Logo Pemkab Jember

PPID Desa Jember

Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa Kabupaten Jember

226
Total Desa
6438
Artikel Berita
131
Potensi
Pemerintahan Desa

12 Tahun Wajib Belajar : Upaya Strategis Menanggulangi ATS di Desa Kemuningsari Lor Kecamatan Panti

Author
Desa Kemuningsari Lor Kec. Panti
30 Juli 2025 501 Kali Dilihat

Pada hari Kamis, 24 Juli 2025 telah dilaksanakan konfirmasi data Anak Tidak Sekolah (ATS) yang berada di Desa Kemuningsari Lor, kegiatan ini dilakukan yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan anak putus sekolah serta mendukung pemerataan akses pendidikan, khususnya di wilayah pedesaan yang terkadang masih menghadapi berbagai kendala. Kegiatan ini dilaksanakan Kelompok KKN 152 Kolaboratif. Kelompok KKN 152 terdiri dari mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi yang berada di wilayah Kabupaten Jember yang  melaksanakan pengabdian masyarakat di Desa Kemuningsari Lor. Kolaborasi ini diharapkan memberikan warna baru  dalam pelaksanaan program kerja, dengan hadirnya semangat muda dan pendekatan yang lebih komunikatif serta humanis kepada masyarakat yang berada di desa Kemuningsari Lor. 

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan konfirmasi pendataan terlebih dahulu ke Kasun yang berada di Desa Kemuningsari Lor, dan dilanjutkan pendataan secara langsung ke rumah-rumah warga yang teridentifikasi memiliki anak yang tidak lagi bersekolah. Proses konfirmasi ini tidak hanya berfokus pada pencocokan data yang telah ada, tetapi juga melakukan proses wawancara mendalam kepada keluarga untuk menggali informasi mengenai latar  belakang penyebab anak-anak tersebut putus sekolah. Faktor-faktor seperti keterbatasan ekonomi, pernikahan dini, kurangnya motivasi, hingga akses pendidikan yang sulit dijangkau menjadi beberapa alasan yang sering kali ditemukan di lapangan. Mahasiswa KKN memainkan peran aktif dalam proses ini. Selain membantu proses teknis pendataan, mereka juga melakukan pendekatan persuasif kepada anak-anak dan keluarga 

Untuk mengatasi permasalah ATS yang masih terjadi, maka dilakukan sosialisasi tentang wajib belajar 12 tahun. Program wajib belajar 12 tahun merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan memberikan kesempatan pendidikan yang lebih luas kepada seluruh anak Indonesia. MI Al Kawtsar sebagai lembaga pendidikan Islam tingkat dasar yang berada di lingkungan Desa Kemuningsari Lor memiliki peran penting dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa dan calon siswa. Pemerintah Indonesia telah menetapkan program wajib belajar 12 tahun sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Program ini mencakup pendidikan dari tingkat SD/MI (6 tahun), SMP/MTs (3 tahun), hingga SMA/SMK/MA (3 tahun). Kebijakan ini sejalan dengan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempersiapkan generasi yang siap menghadapi tantangan global. Sosialisasi program wajib belajar 12 tahun di MI Al Kawtsar merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan berkelanjutan. Melalui berbagai pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, sekolah berhasil mengubah cara pandang masyarakat terhadap pendidikan.

Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah siswa yang melanjutkan pendidikan, tetapi juga dari perubahan mindset masyarakat yang mulai memahami bahwa pendidikan adalah investasi terbaik untuk masa depan. Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat, MI Al Kawtsar dapat terus berperan sebagai agen perubahan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di masyarakat.

Program sosialisasi ini juga memberikan dampak positif bagi pembangunan karakter siswa, karena mereka memiliki visi yang jelas tentang masa depan mereka. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada terciptanya generasi yang lebih berkualitas dan siap menghadapi tantangan di era global.

Bagikan: