Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6455
Artikel Berita
130
Potensi
Pemerintahan Desa

Legalitas Diperkuat, Rumah Diperbaiki: Rembuk Tukang BSPS 2026 Desa Mrawan Dimulai, 19 KPM Difasilitasi Sertifikat Tanah

Author
Desa Mrawan Kec. Mayang
19 Juli 2026 16 Kali Dilihat

MRAWAN, JEMBER – Pemerintah Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember mengawali pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 dengan menggelar Rembuk Tukang di Pendopo Desa Mrawan, Minggu (19/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak yang terlibat sebelum pembangunan rumah dimulai.

Program BSPS menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah yang lebih aman, sehat, dan layak huni. Oleh karena itu, koordinasi sejak awal menjadi kunci agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat penerima.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Mrawan Salim, Pendamping BSPS Desa Mrawan, Pendamping Teknik BSPS Muhammad Hajar, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BSPS Tahun 2026, serta para tukang yang akan melaksanakan pembangunan rumah.

Dalam pemaparannya, Pendamping Teknik BSPS Muhammad Hajar menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan Program BSPS, mulai dari spesifikasi teknis bangunan, penggunaan material, pembagian tahapan pekerjaan, hingga tanggung jawab tukang dalam menjaga mutu pembangunan. Ia menekankan bahwa kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas agar rumah yang dibangun benar-benar memenuhi standar kelayakan.

"Keberhasilan Program BSPS tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan rumah, tetapi juga dari kualitas bangunan yang sesuai standar teknis. Karena itu, seluruh tukang harus bekerja sesuai ketentuan agar hasilnya aman, kokoh, dan nyaman dihuni," jelas Muhammad Hajar.

Sementara itu, Kepala Desa Mrawan, Salim, menegaskan bahwa Pemerintah Desa Mrawan berkomitmen mendukung penuh keberhasilan Program BSPS, tidak hanya dari sisi pelaksanaan pembangunan, tetapi juga dalam pemenuhan persyaratan administrasi bagi para penerima manfaat.

Menurutnya, salah satu syarat utama penerima BSPS adalah memiliki bukti hak atas tanah sebagai dasar legalitas pembangunan. Untuk memastikan seluruh penerima memenuhi persyaratan tersebut, Pemerintah Desa Mrawan akan memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah bagi 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

"Kami ingin masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak huni, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Karena itu, Pemerintah Desa Mrawan akan memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah bagi 19 KPM agar seluruh persyaratan Program BSPS dapat terpenuhi," ujar Salim.

Ia menambahkan, kepemilikan sertifikat tanah merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan di Desa Mrawan.

Melalui kegiatan rembuk tukang ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelaksanaan Program BSPS, sehingga proses pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Dengan sinergi antara pemerintah desa, pendamping, tukang, dan masyarakat, Program BSPS Tahun 2026 di Desa Mrawan diharapkan mampu menghadirkan hunian yang lebih layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas tempat tinggal dan penguatan legalitas kepemilikan tanah.

Bagikan: