80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Karangpring, 14 Agustus 2025 — Rangkaian program kerja (proker) Mahasiswa KKN Kolaboratif Kelompok 162 Desa Karangpring resmi berakhir pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan dua kegiatan penting yang sarat manfaat diantaranya adalah Sosialisasi Pembuatan Potpourri Dari Bunga Mawar dan Sosialisasi Calon Pengantin (CATIN). Kedua agenda ini bukan hanya menjadi ajang berbagi ilmu, tetapi juga memperkuat peran mahasiswa dalam memberdayakan masyarakat dan memberikan edukasi yang relevan dengan kebutuhan warga.
Awalnya pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025, tepat pukul 13.00 WIB, para mahasiswa KKN melanjutkan prokernya, yaitu sosialisasi pembuatan potpourri dari bunga mawar. Kegiatan ini merupakan salah satu proker unggulan kelompok, yang bertujuan mengenalkan pemanfaatan bunga mawar menjadi produk bernilai jual sekaligus bermanfaat sebagai pengharum alami. Acara berlangsung di rumah Ibu Eli, salah satu anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) Nawasena Desa Karangpring. Sebanyak 12 orang ibu-ibu KWT hadir dengan antusiasme tinggi. Mereka duduk melingkar di ruang tamu yang sederhana namun hangat, menyimak penjelasan mahasiswa dengan penuh perhatian. Materi yang disampaikan mencakup langkah-langkah pembuatan potpourri, mulai dari pemilihan bunga mawar berkualitas, proses penjemuran di bawah terik matahari selama 3 (tiga) hari hingga bunga benar-benar kering, hingga teknik pencampuran dengan bahan-bahan tambahan seperti cengkeh, pala, dan kayu manis. Mahasiswa juga menjelaskan alternatif lain, yakni cukup menambahkan essential oil dengan aroma mawar, lemon, atau jeruk untuk menghasilkan wangi yang segar.
Tak hanya memaparkan teori, mahasiswa juga mempraktikkan langsung cara meracik potpourri. Aroma wangi yang semerbak memenuhi ruangan, membuat suasana sosialisasi semakin menyenangkan. Banyak pertanyaan diajukan oleh para ibu, mulai dari tips mempertahankan aroma potpourri agar tahan lama hingga strategi memasarkan produk tersebut. Bagi KWT Nawasena Desa Karangpring, pengetahuan ini membuka peluang usaha baru. Potpourri yang cantik dan wangi bisa dipasarkan sebagai suvenir pernikahan, hiasan rumah, atau produk rumahan yang bernilai ekonomis.
Agenda kedua dilanjutkan pada keesokan harinya yakni Kamis, 14 Agustus 2025 dengan agenda berupa Sosialisasi Calon Pengantin (CATIN). Awalnya, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung di Balai Desa Karangpring, namun karena balai digunakan untuk agenda penting lainnya, acara akhirnya dipindahkan ke Miftahus Sa’adah. Berkat komunikasi yang baik, para mahasiswa mendapat izin dari pimpinan yayasan untuk menggunakan salah satu ruang kelas di bagian utara Masjid Al-Manshur. Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Kader Desa, remaja yang pernah atau berpotensi melakukan pernikahan dini, serta siswa-siswi dari Miftahus Sa’adah. Kehadiran mereka menandakan tingginya kepedulian masyarakat terhadap isu ini. Dalam sosialisasi ini, para mahasiswa KKN mengundang dua narasumber utama, yakni Ibu Tufa, perwakilan dari Puskesmas Sukorambi sekaligus penanggung jawab Desa Karangpring dan kedua adalah Ibu Inarahmawati, A.Md., Koordinator UPT KB dari BKKBN Sukorambi.
Materi pertama disampaikan oleh Ibu Tufa yang mengulas tentang pernikahan dini. Ia menjelaskan definisinya sebagai pernikahan yang dilakukan di bawah usia 19 tahun sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Beliau juga menyampaikan pentingnya pematangan fisik, mental, ekonomi dalam membina rumah tangga yang baik.
Selanjutnya materi kedua dibawakan oleh Ibu Inarahmawati dengan tema “Pentingnya Pendewasaan Usia Pernikahan dan Pentingnya Pola Asuh pada Balita”. Ia memaparkan bahwa usia ideal menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Hal tersebut bukan hanya angka semata, sebab batas ini mempertimbangkan kesiapan fisik untuk melahirkan, kematangan emosional, dan stabilitas ekonomi. Beliau juga menguraikan alasan pernikahan dini harus dicegah, diantarnya sebagai berikut:
a. Berisiko pada kesehatan (stunting) dan kematian pada si ibu dan si anak,
b. Berpotensi pada angka perceraian yang tinggi sebab di usia muda masih belum matang dalam mengelola konflik rumah tangga yang terjadi;
c. Berpotensi pada dunia pendidikannya, dimana menikah dini selalu menyebabkan putus sekolah; dan
d. Berdasarkan segi ekonomi, pasangan muda lebih cenderung belum mandiri secara finansial dan dampak buruknya adalah adanya potensi kemiskinan.
Untuk mencegah pernikahan dini, maka diperlukan beberapa strategi yang bisa dilakukan sebagaimana yang disampaikan Ibu Inarahmawati, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Edukasi remaja dan orang tua tentang risiko pernikahan dini;
b. Penguatan peran sekolah dam komunitas dalam memberikan pembinaan remaja;
c. Kegaiatan positif untuk remaja (pelatihan keterampilan, organisasi, olahraga)
d. Penerapan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
e. Konseling pra nikah oleh petugas kesehatan atau penyuluh KB
Benang merah yang dapat ditarik pada sosialisasi CATIN adalah balita merupakan peniru ulung maka apa yang mereka lihat dan rasakan hari ini akan membentuk masa depan mereka. Bila orang tuanya melakukan pernikahan dini maka ada potensi anak akan melakukan hal yang sama. Olehkarenanya, jadilah contoh yang baik demi masa depan yang baik pada generasi berikutnya. Tak kalah penting juga menekankan peran keluarga dalam pola asuh anak balita. Orang tua yang menikah di usia matang cenderung lebih siap secara emosional dan finansial, sehingga dapat memberikan pola asuh yang tepat demi tumbuh kembang anak yang optimal.
Sosialisasi CATIN menjadi proker penutup bagi Mahasiswa KKN Kolaboratif 162 Desa Karangpring. Selama masa pengabdian, mereka telah menjalankan berbagai kegiatan, mulai dari Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS), Pencegahan Pernikahan Dini, Pembinaan Keagamaan Anak Desa, hingga Pembuatan Potpourri dari Bunga Mawar. Meski semua proker telah selesai, para mahasiswa masih menyisakan waktu untuk menyusun laporan akhir dan dokumentasi kegiatan. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi dari berbagai kampus di Jember dan Surabaya, serta masyarakat mampu melahirkan kegiatan yang bermanfaat, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun kesadaran sosial.