80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2024, proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 18 tahun di Jawa Timur berjumlah 7,38%. Data tahun 2023 menunjukkan 25,53 juta perempuan di Indonesia menikah di bawah usia 19 tahun. Di Indonesia, pernikahan dini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini menetapkan batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Anak perempuan usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan. Anak memiliki risiko tinggi untuk mengalami kecemasan, depresi, atau memiliki pikiran untuk bunuh diri, sebagian dapat disebabkan mereka tidak memiliki status, kekuasaan, dukungan, dan kontrol atas kehidupan mereka sendiri. Bayi yang dilahirkan oleh anak perempuan yang menikah pada usia anak memiliki risiko kematian lebih tinggi, dan kemungkinannya dua kali lebih besar untuk meninggal sebelum usia 1 tahun. Kemungkinan yang lebih tinggi untuk lahir prematur, dengan berat badan lahir rendah, dan kekurangan gizi.
Oleh karena itu, KKN Kolaboratif 153 Glagahwero Panti memiliki program kerja sosialisasi pencegahan pernikahan dini kepada ibu-ibu muslimat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 16 Agustus 2025 di Dusun Krajan. Harapan kami dari sosialisasi ini agar para muda mudi tahu dampak dan lebih waspada terhadap bahaya pernikahan dini. Sesuai slogan kami, Mau nikah dini? Yuk pikir lagi!