80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Kamis (10/10/24) ini telah diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi PKK se-Kecamatan Puger yang bertempat di Aula Kantor Desa Pugerkulon. Kegiatan yang diselenggarakan oleh PKK Desa Pugerkulon ini dihadiri oleh Kepala Desa Pugerkulon, Camat Puger, Ketua TP PKK Kecamatan Puger beserta anggota, Ketua DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana) Kec. Puger, perwakilan Ibu PERSID Kec. Puger, Ibu Bhayangkari Kec. Puger, dan kader posyandu Desa Pugerkulon. Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Pada kegiatan kali ini, dibahas mengenai pencegahan diska (dispensasi kawin). Dispensasi kawin atau dispensasi nikah yaitu pemberian izin menikah oleh pengadilan agama kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Pencegahan diska kali ini dilakukan dengan cara sosialisasi cegah perkawinan anak. Hal itu tentu saja didukung dengan adanya Undang-undang No. 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi catin adalah 19 (sembilan belas) tahun bagi catin laki laki dan Perempuan.
Bapak Kusen sekalu Ketua DP3AKB Kec. Puger menyampaikan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab pernikahan dini atau pernikahan anak, di antaranya adalah 1) kurangnya pengetahuan, 2) gaya berpacaran yang berbahaya, 3) pengaruh media sosial yang buruk, dan 4) pergaulan bebas. Bapak Kusen juga menjelaskan bahwa ada beberapa alasan dilarangnya pernikahan anak, yaitu 1) stress atau Kesehatan mental menurun, 2) menyebabkan beberapa masalah Kesehatan (contoh: penyebab keguguran, kematian janin, kematian bayi, dsb), 3) masalah sosial (contoh: putus sekolah), 4) pertambahan penduduk terjadi secara cepat, dan 5) menyita banyak waktu untuk pengurusan administrasi pernikahan. Dikatakan bahwa diska menyita banyak waktu untuk pengurusan administrasi dikarenakan terdapat alur pelayanan diska yang Panjang yang mengharuskan catin untuk megurusi administrasi pernikahannya di beberapa dinas perkantoran, yaitu KUA (Kantor Urusan Agama), Puskesmas, Balai KB, hingga Dinas P3AKB.