahan, berupaya menjadi penghubung antara masyarakat, lembaga keagamaan, dan instansi pemerintah untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan sosial yang nyata. Keterlibatan langsung KUA Sukorambi menjadi salah satu bentuk sinergi strategis yang sangat penting. Dengan menggandeng institusi yang memiliki kewenangan formal dan kapasitas dakwah, pesan-pesan edukatif tidak hanya sampai secara legalistik, tetapi juga menyentuh dimensi nilai dan keyakinan masyarakat.

 

Bagikan: