80)">
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember
Rabu tanggal 29 Oktober 2025, kder posyandu desa kemuningsari kidul melaksanakan asesment tingkat keterampilan dasar. Acara terbagi 2 sesi, sesi pertama jam 08.00 s/d jam 10.00 WIB, dan sesi ke 2 mulai jam 10.00 s/d jam 12.00. Assessment kader posyandu tingkat desa adalah proses evaluasi yang dilakukan untuk menilai kemampuan dan kinerja kader posyandu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Tujuan dari assessment ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan posyandu dan meningkatkan kemampuan kader posyandu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Assessment kader posyandu tingkat desa dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa metode, seperti:
1. Observasi: Observasi dilakukan untuk menilai kemampuan kader posyandu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, seperti melakukan penimbangan bayi, memberikan imunisasi, dan memberikan penyuluhan kesehatan.
2. Wawancara: Wawancara dilakukan untuk menilai pengetahuan dan sikap kader posyandu tentang kesehatan dan posyandu.
3. Tes tertulis: Tes tertulis dilakukan untuk menilai pengetahuan kader posyandu tentang kesehatan dan posyandu.
4. Penilaian kinerja: Penilaian kinerja dilakukan untuk menilai kemampuan kader posyandu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Kriteria penilaian assessment kader posyandu tingkat desa dapat meliputi:
1. Pengetahuan: Pengetahuan kader posyandu tentang kesehatan dan posyandu.
2. Keterampilan: Keterampilan kader posyandu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Sikap: Sikap kader posyandu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
4. Kinerja: Kinerja kader posyandu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Hasil assessment kader posyandu tingkat desa dapat digunakan untuk:
1. Meningkatkan kualitas pelayanan posyandu: Hasil assessment dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan posyandu dengan mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan kader posyandu.
2. Meningkatkan kemampuan kader posyandu: Hasil assessment dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan kader posyandu dengan memberikan pelatihan dan pendidikan yang sesuai.
3. Mengembangkan program posyandu: Hasil assessment dapat digunakan untuk mengembangkan program posyandu yang lebih efektif dan efisien.
Dalam melakukan assessment kader posyandu tingkat desa, perlu diperhatikan beberapa hal, seperti:
1. Objektivitas: Assessment harus dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
2. Keterlibatan kader posyandu: Kader posyandu harus dilibatkan dalam proses assessment untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka.
3. Keterlibatan masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses assessment untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka.
4. Keterlibatan pemerintah: Pemerintah harus dilibatkan dalam proses assessment untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka.
Dengan melakukan assessment kader posyandu tingkat desa, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan posyandu dan meningkatkan kemampuan kader posyandu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.